MK Jamin Independensi Para Hakim Konstitusi

MK Jamin Independensi Para Hakim Konstitusi

NERACA 

Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menjamin independensi sembilan hakim konstitusi, yang akan memeriksa dan mengadili perkara sengketa hasil Pemilu 2019 di MK.

"Saya berani menjamin independensi seluruh hakim konstitusi. Saya bisa memastikan dan meyakinkan bahwa independensi itu adalah hal yang tidak bisa ditawar," ujar dia, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (10/6).

Siapapun yang memiliki tujuan untuk melakukan intervensi terhadap proses persidangan sengketa hasil Pemilu 2019, dikatakan Anwar tidak akan berarti bagi para hakim konstitusi.”Bagaimanapun intervensinya, baik moril dan sebagainya, itu tidak akan ada artinya bagi kami. Kami hanya tunduk kepada konstitusi dan hanya takut kepada Allah SWT," ujar dia. 

Kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) meningkatkan keamanan bagi sembilan hakim konstitusi menjelang sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu 2019 yang mulai digelar pada 14 Juni 2019 nanti."Kami memang menambahkan pengamanan untuk para hakim konstitusi menjelang sidang pendahuluan hasil sengketa Pemilu 2019," ujar Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah.

Guntur mengatakan pengamanan standar harian untuk tiap-tiap hakim konstitusi berupa dua personel satuan ADC (aide-de-camp) dan seorang polisi patroli dan pengawal (patwal)."Namun kali ini kami tambahkan berupa patroli di kediaman masing-masing hakim, serta di rumah tinggal hakim konstitusi di daerah," ujar Guntur.

Keamanan tersebut dikatakan Guntur sudah ditingkatkan sejak akhir Mei 2019 dan akan selesai pada Jumat (9/8). Sementara itu untuk keamanan di lingkungan gedung MK, Guntur mengatakan MK telah bekerja sama dengan pihak kepolisian."Terdapat tiga shift pengamanan dari kepolisian, masing-masing shift terdiri dari 30 orang anggota polisi dan polisi wanita," ujar Guntur.

Lebih lanjut Guntur menjelaskan untuk pengamanan menjelang sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu Presiden, MK akan meningkatkan pengamanan di sekitar gedung MK."Namun berapa jumlah personel anggota kepolisian yang akan ditambahkan saya tidak tahu, karena itu merupakan kewenangan Kepolisian RI yang lebih mengetahui proyeksi atau kondisi di lapangan," pungkas Guntur.

Sebelumnya MK mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan.

Sebelas tahap tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan MK No.5/2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu.

Adapun tahap pertama adalah pengajuan permohonan pemohon yang dimulai pada 22 hingga 24 Mei untuk sengketa Pemilu Presiden. Sementara untuk sengketa Pemilu Legislatif pada 21 Mei sesudah pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPU hingga 24 Juni.

Setelah pengajuan permohonan, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon kemudian dilanjutkan dengan perbaikan kelengkapan permohonan pemohon. Selanjutnya pencatatan permohonan pemohon Buku Registrasi Perkara Konstitusi untuk Pemilu Presiden dilaksanakan pada 11 Juni, sementara untuk Pemilu Legislatif ada 1 Juli.

Tahap kelima adalah penyampaian salinan permoonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Sidang pendahuluan sebagai tahap keenam untuk Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 14 Juni, sementara Pemilu Legislatif pada 9 Juli hingga 12 Juli. Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon.

Sidang pemeriksaan sebagai tahap kedelapan, diagendedakan pada 17 Juni hingga 21 Juni untuk Pemilu Presiden dan untuk Pemilu Legislatif diagendakan pada 13 Juni hingga 30 Juni.

Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 28 Juni, sementara untuk Pemilu Legislatif pada 6 Agustus hingga 9 Agustus. Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…