Sebagai penumpang KRL CommuterLine menurut UU Perlindungan Konsumen, mempunyai hak yang sama dengan penumpang lainnya. Karena itu itu himbauan PT KCI yang tertulis di gerbong KRL berbunyi "Diminta Kesadarannya untuk memberikan tempat duduk...", itu seharusnya dihapuskan. Penumpang sejatinya menyadari dan ikhlas jika kondisi tempat duduk sudah terisi penuh. Hak penumpang pada prinsipnya sama.
Rosyani Siregar, Jakarta Pusat
Famili kami yang berada di kota Cirebon sekarang mengeluhkan kenaikan tarif pajak bumi Bangunan (PBB) lebih dari 100 persen. Hal…
Belakangan ini banyak warga Jabodetabek terserang penyakit batuk, demam dan badan terasa pegal. Bahkan kondisi UGD di sejumlah RS sekarang…
Kami sering mendengar keluhan penumpang KRL yang kecapean naik tangga eskalator di stasiun Bekasi. Anehnya eskalator tidak berfungsi saat kondisi…
Famili kami yang berada di kota Cirebon sekarang mengeluhkan kenaikan tarif pajak bumi Bangunan (PBB) lebih dari 100 persen. Hal…
Belakangan ini banyak warga Jabodetabek terserang penyakit batuk, demam dan badan terasa pegal. Bahkan kondisi UGD di sejumlah RS sekarang…
Kami sering mendengar keluhan penumpang KRL yang kecapean naik tangga eskalator di stasiun Bekasi. Anehnya eskalator tidak berfungsi saat kondisi…