DPR: Calon DGS BI Harus Berwawasan Luas Tentang Moneter

DPR: Calon DGS BI Harus Berwawasan Luas Tentang Moneter

NERACA

Jakarta - DPR rencananya akan melakukan fit and proper test calon tunggal Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Destry Damayanti, pada 1 Juli 2019. Namun sebagian masyarakat menyarankan kepada presiden sebaiknya mencalonkan lebih dari satu orang, sehingga ada asas fairness.“Yang diperlukan itu bukan masalah dari internal atau external, tetapi kompetensi dari seorang Deputi Senior BI yang mumpuni di bidang sentral bank serta wawasan luas tentang moneter,” kata anggota Komisi XI DPR Donny Imam Priambodo kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Oleh karena itu, kata Politisi Nasdem, DPR mengembalikan masalah tersebut kepada regulasi yang berlaku. “Kita harus kembalikan kepada UU No 3/2004 tentang Bank Indonesia. Pasal 41

(1) Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi dari Gubernur.

(3) Dalam hal calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden wajib mengajukan calon baru,” tambahnya.

Jadi, lanjut Donny, sebenarnya memang tidak ada dalam UU yang menyatakan bahwa Presiden harus mengusulkan lebih dari satu atau harus dua.“Menurut saya tidak ada masalah calon yang diusulkan cuma satu,” tegasnya.

Saat disinggung bahwa calon lebih dari satu orang bisa membuat fair pemilihan, Donny menjelaskan tidak melihat ada urgensi soal jumlah calon.“Jadi yang menentukan itu, nanti pada saat fit and proper test, akan terlihat apakah lulus atau tidak. Kalau tidak, maka bisa dikembalikan ke Presiden, dan sesuai UU Presiden mengusulkan kembali, lalu dimana masalahnya?,” paparnya seraya mempertanyakan.

“Ini kan produk UU, harus dikembalikan ke UU. Bukan masalah fair dan tidak fair. Calonnya pun direkomendasi oleh Gubernur BI. Lalu oleh presiden diusulkan ke DPR, disitu akan di uji kompentensinya,” terangnya lagi.

Kalaupun itu dari eksternal BI, sambung Donny lagi, dan sesuai dengan UU juga rekomendasi dari Gubernur BI yang menjabat, yang dia juga berada di internal.“Saya kira tidak ada masalah,” ucapnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, telah menyerahkan calon tunggal DGS BI kepada DPR, yakni Destry Damayanti. Rencananya, Destry dicalonkan untuk menggantikan Mirza Adityaswara yang segera selesai masa tugasnya pada Juli 2019. 

Destry sempat menjabat Ketua Satuan Tugas Ekonomi Kementerian Badan Usaha Milik Negara pada periode 2014 – 2015. Dia diangkat menjadi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 24 September 2015, berdasarkan Keputusan Presiden 158/M 2015 tanggal 21 September 2015. Mohar/Iwan

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…