Kisruh Zonasi Pendidikan

Dunia pendidikan Indonesia kembali ramai kembali. Pasalnya, masalah yang sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu, ternyata sistem penerimaan murid baru melalui PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang menerapkan sistem zonasi ricuh di sejumlah daerah. Menurut sebagian orang tua murid, sistem zonasi dianggap “menggugurkan” siswa berprestasi gara-gara jarak antara rumah dan sekolah tidak masuk zona sesuai aturan PPDB.   

Masalah zonasi menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, adalah landasan pokok penataan reformasi sekolah secara keseluruhan mulai dari Taman Kanak-kanak hingga Sekolah Menengah Atas. Niatnya mungkin bagus, tapi penerapannya menimbulkan kekacauan. Karena pihak Pemda setempat kurang paham mekanisme pola PPDB.

Tidak hanya itu. Ombudsman Republik Indonesia  (ORI) menemukan sejumlah kekacauan yang menimbulkan kegaduhan di kalangan orang tua murid dan peserta didik, dan bahkan di kalangan pemerintahan sendiri. Misalnya, beberapa kepala daerah terpaksa memodifikasi sistem zonasi itu karena tidak bisa diterapkan sepenuhnya di wilayah mereka. Akibatnya, perubahan itu menyimpang dari tujuan utama sistem tersebut. Menurut anggota ORI Ahmad Suaedy, hal itu disebabkan Kemendikbud kurang berkoordinasi dengan Kemendagri dalam penerapan sistem zonasi.

Kita tentu berbaik sangka, bahwa kementerian yang mengurusi soal pendidikan, telah berupaya menemukan konsep dan metode terbaik untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, melihat kegaduhan yang terjadi di tahap aplikasi, itu menunjukkan konsep tersebut belum matang sampai ke level teknis.

Kita melihat ada kesan konsep pendidikan tersebut hanya uji coba. Tidak ada yang salah dengan metode trial and error. Itu hal biasa dalam sebuah kebijakan. Tetapi, itu mestinya tidak berlaku di dunia pendidikan. Sebab, yang menjadi objek uji coba adalah anak didik. Ini tidak saja memalukan birokrasi, tetapi bahkan mengerikan. Sebab, yang dipertaruhkan adalah generasi muda yang akan menentukan kehidupan berbangsa dan bernegara di masa depan.

Itulah sebabnya kita perlu memberikan wawasan kepada Presiden Jokowi agar tak berhenti di sekadar wacana untuk membenahi pendidikan ini. Sebab, Presiden berkali-kali bicara tentang pembenahan pendidikan, namun upaya konkretnya tidak kunjung jelas.

Presiden pernah mengkritisi alokasi dan penggunaan anggaran pendidikan yang belum tepat sasaran. Ketika memperingati Hari Sumpah Pemuda tahun lalu di Istana Bogor, Presiden juga menyetujui untuk merombak sistem pendidikan agar Indonesia tidak tertinggal.

Menurut hemat kita, Presiden perlu segera membentuk sebuah panitia yang melibatkan semua stakeholders  untuk menyusun rumusan desain besar pendidikan. Perlu diverifikasi kondisi pendidikan kita saat ini untuk melihat  di titik mana posisi pendidikan Indonesia saat ini dalam rangkaian peta jalan mencapai tujuan utama pendidikan nasional.  

Pemahaman yang menyeluruh terhadap posisi ini sangat penting, baik dari sisi pencapaian di dalam negeri, maupun dalam konteks kompetisi di tingkat regional dan internasional. Karena itu akan menjadi fondasi untuk menetapkan target yang hendak dikejar serta di segmen seperti apa kelak anak didik kita hendak menempuh pendidikannya.

Niat pemerintah mengalokasikan 20% dana APBN/APBD untuk pendidikan sesuai amanat konstitusi, hendaknya jangan ditafsirkan semata-mata dalam bentuk nominal rupiah, tetapi juga mesti dipahami secara komprehensif, dan konsentrasi pada penyelenggaraan pemerintahan dalam porsi yang setara. Artinya, pemerintah jangan merasa bahwa kewajiban negara “mencerdaskan kehidupan bangsa” sudah terpenuhi melalui anggaran pendidikan, tapi perlu aktif memberikan perhatian penuh terhadap pertumbuhan anak Indonesia di masa depan.

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…