Tugas Kolektor Pinjaman Online: Menjembatani Penyedia Jasa dan Nasabah

Tugas Kolektor Pinjaman Online: Menjembatani Penyedia Jasa dan Nasabah

NERACA

Jakarta – Jika ada divisi yang paling disibukkan dalam industri fintech pinjaman online, maka salah satunya adalah divisi collection. Selain melakukan penagihan, para collector di divisi ini juga memiliki target yang harus dicapai. Seringkali divisi collection di industri pinjaman online mendapatkan stigma negatif. Intimidasi, ancaman, maupun teror merupakan stigma yang sering dialamatkan pada mereka yang bekerja di divisi collection.

Sosiolog UNS Dr. Drajat Tri Kartono, M.Si mengungkap konsekuensi dari berbagai kasus yang disebabkan fintech ilegal berakibat pada munculnya stigma tersebut, khususnya terhadap collector yang bekerja di Fintech yang legal.

Hal ini dapat diminimalisasi apabila penyedia jasa pinjaman online memiliki mekanisme penagihan pinjaman yang ramah terhadap nasabah dan akomodatif sehingga dapat mematahkan pandangan negatif terkait collector.“Posisi debt collector pada dasarnya berada pada posisi untuk memastikan kepercayaan," jelas Drajat, Senin (13/5).

Menurutnya, collector menjembatani pihak jasa peminjaman online dan nasabah saat kepecayaan diantara kedua pihak mengalami kendala."Mestinya (collector) kemudian datang bukan dengan memaksa menarik uang atau aset yang dimiliki tapi persuasif untuk menyakinkan bahwa kepercayaan Anda,janji Anda berhubungan dengan nilai-nilai masyarakat yang harus Anda tepati," tutur Drajat dari kacamata sosiologi ekonomi.

Selain pengawasan internal juga perlu dilakukan dengan ketat oleh penyedia jasa pinjaman online. Mekanisme ini menurut Drajat merupakan hal yang penting karena dalam proses collection seringkali ditemukan nasabah yang menghindar, mengelak dan hal dapat memicu emosi dari collector yang dapat berujung pada intimidasi.

“Norma penagihan saya yakin ada, cuma ada peminjam yang bandel,"tambah Drajat. Lebih lanjut, Dia mengatakan bahwa peraturan pengawasan dan perlindungan dapat dibuat di bawah payung OJK sebagai otoritas terkait yang berwenang.

"Dalam perlakuan atas nasabah ada ketentuan,termasuk pada bagiannya,kalau mengemplang ada sanksi hukumnya," ujarnya, menambahkan bahwa setiap peraturan harus berlaku dua arah baik untuk pihak penyedia jasa pinjaman online dan collectornya serta nasabah.

Ketika dikonfirmasi terpisah, Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia(AFPI), Kusnaeryah menjelaskan sebagai asosiasi yang menaungi fintech pinjaman online, AFPI mendorong anggotanya menerapkan mekanisme penagihan pinjaman yang ramah pada konsumen.

“Ini sangat penting dan menjadi prioritas kami.Penagihan itu sebenarnya hanya bantuan platform kepada peminjam (borrower).Sejatinya,tanpa ditagih, peminjam sudah selayaknya membayar kewajiban atas utang,” jelas Kusnaeryah.

Konsumen Menghilang Hingga Golok Melayang

RR salah satu field collector yang bekerja di perusahaan berbasis teknologi keuangan (financial technology),menjelaskan bahwa mereka selalu menghindari konfrontasi saat melakukan penagihan. Ini dilakukan selain untuk melindungi dan menghormati konsumen juga merupakan hal dasar yang sudah menjadi komitmen dari dia dan perusahaannya tempat bekerja.

“Sejauh ini selama saya melakukan penagihan kepada nasabah belum pernah terjadi kontak fisik dan kami sebagai collector selau menghindari kontak fisik, terlebih nasabah dalam keadaan emosi,” kata RR.

Selama 1,5 tahun jadi field collector, RR menangani nasabah yang sudah menunggak selama 3 -7 bulan dan dirinya bertanggungjawab terhadap penagihan di daerah yang merupakan zona merah.“Menteng, Johar Baru, Tanah Abang dapat dikatakan zona merah dan potensi adu argumen dengan peminjam sangat tinggi,” kata RR.

Selain berpotensi adu argumen, para peminjam di daerah ini seringkali sulit ditemui. Bahkan, nomor telepon yang didaftarkan seringkali tidak aktif. Juga, dalam melakukan aktifitasnya RR seringkali diliputi rasa khawatir.

“Kekhawatiran itu selalu ya, Ketika visit ke lapangan, kita gak tahu orang yang kita hadapi seperti apa karakternya. Tetapi gimana? Kan itu kerjaan. Sebisa mungkin kita temui nasabah kita cari solusinya aja,” ungkap RR.

FieldCollector perusahaan fintech lain, SP, menceritakan dirinya pernah terkena getah dari nasabah yang menjadi korban pinjaman online ilegal.“Nasabah ini perempuan, dan pernah diteror oleh penyedia jasa pinjaman online illegal.Saat saya tagih, suaminya tidak terima. Bahkan,golok pun diacungkan kepada saya,” ungkap SP.

Walaupun pernah diancam golok,ini tidak menyurutkan SP dalam melakukan penagihan.“Walaupun nasabah sudah tidak kooperatif, tetapi jika ada keluarganya yang dapat kita ajak bicara,maka ini akan memudahkan saya dalam melakukan penagihan. Saya juga gunakan pendekatan secara religius, sehingga mereka yang telat bayar ini dapat melunasi tagihannya,” jelas SP.

Executive VP Risk Management UangTeman Triwibowo Nugroho mengungkap,sejak berdiri di2015, UangTeman sangat memperhatikan mekanisme penagihan pinjaman kepada nasabahnya. Dalam praktiknya,divisi collection selalu diawasi oleh pengawas internal untuk mencegah tindakan penagihan merugikan nasabah.“Metode penagihan pinjaman yang dilakukan UangTeman yang melakukan penagihan via telepon juga mendapat pengawasan yang ketat,” kata Triwibowo.

UangTeman mendukung langkah AFPI dalam mewajibkan tenaga collector mendapatkan sertifikasi. Melalui sertifikasi ini, ungkap Triwibowo, tenaga collector tidak hanya diberikan pembekalan dan kode etik yang diterapkan, namun juga diberikan pemahaman terkait konsekuensi hukum apabila mereka melakukan tindakan yang berujung tindak pidana. Melalui pemberian materi seperti ini,maka hal tersebut melindungi baik nasabah dan tenaga collector, karena kedua belah pihak menjadi sadar posisi dan tindakan mereka di mata hukum.

“Pembekalan dan sertifikasi tenaga collector ini sejalan dengan visi UangTeman untuk menjadi platform penyedia layanan pinjam uang mikro daring yang bertanggung jawab sosial,” tutup Triwibowo. Mohar/Iwan

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…