Pertamina Untung Besar Di Bawah Karen, Sangat Tak Pantas Divonis Penjara

Pertamina Untung Besar Di Bawah Karen, Sangat Tak Pantas Divonis Penjara

NERACA

Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dinilai tidak layak mendapatkan vonis delapan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi melalui aksi investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia, yang dianggap merugikan negara. Hal itu karena selama menjabat sebagai Dirut Pertamina ia memiliki kinerja yang cukup baik.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress), Marwan Batubara, mengatakan bahwa selama masa jabatan Karen Agustiawan banyak prestasi yang ditorehkan oleh Pertamina, yakni perolehan profit sebesar US$13,2 miliar pada tahun 2013 dan masuk ke peringkat 122 Fortune Global-500 pada periode yang sama. Perlu diketahui, Pertamina adalah satu-satunya perusahaan asal Indonesia yang pernah mencapai peringat ke 122 Global-500 hingga saat ini.

"Selain itu, Karen juga telah bersikap sangat tegar bahwa Blok Mahakam harus dikelola oleh BUMN atau Pertamina agar manfaat maksimum dapat diperoleh negara," katanya di Jakarta, belum lama ini.

Dengan berbagai prestasi dan komitmen yang dimiliki, Karen tidak pantas mendapat vonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan.

Perlu diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis karena kebijakan Karen dianggap tak didasari kajian kelayakan, analisis risiko, serta rekomendasi dari dewan komisaris, sehingga produksi minyak mentah yang diperoleh Pertamina dari blok tersebut jauh di bawah perkiraan dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp568,06 miliar.

Di tempat terpisah, Presiden Direktur Medco Energi Internasional Hilmi Panigoro menegaskan eksplorasi ladang migas merupakan bisnis dengan risiko tinggi karena proses identifikasi cadangan migas masih menggunakan cara-cara yang tidak langsung. Bahkan, ia mengatakan tingkat keberhasilan eksplorasi migas di Indonesia baru mencapai 12 persen.

"Saya melihat ini pure risiko bisnis yang umum dihadapi oleh korporasi. Saya kira tidak ada kesengajaan, mana ada korporasi yang sengaja produksi turun? Bahwa produksi tidak sesuai harapan maka itu bagian dari risiko bisnis dan tidak bisa dipidanakan," ujarnya.

Ia juga mengingatkan kerugian tidak bisa hanya dilihat dari satu project, tapi dari keseluruhan lini bisnis. "Lihat pada tahun tersebut ada berapa keberhasilan dan ada berapa kerugian. Kalau lihat nett untung besar Pertamina kan?". Mohar/Iwan

 

BERITA TERKAIT

Sorotan Terhadap Rekam Jejak Hakim MA Suharto, Pakar: Keputusan Harus Berlandaskan Merit

NERACA Jakarta - Herdiansyah Hamzah, pakar Hukum Pidana yang dikenal dengan nama Castro, menegaskan bahwa jika rekam jejak seseorang sudah…

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Sorotan Terhadap Rekam Jejak Hakim MA Suharto, Pakar: Keputusan Harus Berlandaskan Merit

NERACA Jakarta - Herdiansyah Hamzah, pakar Hukum Pidana yang dikenal dengan nama Castro, menegaskan bahwa jika rekam jejak seseorang sudah…

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…