KPK Terima 36.741 LHKPN Caleg

KPK Terima 36.741 LHKPN Caleg

NERACA

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima 36.741 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon anggota legislatif.

"Sejak pendaftaran calon anggota tetap legislatif sampai dengan 29 Juni 2019 kemarin hasilnya sudah diumumkan KPU, ada 36.741 orang caleg yang sudah melaporkan kekayaannya ke KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, dikutip dari Antara, kemarin.

Meja pelayanan tambahan untuk pelaporan LHKPN dibuka KPK di Gedung ACLC sejak 22-29 Mei 2019."Dari 36 ribu LHKPN ini sudah diterbitkan tanda terima sehingga bisa diterbitkan untuk proses lebih lanjut di KPU," ungkap Febri.

Dari jumlah 36.741 LHKPN itu termasuk juga caleg yang gagal masuk menjadi anggota parlemen."Memang 36.741 LHKPN itu bukan semua caleg terpilih karena di awal-awa sejak DCT (Daftar Calon Tetap) diumumkan ada beberapa caleg sebelum pemilu sudah lapor kekayaan untuk berjaga-jaga. Tentu data finalnya pada data KPU setelah KPU menetapkan caleg terpilih. Batas waktu 7 hari setelah KPU menetapkan," jelas Febri.

Bila caleg belum melaporkan e-LHKPN milik mereka maka sesuai aturan KPU, para caleg tersebut tidak bisa dilantik."Oleh karena itu kalau masih ada caleg yang dinyatakan terpilih tapi belum melaporkan silakan gunakan aplikasi e-lhkpn," ungkap Febri.

Mengacu pada Peraturan KPU, maka tanda terima inilah yang akan disampaikan pada KPU paling lambat 7 hari setelah diterbitkannya Keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

KPK juga telah mendapatkan surat dari KPU yang pada pokoknya KPU telah mengingatkan pada seluruh jajaran KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia agar tanda terima pelaporan LHKPN yang diakui untuk proses lebih lanjut adalah tanda terima yang dikeluarkan KPK sejak 20 September 2018 yaitu sejak saat Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan KPU.

Sehingga, jika calon anggota legislatif telah melaporkan LHKPN sebagai caleg dan mendapatkan tanda terima sejak 20 September 2018, maka tanda terima tersebut dapat digunakan untuk disampaikan pada KPU paling lambat nanti setelah KPU menerbitkan penetapan caleg terpilih.

Sebelumnya diwartakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan terdapat 685 calon anggota legislatif terpilih yang telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak 22-27 Mei 2019.

"Sejak meja pelayanan tambahan untuk penyampaian LHKPN dibuka KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi sejak 22-27 Mei 2019 terdapat 685 tamu yang datang untuk melaporkan LHKPN calon anggota legislatif terpilih," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (28/5).

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa sebagian besar pelapor harta kekayaan itu sudah lengkap dan kemudian KPK menerbitkan tanda terima LHKPN."Namun, terdapat beberapa pelapor yang belum melengkapi surat kuasa sehingga tanda terima akan diterbitkan setelah semua syarat tersebut lengkap," ucap Febri.

Mengacu pada Peraturan KPU, lanjut Febri, maka tanda terima tersebut yang akan disampaikan pada KPU paling lambat tujuh hari setelah diterbitkannya keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih anggota DPR, DPD, dan DPRD.

"Layanan ini masih akan dilakukan sampai 29 Mei 2019 ini di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Jadi, dipersilahkan bagi para caleg terpilih untuk melaporkan kekayaannya," kata Febri.

KPK pun, kata dia, juga telah mendapatkan surat dari KPU terkait tanda terima penyampaian LHKPN.

Pada pokoknya, KPU telah mengingatkan pada seluruh jajaran KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota di seluruh Indonesia agar tanda terima penyampaian LHKPN yang diakui untuk proses lebih lanjut adalah tanda terima yang dikeluarkan KPK sejak 20 September 2018, yaitu sejak saat Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan KPU.

"Sehingga, jika calon anggota legislatif telah menyampaikan LHKPN sebagai caleg dan mendapatkan tanda terima sejak 20 September 2018, maka tanda terima tersebut dapat digunakan untuk disampaikan pada KPU paling lambat nanti setelah KPU menerbitkan penetapan caleg terpilih," ujar Febri.

Ia menyatakan bahwa total keseluruhan caleg yang telah menyampaikan LHKPN sejak KPU menetapkan DCT sampai Senin (27/5) terdapat 35.506 caleg yang sudah lapor."Sekitar 74 persen diantaranya telah diberikan tanda terima LHKPN, yaitu sebanyak 26.342 orang caleg dan sisanya sedang dalam proses," ujar Febri. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…