Repotnya Meregulasi Bisnis Tanpa Regulasi

Oleh: Djony Edward

Menurut rencana Kementerian Perhubungan hari ini akan menerbitkan aturan mengenai penerapan diskon pada aplikator ojek online (ojol). Masalahnya diskon yang ditawarkan para pelaku ojol sudah demikian menakutkan dan bisa menciptakan predatory pricing (penetapan harga yang saling membunuh).

Sinyalemen ini muncul setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) megnendus adanya indikasi predatory pricing dalam pemberian diskon oleh aplikator ojol. Jika benar, dan fenomena ini berpotensi membuat persaingan usaha tak sehat.

Menurut Ketua KPPU, Kurnia Toha, predatory pricing merupakan langkah pelaku usaha di suatu pasar untuk menjual produk atau layanannya dengan harga semurah mungkin. Tujuannya tidak lain agar dapat mengalahkan pesaingnya, sehingga ia bisa menguasai pasar.

Selain berdampak pada terpentalnya pelaku usaha lain, persaingan usaha yang tidak sehat seperti ini juga menghambat masuknya pemain baru.

Kurnia menilai indikasi predatory pricing terlihat jelas dari perbedaan harga yang tertera di aplikasi dengan yang dibayarkan konsumen. Ada perbedaan tarif yang tertera dengan di aplikasi pengemudi ojol dengan penumpang ojol. Untuk menindaklanjuti indikasi tersebut pihaknya telah meminta Divisi Penegakan Hukum KPPU untuk menindaklanjuti persoalan ini.

Dasarnya adalah penelitian internal KPPU dan menemukan adanya predatory pricing, sebab kalau didiamkan maka ojol yang bermodal besar akan menggilas ojol yang bermodal kecil. Sejauh ini ojol yang tersisa adalah Gojek dan Grab. Keduanya sudah meraksasa menyusul masuknya investor baru di kedua ojol tersebut.

Tengok saja Gojek dengan valuasi aset US$10 miliar atau ekuivalen Rp143 triliun dengan pemegang saham raksasa-raksasa seperti Google, Tencent, JD, dan Astra serta GDP Venture.

Sementara pemegang saham Grab kini adalah Astra Honda Motor, Yamaha Motor Company Ltd, Softbank, Didi, dan Hyundai. Total kapitalisasi aset Grab dikabarkan sudah menyentuh level US$11 miliar atau ekuivalen Rp157,3 triliun. Atau Rp14,3 triliun di atas Gojek.

Kedua perusahaan aplikasi ini di lapangan berlomba-lomba memberikan diskon atas tarif yang dipasang. Rerata tarif yang dipasang benar-benar mengacu kepada aturan Kementerian Perhubungan, namun diskon yang diberikan bisa memotong tarif hingga melampaui batas yang diperkenankan Kementerian Perhubungan sehingga dikhawatirkan menciptakan predatory pricing.

Dugaan predatory pricing ini cukup banyak didengungkan terutama usai Kementerian Perhubungan memberlakukan tarif batas atas dan bawah pada ojol. Dalam hal ini Permenhub No. 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub No. 348 Tahun 2019.

Akibat tarif baru itu, diyakini terdapat penurunan jumlah pengguna layanan ojol. Sebagai respons penurunan itu, diskon diduga menjadi solusi aplikator untuk mengatasi penurunan itu.

Kurnia mengatakan, indikasi bahwa terjadi predatory pricing terlihat jelas dari perbedaan harga yang tertera di aplikasi dengan yang dibayarkan konsumen.

Menurutnya, kendati mengatasnamakan diskon atau potongan harga, hal itu bisa saja mengarah pada predatory pricing. Kendati demikian, Kurnia belum menjelaskan lebih lanjut perihal rencana lembaganya untuk turut memeriksa dugaan pelanggaran persaingan usaha pada diskon tarif ojol.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi berpendapat pemberian diskon berupa potongan tarif kepada konsumen sangat rendah sehingga bisa menimbulkan masalah baru.

"Selama ini, pengertian diskon itu jor-joran, jadi kemudian potensinya adalah predatory pricing. Jadi bukan lagi marketing. Dan ini bisa berdampak pada persaingan tidak sehat, yang satu menjadi predator terhadap yang lain, bisa saling membunuh.

Mantan Kepala KPPU Syarkawi Rauf menilai wacana untuk melakukan pengaturan promo oleh Kementerian Perhubungan guna menghindari praktik jual rugi (predatory pricing) dianggap sudah tepat.

Ia mengatakan bahwa praktik promo tidak wajar yang mengarah pada predatory pricing, yang pada akhirnya merugikan mitra pengemudi transportasi online dengan hilangnya posisi tawar terhadap aplikator.

“Promo tidak wajar tujuannya cuma satu yaitu menghancurkan kompetisi dan mengarah pada monopoli. Ini akhirnya yang rugi mitra pengemudi dan konsumen,” ungkapnya, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/6/2019).

Dia menambahkan, hilangnya posisi tawar mitra pengemudi akibat hanya ada satu pemain dominan di pasar sudah terjadi di Singapura dan Filipina, saat Uber hengkang dari Asia Tenggara. “Buktinya, komisi pengawas persaingan usaha kedua negara menjatuhkan sanksi kepada pemain yang mengakuisisi Uber.”

Seperti yang diungkap oleh Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS), saat Grab menjadi pemain monopoli di Singapura, KPPU Singapura (CCCS) menerima komplain dari mitra pengemudi tentang kenaikan tingkat komisi yang diambil oleh aplikator dari penghasilan driver.

Menurut CCCS, Grab juga sempat mengurangi jumlah poin insentif yang didapatkan driver (lewat program GrabRewards Scheme) di bulan Juli 2018, dan meningkatkan syarat performa driver untuk mendapatkan poin tersebut.

Setelah monopoli, Grab juga ditemukan telah memberlakukan kewajiban esklusifitas (exclusivity obligations) kepada perusahaan taksi, perusahaan sewa mobil dan mitra drivernya. Temuan-temuan oleh CCCS ini berakhir pada denda lebih dari Rp140 miliar yang harus dibayarkan oleh Grab.

Di negara lain, Philippine Competition Commission (PCC) juga menemukan bahwa sejak Grab menjadi pemain dominan di Filipina, perusahaan tersebut gagal menjaga persaingan sehat pada harga, promosi pelanggan, insentif driver, dan kualitas layanan, sehingga berakhir pada denda dari KPPU Filipina (PCC) sebesar Rp 4 miliar.

Meski, pembuktian adanya persaingan tidak sehat atau praktek predatory pricing oleh pihak berwenang dalam hal ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membutuhkan waktu lama. Pemerintah bisa melakukan upaya mencegah adanya praktek predatory pricing dan menjaga persaingan usaha di industri ekonomi digital tetap sehat dengan belajar dari praktek yang sudah terjadi di negara tetangga dan di Industri lain di tanah air.  

Oleh karena itu, pemerintah bisa memastikan terciptanya iklim usaha yang sehat di Indonesia dengan mengatur dua unsur: persaingan yang sehat antara pemain, dan perlindungan konsumen.

Persaingan yang sehat antara pemain dibutuhkan untuk mendorong terciptanya inovasi, produktivitas, serta penanaman modal yang lebih tinggi. Persaingan yang sehat juga membantu mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja, karena perusahaan yang lebih kecil bisa memiliki kesempatan untuk bersaing, dan perusahaan yang lebih besar tidak berkuasa tanpa batas.

Sementara itu bagi konsumen, persaingan menjadi menguntungkan karena dapat meningkatkan kualitas layanan serta memberikan lebih banyak pilihan.

“Ancaman terhadap persaingan usaha yang sehat datang dari dua sumber, yaitu praktek bisnis yang menghambat persaingan dan peraturan pemerintah yang memberatkan persaingan. Dalam kasus transportasi online, negara harus hadir untuk memastikan bahwa tidak ada ancaman bagi iklim persaingan usaha sehat hanya gara-gara perilaku salah satu perusahaan yang promo jor-joraan dan menjurus pada matinya pesaing-pesaing lain,” tambah Syarkawi.

Syarkawi Rauf menegaskan bahwa sebaiknya pemerintah mengkaji ulang peraturan di transportasi online khususnya Permenhub 12/2019 untuk memastikan praktek persaingan tidak sehat berbalut promo tidak terus berlanjut, karena ini rentan terhadap pelanggaran undang-undang persaingan usaha tidak sehat, dan akan menjadi preseden yang tidak baik bagi industri lain di Indonesia.

Lebih jauh, Syarkawi memberikan usulan bahwa Permenhub 12/2019 dapat dikaji ulang agar dapat, pertama, membatasi praktek promo berlebihan yang dilakukan oleh operator transportasi online dan/atau pihak-pihak yang terkait dengan operator tersebut.

Kedua, memberikan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar peraturan batasan promo berlebihan.

“Kami berharap agar regulator serta KPPU dapat memprioritaskan iklim persaingan usaha yang sehat. Kami mendukung langkah regulator untuk mengkaji ulang peraturan khususnya Permenhub 12/2019, sebagai bentuk tindakan tegas pemerintah terhadap indikasi praktek persaingan tidak sehat di industri transportasi online,” tegas Syarkawi Rauf.

Yang paling penting, semua aksi korporasi, pemberian diskon hingga marketing yang berlebih itu, ditambah regulasi yang akan diterbitkan Kementerian Perhubungan harus dapat memastikan, yakni aspek perlindungan konsumen sekaligus pengemudi ojol. Karena mereka berada pada strata lapisan paling tidak berdaya.

Tapi muara masalah semua itu adalah, bahwa ojol adalah bisnis yang belum diregulasi secara sempurna. Masih banyak aspek regulasi yang dipenuhi seperti para pengemudi ojol harus berbadan hukum, kendaraannya belum mau ikut KIR, belum memiliki pangkalan sehingga sering keleleran di jalan, termasuk STNK masih ingin milik pribadi.

Jadi memang pelik persoalan ojol ini. Kementeri Perhubungan ingin meregulasi soal diskon tarif, adalah persoalan di hilir. Namun persoalan utama di hulu belum kunjung terpenuhi oleh pengelola aplikasi ojol. Namun kenyataannya ojol telah terlanjur menjadi raksasa dengan regulasi yang ala kadarnya. (www.nusantara.news)

BERITA TERKAIT

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…

BERITA LAINNYA DI Opini

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…