Hasil Temuan LKPP 2018 - BPK Menggugah Kesadaran K/L Segera Tindaklanjuti

NERACA

Jakarta – Sejatinya membangun roda pemerintahan, khususnya dalam mengelola keuangan negara tidak hanya dituntut transparan dan akuntabel pada satu kementerian saja tetapi seluruh kementerian ataupun lembaga negara. Namun ironisnya, acapkali hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum sikapi dengan serius untuk ditindaklanjuti dan sebaliknya hanya sebagai informas belaka.

Berangkat dari komitmen untuk mendukung pemerintahan yang transparan dan akuntabel, BPK mengharapkan komitmen Kementerian atau Lembaga (K/L) dalam menindaklanjuti rekomendasi terkait temuan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018.”BPK mengharapkan komitmen seluruh jajaran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam UU No15 Tahun 2004," kata Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (Sekjen BPK) Bahtiar Arif di Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan, temuan-temuan yang dilaporkan tidak berpengaruh secara material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan sehingga LKPP 2018 masih mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian. Namun, temuan tersebut perlu disampaikan untuk ditindaklanjuti dalam rangka perbaikan akuntabilitas. Menurutnya, bila tidak ditindaklanjuti bisa memperburuk kondisi dan periode-periode selanjutnya dan bisa saja turun lagi.

Oleh Karena itu, BPK mengharapkan komitmen seluruh jajaran K/L dan pemerintah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. Penindaklanjutan rekomendasi tersebut diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada agar persoalan serupa tidak terjadi pada pertanggungjawaban pelaksanaan APBN Tahun 2019. Sebelumnya, BPK memberikan opini WTP untuk LKPP 2018 setelah melakukan pemeriksaan atas 86 LKKL dan satu LKBUN.

Dari 87 laporan keuangan tersebut, BPK memberikan opini WTP terhadap 81 LKKL dan satu LKBUN, yang meningkat dibandingkan periode 2017 sebanyak 79 LKKL dan satu LKBUN. BPK masih memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada empat LKKL, atau turun dibandingkan periode 2017 sebanyak enam LKKL.

Selain itu, masih ada satu LKKL yang ditetapkan BPK sebagai disclaimer atau opini tidak memberikan pendapat, turun dibandingkan tahun lalu sebanyak dua LKKL. Namun, masih terdapat sejumlah temuan atas LKPP 2018 yaitu kelemahan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan penatausahaan kas, pengelolaan persediaan dan aset tetap, pengelolaan PNBP serta penganggaran dan pelaksanaan pertanggungjawaban yang belum sesuai ketentuan di masing-masing Kementerian Lembaga.

Sebelumnya, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara di istana dalam pemeriksaan LKPP tahun 2018 pihaknya sudah membeberkan temuan-temuan pemeriksaan laporan keuangan. Berikut tujuh temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan yang dilakukan BPK: 1. Pelaporan atas kebijakan baru pemerintah, di antaranya penetapan harga jual BBM dan listrik, serta kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) yang menimbulkan dampak terhadap realisasi anggaran, aset, dan kewajiban belum ditetapkan standar akuntasinya.

Kedua, dasar hukum, metode perhitungan, dan mekanisme penyelesaian kompensasi atas dampak kebijakan penetapan tarif tenaga listrik (TTL) nonsubsidi belum ditetapkan. Ketiga, pencatatan rekonsiliasi dan monitoring valuasi aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan perjanjian kerja sama karya (KK) pengusahaan pertambangan batu bara belum memadai.

Ke-empat, skema pengalokasian anggaran dan realisasi pengadaan tanah proyek strategis nasional pada pos pembiayaan dan realisasi pembangunan aset konstruksi jalan tol belum didukung dengan standar dan kebijakan akuntansi yang lengkap dan kelima, data sumber perhitungan afirmasi dan alokasi formula pada pengalokasian dana desa pada alokasi anggaran 2018 belum andal.

Keenam, pengalokasian dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2018 sebesar Rp 15,51 Triliun belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang--undangan dan tidak didukung dengan dokumen sumber yang memadai dan terakhir ketujuh, adanya kelemahan pengadilan intern dan ketidakpatuhan dalam penatausahaan dan pencatatan kas setara kas, PNBP, belanja, piutang PNBP, persediaan aset tetap dan utang, terutama pada kementerian/lembaga. bani

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…