Komisi VI DPR Nilai Langkah LPDB KUMKM Menyimpang

Komisi VI DPR Nilai Langkah LPDB KUMKM Menyimpang

NERACA

Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PAN Nasril Bahar menyorot keberadaan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM yang merupakan BLU di bawah naungan Kemenkop dan UKM. Menurut Nasril, langkah LPDB KUMKM sudah jauh menyimpang dari misi kelahirannya dalam membantu permodalan koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia."Bahkan, saya bisa katakan bahwa LPDB tidak jalan sama sekali sesuai misinya", ungkap Nasril saat Rapat Kerja dengan Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/6).

Lebih jauh lagi, Nasril melihat indikasi bahwa LPDB KUMKM lebih mensupport perbankan dengan banyak menitipkan dananya ke beberapa bank."Itu sama saja intermediasi perbankan lewat BLU oleh LPDB KUMKM tidak jalan", tegas Nasril.

Nasril juga melihat ada rasa ketakutan dari pelaksana LPDB KUMKM dalam menyalurkan dana bergulir sebagaimana mestinya. Pasalnya, sudah ada yang pernah masuk penjara karena penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana bergulir."Harusnya tidak perlu takut asalkan alokasi dana bergulir sudah sesuai dengan SOP", ujar Nasril.

Selain itu, Nasril pun mempermasalahkan posisi Direktur Utama yang hingga kini masih berstatus Plt alias Pelaksana Tugas. Seharusnya, di posisi strategis tersebut sudah posisi yang tetap, bukan lagi Plt."Kapan Pak Menteri mau mengangkat Dirut LPDB KUMKM secara definitif, bukan lagi Plt?", tanya Nasril.

Sementara anggota Komisi VI dari Fraksi Golkar Lili Asdjudireja menambahkan, dirinya pun melihat masih banyak usaha mikro dan kecil yang kesulitan permodalan, meski sudah ada LPDB KUMKM."Bayangkan, di lapangan banyak usaha mikro dan kecil yang terbelit besaran bunga sampai 30%", tukas Lili.

Salah Kebijakan

Dalam kesempatan lain, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis ( AKSES) Suroto mengungkapkan bahwa LPDB KUMKM telah membuat salah kebijakan dalam penyaluran dana bergulir. Padahal, lanjut Suroto, LPDB misinya dibentuk untuk mengembangkan koperasi dan UKM."Kalau kemudian menyalurkan dananya melalui perbankan lalu apa manfaat dari LPDB itu?", tanya Suroto, dalam rilisnya di Jakarta, kemarin.

Menurut Suroto, kebijakan tersebut bukan hanya salah sasaran. Tapi menandakan lonceng kematian dari lembaga ini."Misi LPDB dibentuk itu awalnya untuk menolong usaha mikro, kecil dan menengah yang feasible namun tidak bankable. Kalau kemudian penyalurannya lewat bank maka lembaga ini tidak diperlukan lagi", tandas Suroto.

Selain memboroskan anggaran negara, di mata Suroto itu juga justru ikut membunuh perkembangan koperasi di masyarakat."Lembaga ini seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat yang tergencet oleh suku bunga pinjaman dari rentenir yang tinggi dan lembaga perbankan yang over prudent", kata dia lagi

Suroto mencurigai ada upaya rekayasa untuk menghancurkan lembaga-lembaga taktis pemerintah untuk membantu masyarakat yang lemah. Jamkrindo misalnya, yang tadinya berasal dari Lembaga Jaminan Kredit Koperasi ( LJKK) kini berubah jadi lembaga penjamin kredit bank umum."Saya berharap pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM dapat meluruskan masalah ini", pungkas Suroto. Mohar/Rin

 

 

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…