Perda Larangan Penggunaan Plastik Tak Tepat

Perda Larangan Penggunaan Plastik Tak Tepat

NERACA

Jakarta - Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) menyebut peraturan daerah (Perda) yang melarang penggunaan plastik bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi persoalan sampah plastik. Larangan ini justru dinilai akan menimbulkan problem ke depan yang semakin kompleks.

Pengurus ADUPI Agus Hartono mengatakan pelarangan plastik bisa merugikan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang makanan."Di Indonesia UMKM yang bergerak di bidang makanan ada ratusan ribu, plastik yang mereka gunakan justru ramah lingkungan," ujar Agus, Senin (10/6).

Menurut dia, plastik kemasan dari UMKM makanan itu bisa didaur ulang menjadi tali rafia atau pun sedotan. Pada dasarnya, lanjut Agus, semua sampah plastik bisa di daur ulang meski tidak semuanya memiliki nilai ekonomis.

Agus menilai keberadaan plastik sangat tidak mungkin untuk dihindari. Pasalnya, plastik sangat mendukung hampir semua kebutuhan pokok masyarakat. Agus mencontohkan, sejumlah bahan pokok seperti minyak dan beras hanya bisa dikemas dengan bahan plastik.

"Untuk menjaga kualitas rasa, harus dikemas dengan plastik. Bahan plastik adalah alat kemas satu-satunya yang bisa menjaga kualitas makanan dalam waktu lama," tutur Agus.

Menurut Wakil Ketua Umum ADUPI, Justin Wiganda, penyebab utama permasalahan sampah plastik di Indonesia yaitu manajemen pengelolaan sampah yang masih buruk. Pemerintah belum sepenuhnya menerapkan penyortiran sampah.

Justin mengungkapkan, banyak sampah plastik yang tidak bisa di daur ulang atau daya ekonomisnya rendah karena sudah terkontaminasi dengan sampah lainnya sehingga menjadi tidak higienis. Menurut Justin, pemilahan sampah baru terlaksana karena ada aktivitas para pemulung.

Sebelumnya diwartakan, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Tutum Rahanta mengaku sangat keberatan dengan adanya perda larangan kantong plastik, selain itu Aprindo mempertanyakan perda larangan kantong plastik ini diterapkan untuk siapa? Apakah untuk semua pelaku usaha? Kalau tidak semua pelaku usaha berarti ada ketimpangan. 

Tutum mengatakan kalau perda larangan kantong plastik ini kurang tepat, karena untuk mengurangi kantong plastik yang benar adalah menerapkan kantong plastik yang ekolabel dan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Sampai saat ini beberapa anggota Aprindo, terus berupaya untuk mengurangi kantong plastik, dengan menerapkan aturan berbayar. Ini memang komitmen kami untuk mengurangi pemakaian kantong plastik," kata Tutum di Jakarta, Sabtu (23/2).

"Dampak yang ditimbulkan soal perda larangan kantong plastik, sebetulnya bukan ke kami saja tetapi ke konsumen yang kerepotan, jadi saya kira bukan hanya dari retailer. Kalau ritailer dengan mudah mengatakan tidak dikasih kantong plastik, tapi ini kan harus dilihat kesiapan Konsumen juga. Apakah mereka siap kalau mereka harus membawa barang yang begitu banyak tanpa adanya kantong plastik?. Ini membuat konsumen kesulitan," jelas Tutum.

Lebih lanjut Tutum mengungkapkan, aturan yang paling tepat terkait penggunaan kantong plastik yaitu bukan persoalan larangan, kalau orang dipaksa untuk mengurangi mungkin bisa, tetapi tidak bisa sampai 0 persen. Mohar/Iwan

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…