TERKAIT RENCANA REVISI UU DUNIA USAHA - Presiden Minta Masukan dari Kalangan Pengusaha

Jakarta-Presiden Jokowi memanggil kalangan pengusaha yang tergabung Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Kadin Indonesia dan Hipmi, untuk meminta masukan terobosan baru dalam dunia usaha terkait dengan revisi UU maupun penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).

NERACA

"Saya ingin masukan-masukan ini yang lebih konkret, nyata, dan bisa cepat dilaksanakan sehingga bisa memberikan sebuah efek ekonomi yang baik pada negara kita," tegas Presiden di Jakarta, Kamis (13/6).

Jokowi menginginkan masukan dari Apindo berupa terobosan baru dalam dunia usaha. Misalnya masukan terkait dengan revisi UU atau penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dunia usaha.  “Saya ngomong apa adanya karena saya sudah tidak ada beban apa-apa, tolong gunakan kesempatan ini sehingga terobosan-terobosan yang ingin kita lakukan betul-betul terobosan yang memberikan efek tendangan kuat bagi ekonomi kita," ujarnya.

Menurut Kepala Negara, lima tahun ke depan pemerintah akan fokus mengembangkan dunia usaha. Karena itu, usai lebaran Idulfitri 2019 dirinya mengundang pengurus organisasi pengusaha Indonesia.

Sebelum Apindo, Jokowi terlebih dahulu mengundang pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) ke Istana Merdeka, Jakarta. "Karena memang kita ingin 5 tahun ke depan menjadi sebuah prioritas dunia usaha. Sehingga jangan sampai lah kita ini investasi dan ekspor kalah dengan Singapura, sudah lama kita kalah dengan Malaysia, kalah dengan Thailand, kalah dengan Filipina, terakhir kita kalah lagi dengan Vietnam. Jangan sampai. Sering saya sampaikan di mana-mana, kalah nanti dengan Kamboja, kalah dengan Laos," ujarnya.

Jokowi menegaskan, Indonesia memiliki kekuatan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM). Ini seharusnya menjadi modal besar untuk menyongsong Indonesia maju. Namun, bertahun-tahun Indonesia disebut tidak bisa menyelesaikan defisit neraca perdagangan dan defisit transaksi berjalan.

"Saya kira ini sebetulnya suatu yang kalau kita bisa bekerja sama dengan baik pemerintah, dunia usaha ini bukan barang yang sulit. Tetapi memang ada regulasi, Undang-undang, beberapa Undang-undang yang memang harus kita revisi," tutur dia seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Pada kesempatan itu, kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam Apindo meminta pemerintah merevisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Apindo menilai UU ini perlu direvisi agar industri padat karya dapat bertumbuh di Tanah Air.

"Ini yang kami sampaikan, perlu kiranya pemerintah melihat kembali UU ketenagakerjaan kita. Karena UU ini selain sudah 15 kali diajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi) juga kenyataannya tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, kondisi saat ini," ujar Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani, kemarin.

Menurut dia, saat ini industri padat karya di Indonesia telah dan mulai beralih ke negara-negara lain seperti, Vietnam, Myanmar, Kamboja, dan lainnya. Padahal, industri padat karya sangat dibutuhkan untuk menyerap tenaga kerja.

"Jadi artinya yang padat karya juga diberikan ruang untuk berkembang, harus bisa mengejar ketertinggalan dari negara-negara pesaing kita, tetangga kita, tapi yang padat modal dikejar juga, supaya juga itu tumbuh menjadi industri 4.0 yang berdaya saing," jelas Hariyadi.

Dia menilai revisi UU Ketenegakerjaan ini sudah sangat mendesak. Dalam pertemuan itu, pemerintah berjanji akan segera membahas revisi UU tersebut dalam kurun waktu enam bulan. "Beliau menyampaikan bahwa pemerintah akan mengupayakan dalam waktu 6 bulan ini memang akan direview kembali Undang-Undang Ketenagakerjaan itu karena kondisinya sudah cukup mendesak," ujarnya.

Selain itu, Apindo pun meminta pemerintah untuk memberikan potongan khusus hingga 50% terkait Pajak Penghasilan (PPh) industri padat karya yang telah beroperasi di Indonesia, seperti yang telah dilakukan negara Vietnam.

"Apindo juga tadi menyampaikan mengenai jaminan pensiun, jaminan pensiun itu juga menurut pandangan kami mengandung risiko yang cukup besar ke depan, risiko fiskal karena kita menganut metodologinya adalah manfaat pasti, dimana banyak negara di dunia saat ini sebenarnya sudah meninggalkan manfaat pasti, beralih kepada iuran pasti," ujarnya.

Insentif Pajak                           

Secara terpisah, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa insentif pengurangan pajak hingga 300% atau disebut super deductable tax tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi. Usai diteken, nantinya aturan tersebut bisa langsung berlaku efektif.  "Super deductable tax tinggal tanda tangan Presiden dan diharapkan bisa langsung diimplementasikan," ujarnya mengutip Antara, kemarin.

Melalui aturan tersebut, pemerintah akan mengatur tentang potongan pajak untuk industri yang berinvestasi bidang pusat penelitian dan pengembangan (Research and Development-R&D). "Kalau di Indonesia (potongannya) sampai 300%. Jadi bervariasi. Berdasarkan apanya nanti menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," ujar Airlangga.

Menurut dia, aturan super deduction tax akan dirampungkan bersamaan dengan potongan pajak untuk industri yang berkontribusi di bidang pendidikan vokasi. "Super deductable akan diselesaikan bersamaan dengan vokasi, sudah selesai, seluruh kementerian sudah sinkronisasi," ujarnya.

Airlangga mengatakan aturan pajak baru bagi pelaku industri tersebut diyakini terbit pada semester I-2019, serta akan mendorong perusahaan industri untuk melakukan inovasi.

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menuturkan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga akan mengeluarkan aturan turunan dari perubahan PP tersebut. Bentuknya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun, PMK tersebut masih difinalisasi oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Iskandar mengatakan revisi PP akan berisi soal pemberian pengurangan pajak sebesar 100% ditambah 100% bagi perusahaan yang berinvestasi di bidang pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan vokasi. "Pengurangan biayanya menjadi 200%. Kami juga mengatur kompetensi apa yang akan diukur untuk mendapatkan insentif itu," ujarnya.  

Meski demikian, menurut Iskandar, perubahan PP dan PMK baru mengatur soal pemberian insentif bagi perusahaan yang berinvestasi melalui pendidikan vokasi. Sementara itu, ketentuan pemberian insentif untuk perusahaan yang mengembangkan riset di Indonesia masih terus dikaji.

Oleh karena itu, pemerintah akan menerbitkan PMK terpisah untuk pemberian insentif pajak bagi perusahaan yang mengembangkan riset di dalam negeri.

Sementara itu, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia mengaku percaya diri dengan prospek kestabilan ekonomi Tanah Air dalam lima tahun ke depan. Penyebabnya adalah koalisi yang dimiliki pemerintahan Jokowi di parlemen.  Mereka menilai koalisi partai pendukung Jokowi di parlemen yang menguasai sekitar 60% kursi di parlemen cukup kuat untuk mendukung program kerja pemerintahan Jokowi. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…