KPK Minta Caleg Terpilih Segera Laporkan LHKPN

KPK Minta Caleg Terpilih Segera Laporkan LHKPN

NERACA

Pangkalpinang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta calon legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2019 untuk segera melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebagai upaya KPK mewujudkan pemerintahan yang bebas tindak pidana korupsi.

"Kita pastikan caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN ini tidak akan dilantik," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Pangkalpinang, Selasa (18/6). 

Ia mengatakan, pelaporan LHKPN ini sesuai kesepakatan KPK dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi."Sebelum caleg ini melaporkan LHKPN, maka dia tidak akan dilantik," ujar dia.

Menurut dia saat ini KPK sudah memiliki sistem, bagaimana caranya KPU mengetahui bahwa caleg ini sudah melaporkan LHKPN ini."KPU sudah menyatakan hal itu. Oleh karena itu, calon wakil rakyat terpilih ini segera melaporkan, kalau tidak maka caleg ini tidak akan dilantik," kata dia.

Ia menyatakan saat ini masih banyak caleg terpilih pada Pemilu 2019 yang belum melaporkan harta kekayaannya."Kami selalu terbuka untuk menerima LHKPN caleg terpilih ini, jika caleg ini tidak menyerahkan laporan harta kekayaannya, tentu akan merugikan dirinya sendiri," kata dia.

Pelaporan LHKPN ini berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, maka para penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk memberikan laporan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat di satu posisi jabatan tertentu, yaitu sebagai penyelenggara negara.

Sebelumnya diwartakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima 36.741 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon anggota legislatif.

"Sejak pendaftaran calon anggota tetap legislatif sampai dengan 29 Juni 2019 kemarin hasilnya sudah diumumkan KPU, ada 36.741 orang caleg yang sudah melaporkan kekayaannya ke KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, dikutip dari Antara, kemarin.

Meja pelayanan tambahan untuk pelaporan LHKPN dibuka KPK di Gedung ACLC sejak 22-29 Mei 2019."Dari 36 ribu LHKPN ini sudah diterbitkan tanda terima sehingga bisa diterbitkan untuk proses lebih lanjut di KPU," ungkap Febri.

Dari jumlah 36.741 LHKPN itu termasuk juga caleg yang gagal masuk menjadi anggota parlemen."Memang 36.741 LHKPN itu bukan semua caleg terpilih karena di awal-awa sejak DCT (Daftar Calon Tetap) diumumkan ada beberapa caleg sebelum pemilu sudah lapor kekayaan untuk berjaga-jaga. Tentu data finalnya pada data KPU setelah KPU menetapkan caleg terpilih. Batas waktu 7 hari setelah KPU menetapkan," jelas Febri.

Bila caleg belum melaporkan e-LHKPN milik mereka maka sesuai aturan KPU, para caleg tersebut tidak bisa dilantik."Oleh karena itu kalau masih ada caleg yang dinyatakan terpilih tapi belum melaporkan silakan gunakan aplikasi e-lhkpn," ungkap Febri.

Mengacu pada Peraturan KPU, maka tanda terima inilah yang akan disampaikan pada KPU paling lambat 7 hari setelah diterbitkannya Keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

KPK juga telah mendapatkan surat dari KPU yang pada pokoknya KPU telah mengingatkan pada seluruh jajaran KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia agar tanda terima pelaporan LHKPN yang diakui untuk proses lebih lanjut adalah tanda terima yang dikeluarkan KPK sejak 20 September 2018 yaitu sejak saat Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan KPU.

Sehingga, jika calon anggota legislatif telah melaporkan LHKPN sebagai caleg dan mendapatkan tanda terima sejak 20 September 2018, maka tanda terima tersebut dapat digunakan untuk disampaikan pada KPU paling lambat nanti setelah KPU menerbitkan penetapan caleg terpilih. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…