Harga Tiket Pesawat Tetap Tinggi, Kenapa?

Tidak mengherankan jika kondisi sejumlah bandara di Indonesia terlihat sepi penumpang di saat Lebaran Idul Fitri 1440 H. Pasalnya, harga tiket pesawat saat ini tinggi sekali sehingga mengurangi minat penumpang naik pesawat ke luar kota. Berbeda dengan era 2008-2018, dimana industri maskapai penerbangan menerapkan low cost carrier. Penumpang dapat bepergian dengan mudah dengan ongkos murah rata-rata di bawah Rp 1 juta untuk rute domestik.

Saat itu industri maskapai penerbangan menggunakan tarif batas bawah (TBB), meski dampaknya membuat sejumlah maskapai penerbangan benar-benar merugi, terutama setelah harga minyak dunia merangkak naik hingga ke level US$80 per barel yang berpengaruh pada naiknya harga avtur pesawat.

Namun saat ini tarif murah itu kini tidak dapat lagi dinikmati penumpang pesawat menyusul inisiatif industri penerbangan kini beralih ke penetapan tariff batas atas (TBA) yang maksimal. Artinya, harga tiket pesawat dinaikkan hingga batas maksimal atas, sehingga harga tiket pesawat Jakarta-Malang atau Jakarta-Medan, Jakarta-Padang, atau Jakarta-Bali sudah tidak ada yang di bawah Rp1 juta. Harga tiket sekarang rata-rata di atas Rp 2 juta.

Pemerintah sepertinya tidak berdaya menghadapi harga tiket pesawat yang membubung tinggi. Menko Perekonomian, Menhub dan Menteri BUMN juga angkat tangan soal masalah tarif tiket pesawat yang hingga kini masih mahal.

Sebelumnya Menhub pernah mewacanakan untuk membuat skala subrprice atau sub-kelas penerbangan. Sub-kelas merupakan golongan dalam tiket pesawat di setiap kelas penerbangan. Misalnya, ada untuk penerbangan first class, ada sub-kelas F dan P adalah tiket dengan harga termahal (full service). Namun, hal itu pun masih tidak diindahkan oleh para maskapai. Tampaknya, imbauan itu tidak dipenuhi secara maksimal oleh pihak maskapai.

Kemenhub juga pernah merilis dua aturan untuk menyikapi kenaikan harga tiket pesawat. Meski hingga kini, belum juga menunjukkan dampak positif. Pertama, Peraturan Menhub No.20 Tahun 2019. Dalam aturan itu, pemerintah bakal mengatur tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas bawah (TBB) dalam tiket pesawat sebesar 35% dari tarif batas atas (TBA) sebesar 100%.

Kedua, Keputusan Menhub No, 72 Tahun 2019. Ini merupakan turunan dari Permenhub 20 Tahun 2019 yang mengatur tarif per rute pesawat lebih detail yang mengacu pada besaran TBB dan TBA. Kehadiran KM 72 Tahun 2019 ini dikeluarkan agar penentuan tarif tiket pesawat lebih fleksibel bagi maskapai.

Presiden Jokowi pun mengakui pemerintah telah berupaya menurunkan harga tiket pesawat. Langkah yang telah ditempuh seperti menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) dan menaikkan Tarif Batas Bawah (TBB). Kemudian, harga avtur juga telah diturunkan karena dinilai berkontribusi hampir 40% terhadap total biaya yang ditanggung maskapai penerbangan

Tapi kenyataannya, harga tiket pesawat masih belum kembali ke titik normal. Harga tiket pesawat masih stabil tinggi sejak libur Natal 2018 hingga Lebaran Idul Fitri 2019.

Kita melihat industri penerbangan tanah air saat ini dikuasai oleh dua pemain besar, yakni Lion Air Group (Lion Air, Batik Air dan Wings Air) dan Garuda Indonesia Group (Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, dan Nam Air). Terbatasnya pemain di industri berdampak pada penentuan harga tiket pesawat yang kurang kompetitif. "Mungkin kompetisinya kurang banyak," kata Presiden Jokowi.

Karena itu, pemerintah mengancam akan mengundang maskapai-maskapai baru untuk membuka rute domestik. Tujuannya, konsumen nantinya bisa memiliki lebih banyak pilihan. Maskapai juga semakin efisien, sehingga berdampak terhadap harga tiket pesawat yang semakin terjangkau. "Kita akan perbanyak kompetisi ini, sehingga mereka (maskapai) akan semakin efisien," ujar Jokowi.

Maskapai asing bisa mendirikan perusahaan (perseroan terbatas) dan membuka rute-rute domestik. Saat ini, maskapai asing yang telah membuka rute penerbangan domestik adalah Indonesia AirAsia. Di mana 49,25% sahamnya dimiliki oleh AirAsia Investment Ltd.

Bagaimanapun juga, tingginya harga tiket pesawat telah berdampak pada perekonomian daerah, khususnya daerah tujuan wisata seperti Bali, Yogyakarta, Bangka Belitung, hingga Lombok. Ini tercermin dari angka kunjungan wisatawan domestik terus merosot sejak awal tahun.

 

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…