Selama Puasa Hingga Lebaran, BPSK Kota Sukabumi Sepi Pengaduan

Selama Puasa Hingga Lebaran, BPSK Kota Sukabumi Sepi Pengaduan

NERACA

Sukabumi - Sepanjang puasa hingga Idul Fitri 1440 H, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Sukabumi sepi dari pengaduan. Artinya, di periode tersebut tidak ada satupun masyarakat yang mengadukan masalah konsumen."Di bulan puasa hingga lebaran kemarin, tidak ada kasus pengaduan yang masuk ke BPSK," ujar salah satu anggota BPSK Kota Sukabumi Oscar Lesnusa kepada Neraca, Kamis (13/6).

Sepinya pengaduan tersebut, bisa saja tidak ada kasus sengketa konsumen yang menimpa masyarakat. Atau kata Oscar, bisa saja mereka melaporkan setelah usainya suasana lebaran."Meskipun libur lebaran sudah lewat, tapi suasananya masih lebaran. Bisa juga setelah musim libur habis mereka mulai mengadukan kasus sengketa konsumennya," terang Oscar.

Sebenarnya lanjut Oscar, ada yang mengadukan masalah konsumen, tapi ketika akan diproses, mereka sudah berdamai. Sehingga, aduan tersebut dianggap tidak ada."Ada, tapi ketika akan diproses, si pengadu dan yang diadukan sudah berdamai. Jadi kami anggap tidak ada kasus. Tapi kalau yang konsultasi banyak," kata Oscar.

Sementara sebelum puasa, periode Januari sampai Mei, ada sekitar puluhan yang masuk ke BPSK. Dari puluhan pengaduan tersebut masih didominasi seputar leasing atau finance, kemudian disusul oleh perbankan, dan perumahan."Kurang lebih sih jumlahnya mencapai 50 pengaduan, rata-rata masalahnya tentag finance, perbankan, dan perumahan. Dan itu hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya," ujar Oscar.

Sedangkan untuk pengaduan mengenai produk makanan dan minuman masih minim. Padahal menurut pengamatanya, banyak konsumen yang dirugikan oleh produsen makanan ataupun minuman yang sudah kadaluarsa."Kalau menemukan makanan atau minuman kedaluarsa yang dijual atau beredar dilapangan, konsumen bisa mengadukan ke BPSK,” ujarnya.

Oscar mengimbau agar konsumen jeli dalam membeli produk. Jika menemukan produk baik itu, makanan, minuman atau produk pakai yang memiliki batas pakai agar dilaporkan ke BPSK.“Konsumen harus cerdas, terutama produk yang berbahaya jika digunakan kalau sudah kadaluarsa. Konsumen juga bisa melaporkan ke BPSK kalau ada produk yang dijual padahal dilarang oleh aturan yang berlaku, seperti miras,” jelasnya.

Disisi lain pihaknya juga mengapresiasi kepada pihak yang diadukan selalu hadir dalam persidangan. Hal ini bukan hanya sebagai bentuk taat aturan, tapi juga kesadaran yang tinggi dari pihak perusahaan atau produsen."Saya sangat apresiasi kepada perusahaan yang diadukan oleh masyarakat, selalu hadir saat musyawarah, mediasi ataupun sidang digelar," pungkas Oscar. Arya

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Pemkot Serang Prioritaskan Pembangunan Fisik di RKPD Tahun 2025

NERACA Serang - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memprioritaskan pembangunan fisik pada rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2025. Pejabat…

Terima 16 Aduan, Diskominfo Kota Sukabumi Terus Sosialisasikan E-Lapor

NERACA Sukabumi - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, terus mengintensifkan sosialisasi terkait keberadaan E-Lapor kepada masyarakat. E-Lapor sendiri,…

Rumput Purun Disulap Nasabah PNM Jadi Tas Cantik

NERACA Jakarta – Di tangan nasabah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dari Banjarmasin, rumput purun disulap menjadi berbagai macam produk…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pemkot Serang Prioritaskan Pembangunan Fisik di RKPD Tahun 2025

NERACA Serang - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memprioritaskan pembangunan fisik pada rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2025. Pejabat…

Terima 16 Aduan, Diskominfo Kota Sukabumi Terus Sosialisasikan E-Lapor

NERACA Sukabumi - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, terus mengintensifkan sosialisasi terkait keberadaan E-Lapor kepada masyarakat. E-Lapor sendiri,…

Rumput Purun Disulap Nasabah PNM Jadi Tas Cantik

NERACA Jakarta – Di tangan nasabah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dari Banjarmasin, rumput purun disulap menjadi berbagai macam produk…