BPKN: Denda Pembatalan Order Grab Langgar UU No. 8/1999

NERACA

Jakarta-Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berpendapat, kebijakan Grab menerapkan denda ke konsumen yang membatalkan pesanan berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No.8/1999).

Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak dalam keterangan persnya menyatakan, mengungkapkan argumentasi penerapan kebijakan tersebut tidak menghapus kemungkinan kerugian bagi konsumen. Menurut dia, ada kesalahan argumentasi oleh Grab dalam menerapkan aturan denda ke pelanggan.

Rolas berpendapat, munculnya kebijakan denda itu berpangkal pada kelemahan sistem di internal Grab yang kemudian dialihkan ke konsumen. Meski begitu, dia mengaku bisa memahami, langkah tersebut diambil Grab untuk menekan praktik pesanan fiktif, seperti oleh pelanggan yang iseng memesan, namun kemudian membatalkan pesanan.

Rolas menyatakan, dalam praktiknya di lapangan, order fiktif juga berawal dari ulah mitra pengemudi. “Seringkali ada permintaan dari mitra pengemudi membatalkan pesanan kepada konsumen, agar tidak ada pemotongan deposit ataupun persaingan antar mitra pengemudi untuk mengerjai sesama rekan, maka ada yang curang membuat pesanan fiktif,” ujarnya.

Terlepas dari banyaknya pesanan fiktif, dia juga mengingatkan, pelanggan membatalkan pesanan bisa juga karena kecewa terhadap kinerja driver ojek online. "Seharusnya ada inovasi dalam sistem yang bisa menghapus pesanan fiktif, bukan malah penerapan denda,” ujarnya.

Misalnya, pelanggan terlalu lama menunggu kedatangan driver ke lokasi penjemputan atau driver tidak merespon komunikasi yang disampaikan pelanggan. "Jadi tidak sepenuhnya pembatalan pesanan itu kesalahan pelanggan,” ujarnya.

Terkait potensi pelanggaran UU Perlindungan Konsumen karena kebijakan denda ke konsumen yang membatalkan pesanan, Rolas menyatakan, ada beberapa ketentuan seperti penjelasan detil dan aturan yang jelas bisa dipahami konsumen yang seharusnya menjadi tanggungjawab pelaku usaha. Misalnya, harus dijelaskan mengapa saldonya pelanggan menjadi berkurang.

Sebelumnya mengutip Kompas.com, Grab mulai 17 Juni 2019 memberlakukan denda bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan. "Membatalkan perjalanan akan dikenai biaya per 17 Juni 2019. Itu untuk mengurangi terjadinya pembatalan," menurut pengumuman Grab.

Grab meminta pelanggan mempelajari lima tips pesan kendaraan dalam rangka mengurangi terjadinya pembatalan (dibatalkan maupun membatalkan) a.l. Pertama, memastikan pemesan sudah siap dijemput sebelum pesan, bukan masih dandan, masih belanja, masih antre bayar, belum turun lift, belum selesai minum kopi atau makan, dan lain-lain.

Kedua, memastikan pelanggan sudah memasukkan alamat jemput dan tujuan dengan benar. Ketiga, pesanlah saat sudah di titik jemput.

Secara terpisah, VP Corporate Affairs GO-JEK, Michael Say menanggapi soal isu perang harga yang terjadi antara aplikator transportasi online. Dia menegaskan bahwa perang harga bakal berdampak buruk bagi bisnis. "Pasti namanya perang harga tidak bakal baik bagi industri," ujarnya seperti dikutip merdeka.com, Sabtu (22/6).

Terkait diskon dan promo yang diberikan oleh aplikator, menurut dia, merupakan bagian dari strategi bisnis. Diskon maupun promo pun hanya akan berlaku sementara. "Kami percaya dengan adanya diskon, bagian dari strategi marketing," ujarnya.

Sebab jika aplikator terlalu sering memberikan diskon maupun promo, maka akan berdampak negatif pada kinerja keuangan perusahaan. Ujung-ujungnya memukul perusahaan sendiri. "Diskon yang berlebihan itu tidak baik untuk keberlangsungan Industri sendiri. Ini kan sementara. Kalau diskon-diskon terus, tidak sustainable bisnisnya. Bukan kami anti diskon, tapi kami harapkan sesuatu yang lebih sustainable," ujarnya.

Terkait adanya wacana pengaturan diskon dan promo ojek online, dia enggan berkomentar banyak. Yang pasti pihaknya menunggu keputusan pemerintah. "Komunikasi selalu ada dengan pemerintah. Harapannya pasti segala keputusan kebijakan dari pemerintah itu, satu, balance antara kepentingan mitra, itu yang utama. Kedua dari sisi lain tentu konsumen jangan dilupakan. Ketiga keberlangsungan industri ini sendiri," tutur dia. mohar

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…