Menangkan Perkara di PN Jaksel - Elnusa Minta Itikad Baik Bank Mega Ganti Rugi Rp 111 Miliar

Neraca

Jakarta- Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi payung hukum PT Elnusa Tbk (ELSA) untuk menuntut Bank Mega segera melakukan pencairan dana deposito milik Elnusa senilai Rp 111 miliar beserta bunganya sebesar 6% pertahun.

Corporate Secretary ELSA Heru Samodra mengatakan, keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan pekan lalu, menunjukkan bahwa semua bukti advis deposito beserta dokumentasi dan fakta yang diajukan Elnusa pada persidangan adalah benar dan memiliki kekuatan hukum. “Perseroan pun telah berada di jalur yang benar," katanya di Jakarta, Senin (26/3).

Sementara itu, Corporate Legal ELSA Imansyah Syamsoeddin mengatakan majelis hakim yang memeriksa perkara ini dalam pertimbangannya yang tertuang dalam amar putusan mendalilkan pentingnya perwujudan hubungan yang baik antara bank dengan nasabah.

Oleh karena itu, nasabah harus dilindungi atas hak-haknya dan bank wajib melindungi atas hak-hak nasabahnya. Sampai dengan saat ini, lanjutnya, perseroan terus mendapat kepercayaan dari klien, mitra kerja dan pemasok sehingga terus mendapatkan kontrak-kontrak baru."Layanan operasi tetap berjalan normal dengan didukung komitmen atas modal kerja dan investasi," katanya.

Pada tahun ini perusahan jasa eksplorasi minyak dan gas bumi ini membidik pendapatan konsolidasi sekitar Rp5,6 triliun atau naik 21,73% dibandingkan proyeksi 2011 senilai Rp4,6 triliun. Seiring kenaikan pendapatan, perseroan juga membidik laba bersih sekitar Rp111 miliar, meningkat dibandingkan laba bersih 2011 yang diperkirakan Rp55 miliar.\

Ajukan Banding

Sebelumnya, PT Bank Mega Tbk (MEGA) mengajukan banding atas putusan perdata majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan  menyatakan, Bank Mega melakukan perbuatan melanggar hukum dan harus membayar ganti rugi.

Menurut manajemen Bank Mega, putusan ini berlawanan dengan bunyi keputusan pengadilan Tipikor Bandung yang mengadili perkara yang sama dengan keputusan para terdakwa bersalah dan dihukum untuk mengganti kerugian pada negara.

Manajemen Bank Mega mengklaim, putusan perdata tersebut tidak dapat diterima secara logika. Menurut manajemen Bank Mega, keputusan pengadilan Tipikor Bandung sudah cukup terbukti secara sah bahwa PT Bank Mega tidak dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata dan ganti rugi menjadi tanggung jawab para terdakwa berdasarkan putusan pidana.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bandung yang telah menghukum pihak-pihak yang terkait dengan korupsi yakni Santun Nainggolan, Itman Harry Basuki, Ivan Litta, Tengku Zulham, Andy Gunawan, dan Richard Latief dengan pidana penjara dan membayar ganti rugi kepada negara cq. PT Elnusa Tbk.

Dana deposito PT Elnusa Tbk senilai Rp 111 miliar di PT Bank Mega Tbk (MEGA) hilang dibobol. Dugaan sementra pembobolan dana milik Elnusa berawal dari pencairan dana deposito dengan alibi untuk berinvestasi. Pencairan ini dilakukan dengan persetujuan Direktur Keuangan Elnusa Santun Nainggolan ke rekening PT Discovery.

Dari catatan Bank Mega, pencairan dilakukan hingga 5 kali sejak September 2009 mencapai Rp 50 miliar, Oktober 2009 sebesar Rp50 miliar, November 2009 sebesar Rp40 miliar, April 2010 Rp10 miliar, dan Juli 2010 sebesar Rp11 miliar. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Peduli Bumi, Acer Indonesia Tanam 1.500 Mangrove

Dalam rangka merayakan hari jadi perjalanan 25 tahun Acer di Indonesia dan juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan pada…

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Peduli Bumi, Acer Indonesia Tanam 1.500 Mangrove

Dalam rangka merayakan hari jadi perjalanan 25 tahun Acer di Indonesia dan juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan pada…

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…