Pajak Obligasi Dipangkas - Likuiditas Perbankan Pastikan Tidak Terganggu

NERACA

Jakarta – Menepis khawatiran pelaku pasar terkait kebijakan pemerintah menurunkan pajak obligasi, membuat Presiden Direktur OCBC NISP, Parwati Surjaudaja angkat bicara. Menurutnya, hal tersebut tidak akan ada tekanan signifikan pada likuiditas perbankan terutama Dana Pihak Ketiga (DPK).”Sasaran bisnis dari investor peminat obligasi terkait infrastruktur yang notabene obligasi korporasi berbeda dengan sasaran bisnis peminat instrumen investasi di perbankan seperti deposito,”ujarnya di Jakarta, kemarin.

Oleh karena itu, dirinya meyakini meskipun daya tarik obligasi meningkat karena pajak bunga yang menurun, simpanan atau investasi di perbankan tidak akan tergerus berpindah ke obligasi. Kendatipun demikan, lanjutnya, dampak tersebut ada dan relatif terbatas karena profil investasi relatif berbeda, antara lain produk perbankan lebih bersifat jangka pendek dan sedangkan obligasi adalah jangka panjang, jadi cukup saling melengkapi.

Pernyataan Parwati tersebut menanggapi informasi dari pemberitaan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memangkas pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi menjadi lima persen dari yang sebelumnya berlaku sebesar 15%. Adapun pajak bunga obligasi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Bunga Obligasi.

Dalam aturan itu, bunga obligasi berbentuk bunga dan/atau diskonto untuk Wajib Pajak (WP) dalam negeri dan Badan Usaha Tetap (BUT) ditetapkan 15 persen, sebelum dilakukan penyesuaian. Menurut Parwati, penurunan pajak bunga obligasi justru akan mampu menyerap likuiditas ke pasar keuangan domestik dari pasar keuangan di mancanegara, karena pajak bunga obligasi menjadi lebih kompetitif dibanding pajak bunga instrumen keuangan di negara lain.

Di kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad mengkhawatirkan turunnya pajak bunga obligasi infrastruktur akan menjadi alasan perbankan untuk menaikkan suku bunga simpanan, dan pada akhirnya suku bunga kredit. Hal itu karena turunnya pajak bunga surat utang akan menimbulkan perpindahan dana karena margin keuntungan yang didapat investor dari obligasi akan lebih tinggi.”Ada perbedaan cukup mendasar karena kalau pajak atas bunga simpanan perbankan misalnya deposito, sebesar 20%, sementara untuk obligasi turunnya hingga menjadi lima persen dari 15%. Akan ada tekanan pada bank dalam menghimpun simpanan (Dana Pihak Ketiga)," kata Tauhid Ahmad.

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…