Keputusan MK adalah Final

 

Oleh : Alfisyah Kumalasari, Pemerhati Masalah Sosial Politik

 

Indonesia merupakan negara konstitusional, sehingga sengketa yang terjadi di masyarakat harus diselesaikan secara konstitusional agar tidak menimbulkan dampak buruk. Untuk itu, semua pihak juga harus menerima keputusan dari lembaga hukum sesuai dengan undang – undang yang ada.

            Angin segar datang dari kalangan akademisi, dimana Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Dr Anjar Nugroho, memberikan himbauan agar semua pihak untuk menghormati proses sengketa pemilu di mahkamah konstitusi (MK) sehingga apapun keputusannya nanti bisa diterima oleh semua pihak baik pendukung Capres 01 maupun 02.

            Pihaknya memohon kepada semua pihak agar senantiasa menghormati hasil proses gugatan sengeta pemilu di MK. “Apapun keputusannya nanti harus bisa diterima oleh semua pihak, terutama para pendukung pasangan calon presiden yang mengikuti pemilu 2019,” tuturnya.

            Anjar juga sependapat dengan Prabowo, dimana selama persidangan di MK berlangsung, tidak perlu ada pengerahan massa ke Jakarta, hal ini dikarenakan dirinya meyakini bahwa para hakim di MK memiliki kredibilitas dan  profesionalisme tinggi dalam memutuskan suatu perkara yang disengketakan khususnya dalam proses sengketa pemilu. Jika ada pengerahan massa, maka bisa menimbulkan dampak negatif termasuk terjadinya konflik horizontal di masyarakat.

            Dalam hal ini MK memiliki wewenang untuk berproses sesuai mekanisme yang ada, karena itu, masyarakat juga harus mematuhi apapun yang menjadi keputusan MK.

            Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto, mengingatkan kepada semua partai politik agar senantiasa menghargai apapun yang ditetapkan oleh MK.

            Merujuk pada pengertiannya, Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif yang menjadi kewenangannya berdasarkan UU 1945.

            Mahfud MD juga pernah mengatakan bahwa yang tidak percaya pada MK adalah provokator. Ia juga menilai bahwa orang yang tidak mempercayai MK merupakan orang yang kondisi emosionalnya tidak stabil.

            Tercatat bahwa MK telah mengadakan sidang perdana terkait permohonan sengketa PHPU Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo – Sandi pada Jumat 14 Juni lalu. Keputusan terkait sengketa ini pun harus dikeluarkan MK paling lambat selama 14 hari kerja atau artinya pada 28 Juni Mendatang.

            Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan tersebut berharap agar calon presiden dan wakil presiden 2019, dapat menerima putusan MK terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

            Dirinya juga menceritakan saat menjabat sebagai Ketua MK yang kebetulan bertepatan dengan Pilpres 2009. Kala itu, ia melihat masing – masing paslon dapat menerima putusan MK dengan baik.

            Pemilu pada tahun 2009 lalu diikuti oleh 3 paslon, diantaranya Mega – Prabowo, Jusuf Kalla – Wiranto, melawan sang petahana Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang berpasangan dengan Boediono.

            “Saya hakimnya, yang digugat itu Pak SBY – Boediono, yang menggugat pasangan Pak JK – Wiranto dan Mega – Prabowo. Ramai kan,” tukas Mahfud.

            Namun setelah MK memutuskan jam 4 setengah 5, Megawati saat itu mengatakan ‘oke saya terima putusan MK.’ Demikian pula Jusuf Kalla yang mengatakan hal yang sama. situasi pun menjadi tenang.

            Berkaca pada kisah pilpres 2009 lalu, Mahfud berharap bahwa hal serupa akan terjadi di Pilpres 2019, dimana para paslon dapat menerima putusan MK terkait pemenang pesta demokrasi. Dengan demikian kondisi keamanan nasional akan tenang.

            Selain itu Mantan Pimpinan MK tersebut mengatakan bahwa penanganan perkara di MK sangat transparan. Karena itu ia meminta pihak – pihak yang berperkara siap dengan bukti – buktinya.

            Dalam petitum permohonan, tim Hukum Prabowo Sandi meminta agar MK membatalkan hasil perhitungan suara yang telah ditetapkan KPU. Mereka pun meminta MK agar menyatakan bahwa kubu 01 Jokowi – Ma’ruf telah melakukan pelanggaran dan kecurangan dalam Pilpres 2019.

            Meski begitu, MK merupakan tempat berakhirnya proses sebelum pemenang Pilpres 2019 ditetapkan KPU dan dilantik oleh MPR.

            Apapun putusan MK, Jokowi dan Prabowo juga harus menerima hal tersebut sebagai keniscayaan proses politik.

            Setelah MK mengeluarkan putusan, kita tentu berharap agar kubu Jokowi maupun Prabowo, akan menerima apapun hasil persidangan tersebut.

            Apalagi jika kedua kubu saling megucapkan permohonan maaf, dan mengajak kepada seluruh simpatisannya untuk tidak terlibat dalam perdebatan yang berpotensi memunculkan gesekan sosial

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…