Kapolri Harapkan Ada Unsur Polri Dalam Komisioner KPK

Kapolri Harapkan Ada Unsur Polri Dalam Komisioner KPK 

NERACA

Jakarta - Kepala Kepolisian (Kapolri) RI Jenderal Polisi Tito Karnavian mengharapkan adanya unsur Polri nantinya dalam susunan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menanggapi seleksi calon pimpinan KPK yang tengah berlangsung dalam internal Polri.

Tito di Jakarta, Selasa (25/6), menyampaikan alasan setidaknya ada unsur Polri dalam komisioner KPK adalah untuk kerja sama yang efektif dalam menindak kasus korupsi di 34 provinsi dengan lebih dari 500 kepala daerah di Indonesia, serta jajaran birokrasi tingkat pusat.

"Karena Polri memiliki jaringan sampai dengan ke daerah-daerah, kedua memiliki kemampuan dengan anggota terlatih di bidang pendidikan korupsi yang terbiasa melakukan kegiatan penyelidikan," ujar Tito.

Alasan lain yang dikemukakan Tito adalah anggota Polri telah dibekali dengan pemahaman IT. Mereka dididik di lingkungan pendidikan reserse Polri. Tito mengingatkan bahwa sejarah awal pembentukan dan membesarkan institusi KPK terdapat campur tangan Polri di tingkat pimpinan hingga penyidikan.

"Di penyidik pun banyak sekali, baik yang masih kembali ke polisi atau yang kemudian resign dan masuk menjadi pegawai tetap KPK. Itu banyak melibatkan dari anggota kepolisian," ujar Tito.

Tito menilai para anggota kepolisian yang telah menyelesaikan tugasnya di KPK memiliki rekam jejak baik dan memiliki reputasi bagus sehingga beberapa dari mereka ditarik kembali ke Polri untuk memperkuat penanganan korupsi dan sekaligus menjadi role model untuk memperbaiki kultur dalam rangka menekan budaya koruptif serta mereformasi birokrasi.

"Mudah-mudahan ada anggota Polri yang bisa terpilih menjadi komisioner sehingga dalam penanganan korupsi antara KPK dan Polri sinerginya akan lebih baik dan lebih mudah," ujar Tito.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, perwira tinggi kepolisian belum mendaftarkan diri untuk menjadi calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Belumlah, belum. Itu kan tetap harus melalui internal dulu. Baru nanti keluar rekomendasi dari pimpinan, baru secara personal mendaftar ke pansel," tutur Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/6).

Dedi Prasetyo menuturkan untuk penugasan khusus terdapat tahapan pemeriksaan administrasi secara internal tentang kompetensi, persyaratan dan rekam jejak yang masih dilakukan hingga akhir Juni. Untuk itu, perwira tinggi yang akan mendaftar, kata dia, masih dapat berubah, bisa bertambah lebih dari sembilan atau berkurang dari jumlah itu.

"Nanti awal bulan depan kalau ada konsep finalnya, siapa saja yang akan mendaftar di pansel KPK, nanti akan diinformasikan," ucap dia.

Dalam salinan Surat Kapolri Nomor: B/722/VI/KEP/2019/SSDM tertanggal 19 Juni 2019 yang ditandatangani Asisten Bidang SDM Kapolri Irjen Eko Indra Heri, memuat sembilan nama perwira tinggi Polri yang akan mengikuti seleksi Capim KPK.

Sembilan nama tersebut adalah Wakabreskrim Polri Irjen Pol. Antam Novambar, pati Polri penugasan di BSSN Irjen Pol. Dharma Pongkerum, Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol. Coki Manurung, Analis Kebijakan Utama Bidang Polair Baharkam Polri Irjen Pol. Abdul Gofur, pati Polri penugasan Kemenaker RI Brigjen Pol. Muhammad Iswandi Hari.

Selanjutnya, Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri Brigjen Pol. Bambang Sri Herwanto, Karo Sunluhkum Divisi Hukum Polri Brigjen Pol. Agung Makbul, Analis Kebijakan Utama Bidang Bindiklat Lemdiklat Polri Brigjen Pol. Juansih dan Wakapolda Kalbar Brigjen Pol. Sri Handayani. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…