Nusakambangan, Efek Jera Bagi Koruptor?

Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Prof. Hibnu Nugroho meyakini lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, dapat memberi efek jera bagi napi kasus korupsi. "Kalau saya belajar dari namanya lembaga pemasyarakatan itu sama. Tapi, apakah di Cipinang, apakah di Jawa Barat, itu memberikan efek jera untuk pemidanaan," katanya di Purwokerto.

Oleh karena itu, dia mengaku sepakat dengan pemikiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin memenjarakan napi koruptor di Nusakambangan sebagai upaya untuk memberikan efek jera.

Menurut dia, upaya untuk menghindari terjadinya napi melakukan pelesiran dan sebagainya itu ada di Nusakambangan. "Ini yang harus dipahami kenapa ada pemikiran (pemenjaraan napi koruptor di) Nusakambangan. Ini untuk mengeliminasi adanya tindakan-tindakan dalam hal cuti, kesalahan pembinaan, dalam hal keluar tanpa izin. Ini sebetulnya arahnya ke sana," katanya.

Dalam hal ini, kata dia, keinginan KPK memenjarakan napi koruptor di Nusakambangan sebagai upaya membatasi terpidana untuk melakukan hal-hal yang kemungkinan dapat dilakukan di lembaga pemasyarakatan yang berada di kota-kota besar. "Kalau di Nusakambangan kan sulit. Itu yang dipikirkan oleh KPK ya seperti itu," jelasnya.

Menurut dia, pemindahan terpidana kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik Setya Novanto dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, tidak mengurangi makna karena sebaiknya pelaku-pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dikumpulkan di Nusakambangan dengan tujuan memberi efek jera.

Ia mengatakan hal itu dilihat dari tujuan pemidanaan berupa memberikan efek jera, bukan tujuan pendekatan lembaga pemasyarakatan di kota dan sebagainya. "Kalau memang itu betul untuk memberikan efek jera, ya di Nusakambangan. Semuanya akan 'clear'," tegasnya.

Sementara Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyatakan, sebaiknya narapidana korupsi tidak perlu dipindahkan ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. "Saya mengatakan di Nusakambangan itu memang lapas yang high risk, lapas pengamanan super maksimum. Napi-napi koruptor bukanlah napi kategori high risk yang memerlukan super maksimum. Jadi, itu persoalannya," kata dia, usai menghadiri dan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun 2018 dari BPK, di Gedung Kemenkumham, Jakarta.

Ia mengungkapkan,  narapidana yang ditempatkan di Pulau Nusakambangan pada umumnya diperuntukkan untuk narapidana yang sedang menjalani hukuman seumur hidup dan hukuman mati dari kasus narkoba maupun terorisme. "Itu yang kami dedikasikan untuk berada di sana karena yang di sana itu pada umumnya adalah pidana mati, pidana seumur hidup pelaku kejahatan narkoba, teroris," ujar dia

Namun, kata dia, Kemenkumham sedang membangun fasilitas LP dengan pengamanan super maksimum di Karanganyar, Jawa Tengah. "Kami sedang membangun fasilitas untuk lapas super maksimum di Karanganyar. Di sana betul-betul dengan teknologi IT yang bagus dan di lorong paling bawah kami bangun di bawah tanah (untuk) eksekusi mati (napi)," ungkap dia.

Beberapa hari lalu, koruptor kakap yang bekas Ketua DPR, Setya Novanto, didapati sedang berjalan-jalan di luar kompleks LP tanpa pengawalan. Ini kejadian kesekian kali terjadi pada dia dan beberapa narapidana korupsi lain, di antaranya Gayus Tambunan, yang tertangkap mata bisa nonton pertandingan tenis internasional di Nusa Dua, Bali, beberapa tahun lalu.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham diusulkan untuk mengajukan nama-nama narapidana korupsi yang akan dipindahkan ke LP Nusakambangan. "KPK kembali akan menyampaikan pada Ditjen PAS terkait pelaksanaan rencana aksi perbaikan lapas. Di Juni 2019 ini ada beberapa hal yang perlu dilakukan, diantaranya usulan nama narapidana korupsi yang akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta.

Bahkan sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo, juga telah mengusulkan agar pada 2019 ini terpidana perkara korupsi bisa dimasukkan ke Lapas Nusakambangan. "Saya berpikir, ini kalau khusus tindak pidana korupsi juga ada di Nusakambangan itu lebih baik karena di sana juga kebetulan ada yang khusus untuk narkoba," kata Agus saat diskusi media "Menggagas Kualitas Lapas" di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4).

Salah satu alasannya, ungkap Agus, bahwa dalam temuan KPK ditemukan jika narapidana korupsi yang mempunyai uang itu bisa menjadi istimewa di lapas umum dan memerintahkan narapidana lainnya. "Itu karena dia punya duit dia bisa memerintahkan narapidana yang lain yang kebetulan tidak punya duit. Kalau di lapas umum untuk membersihkan kamarnya untuk disuruh ke sana ke sini itu bisa terjadi itu juga sering kali kita saksikan," ungkap Agus.

Pertimbangan lainnya, kata Agus, bahwa Lapas Nusakambangan mempunya beberapa kategori LP mulai dari super maksimum, maksimum, dan medium.

 

High Risk

 

KPK menanggapi pernyataan Menkumham Yasonna Laoly soal narapidana kasus korupsi tidak dapat ditempatkan di Lapas Nusakambangan karena tidak termasuk kategori "high risk" atau risiko tinggi. "Kami harap pernyataan Menteri Hukum dan HAM tersebut bukanlah berarti menolak sepenuhnya pemindahan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan, tetapi spesifik pada pandangan bahwa napi korupsi tidak dapat diletakkan di lapas dengan kategori super maximum security," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.

KPK pun, kata dia, mengingatkan kembali terdapat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. "Revitalisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas fungsi pembinaan narapidana, yang dilaksanakan di empat lapis lapas mulai dari super maximum security, maximum security, 'medium hingga 'minimum security'," tutur Febri.

Oleh karena itu, kata dia, semestinya dapat dipahami bahwa di Lapas Nusakambangan tidak hanya ada lapas dalam kategori pengamanan super maksimum, tetapi juga ada maksimum, medium hingga minimum.

Untuk lapas kategori pengamanan super maksimum di Nusakambangan terdapat Lapas Batu dan Pasir Putih. Sedangkan lapas untuk kategori maksimum terdapat Lapas Besi dan Kembang Kuning. "Bahkan di Nusakambangan juga terdapat lapas dengan kategori medium, yaitu Permisan dan kategori minimum, yaitu Lapas Terbuka Nusakambangan," ucap Febri.

Dari kajian yang dilakukan KPK dan juga sudah dikoordinasikan bersama Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, lanjut Febri, para narapidana kasus korupsi tertentu dapat ditempatkan di lapas dengan kategori pengamanan maksimum. "Salah satu pertimbangannya adalah risiko yang tinggi pengulangan pidana, khusus dalam tindak pidana korupsi, KPK telah melakukan OTT (operasi tangkap tangan) Kalapas Sukamiskin yang disuap oleh napi kasus korupsi di sana," ungkap Febri.

Pihaknya menduga praktik seperti itu sangat berisiko terjadi untuk pihak lain, yaitu menyuap petugas lapas untuk mendapatkan fasilitas tertentu ataupun bentuk pemberian gratifikasi dan uang pelicin sehingga sangat logis jika mereka ditempatkan di lapas dengan pengamanan maksimum tersebut.

Hal tersebut, kata Febri, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, khusus Pasal 14 ayat (2) huruf a.

Penempatan di lapas dalam kategori pengamanan maksimum itu diharapkan dapat mengurangi risiko pengulangan tindak pidana korupsi, di antaranya penyalahgunaan izin keluar atau berobat, kunjungan ke narapidana lebih terbatas, hanya diperbolehkan keluarga inti, dan tidak ada kontak fisik dengan pihak yang mengunjungi karena terhalang kaca dan lokasi kunjungan terpantau "CCTV" (kamera pengawas).

Selanjutnya, menghilangkan risiko masuknya barang terlarang karena sejak di pelabuhan penyeberangan sudah dilakukan penggeledahan.

Dalam kajian itu, Febri menyatakan bahwa tim Litbang KPK telah mendatangi langsung 23 lapas dan rutan di Jakarta, Sumatera Utara, Nusakambangan, Semarang, Bali, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Utara. "Untuk Lapas Nusakambangan, tim Litbang KPK telah mendatangi Lapas Klas I Batu, Pasir Putih, Besi, Permisan, Nirbaya dan Cilacap sehingga selain melakukan diagnosa analisis, review bahan tertulis, FGD, dan koordinasi dengan intansi terkait, termasuk Kemenkumham, tim juga melakukan verifikasi ke lapangan, yaitu langsung ke lapas-lapas yang menjadi objek kajian tersebut," tuturnya.

Kegiatan itu, kata dia, dilakukan sebenarnya untuk membantu Kementerian Hukum dan HAM melakukan perbaikan dalam pengelolaan lapas.

Sebagai bagian dari pencegahan korupsi pasca-OTT dilakukan terhadap Kalapas Sukamiskin dan berulangnya muncul fakta-fakta narapisana korupsi yang berada di luar lapas, ia menyatakan semestinya pihak Kemenkumham lebih terbuka dan serius melakukan perbaikan, termasuk rencana pemindahan narapidana korupsi ke Lapas Nusakambangan.

"Perlu juga kami ingatkan kembali, bahwa rencana penempatan napi korupsi ke lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan adalah salah satu dari rencana aksi yang justru disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian disampaikan pada KPK," ungkap dia.

Bahkan, kata dia, jika melihat kebijakan pemindahan Setya Novanto (Setnov) saat ini ke Lapas Gunung Sindur Bogor sebagaimana yang disampaikan pihak Kemenkumham bahwa Setnov ditempatkan di tempat yang masuk kategori pengamanan maksimum. "Maka hal itu berarti sebenarnya kebijakan Kemenkumham memungkinkan untuk meletakkan napi korupsi di lapas dengan kategori super maksimum tersebut," ujar Febri.

Hal yang sama, ucap Febri, bisa diterapkan nantinya bagi narapidana yang sudah diletakkan di pengamanan maksimum namun masih melakukan pelanggaran, maka sebagai bagian dari upaya pembinaan, narapidana tersebut dapat diletakkan di lapas dengan pengamanan super maksimum. (ant)

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…