KPK Kembali Ingatkan Penyelenggara Negara Lapor Gratifikasi

KPK Kembali Ingatkan Penyelenggara Negara Lapor Gratifikasi

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi selama cuti Lebaran segera melaporkan ke KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lembaganya tetap mengingatkan agar seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dalam bentuk apapun."Jika ada yang menerima gratifikasi selama cuti Lebaran ini, maka kami ingatkan agar segera melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan terjadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (10/6).

Lebih lanjut, Febri mengatakan penerimaan gratifikasi saat ini dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi "Gratifikasi Online" (GOL)."Pelaporan gratifikasi telah dapat dilakukan lebih mudah, bisa dari handphone atau peralatan komputer masing-masing menggunakan aplikasi "Gratifikasi Online", kata dia.

Adapun pelapor gratifikasi dapat mengakses melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi "GOL" di perangkat ponsel berbasis android melalui Google Play store atau melalui App store untuk ponsel dengan sistem operasi iOS.

Sejak diluncurkan pada Desember 2017, data statistik KPK menunjukkan peningkatan penggunaan aplikasi tersebut setiap tahunnya dibandingkan medium pelaporan lainnya."Pada 2017 tercatat kurang dari 50 laporan diterima melalui GOL. Pada 2018 dari total 2.353 laporan yang diterima sekitar 21 persen, yaitu 508 laporan berasal dari medium pelaporan GOL. Sedangkan di 2019 hingga 29 Mei tercatat 710 laporan dari total 975 laporan gratifikasi yang diterima berasal dari aplikasi GOL atau sekitar 72 persen," ungkap Febri.

Sebelumnya diwartakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan para pegawai negeri dan penyelenggara negara tetap dapat melaporkan penerimaan gratifikasi melalui aplikasi "Gratifikasi Online" (GOL) selama libur Hari Raya Idul Fitri.

Febri mengatakan bahwa lembaganya mengimbau kepada para pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tetap melaporkan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri selama libur Lebaran."Meskipun loket pelayanan gratifikasi di kantor KPK diliburkan pelaporan tetap dapat dilakukan melalui aplikasi "Gratifikasi Online" (GOL)," ucap Febri di Jakarta, Sabtu (1/6).

Hal itu, lanjut dia, dilakukan karena KPK baru dapat melayani kembali pelaporan gratifikasi dengan medium lainnya seperti melalui email, telepon atau datang langsung mulai Senin (10/6).

Febri menjelaskan GOL adalah aplikasi pelaporan gratifikasi berbasis daring. KPK meluncurkan aplikasi pelaporan tersebut untuk memudahkan wajib lapor."Dengan memanfaatkan teknologi tersebut, pelapor dapat menyampaikan laporan gratifikasi kepada KPK kapan dan di mana pun dengan cepat dan aman sehingga tidak ada alasan melewati batas waktu pelaporan sebagaimana ditetapkan undang-undang, yaitu maksimal 30 hari kerja," ucap Febri.

Kata Febri, KPK mengimbau agar pejabat publik menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawab pada kesempatan pertama."Atau jika tidak dapat menolak, laporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK," ujar Febri.

Terkait pelaporan gratifikasi Lebaran 2019, per Jumat (31/5) KPK menerima tambahan 19 laporan sehingga total 63 laporan senilai total Rp47.268.400 dan 1.000 dolar Singapura."Dengan rincian uang senilai Rp12.050.000 dan 1.000 dolar Singapura, makanan dan bahan makanan senilai Rp24.029.400 , dan barang senilai Rp11.189.000," ungkap Febri. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…