Pertumbuhan Indonesia Dipertanyakan

Di tengah pujian banyak pihak terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dalam lima tahun terakhir ini mencapai rata-rata 5,9% dan memperoleh predikat investment grade, Bank Pembangunan Asia (ADB) mengingatkan, Indonesia jangan lengah dalam melakukan perubahan yang bisa membuat negeri ini terjebak dalam jebakan kelas menengah (a middle income trap).

Artinya, sebuah kondisi negara dengan ekonomi kelas menengah tidak lagi bisa bersaing dengan negara berpenghasilan rendah, yang buruk dalam hal sumber daya manusia, teknologi, dan infrastruktur sehingga sulit untuk mencapai status berpenghasilan tinggi.

"Sekalipun ekonomi Indonesia telah menjadi salah satu yang menunjukkan performa terbaik di kawasan dalam beberapa tahun belakangan, Indonesia masih harus menghadapi sejumlah tantangan untuk mencapai sebuah ekonomi yang berpendapatan menengah-atas," ujar Kepala Ekonom ADB, Changyong Rhee, di Jakarta, Senin (26/3).

Untuk itu perlu ada tolok ukur untuk mengakselerasi perkembangan infrastruktur yang baru, penguatan kelembagaan, dan peningkatan investasi swasta, dan mengatasi ketidakseimbangan geografis dalam meningkatkan lapangan pekerjaan dan kesempatan pendidikan.

Selain itu, kita melihat angka pertumbuhan yang dicapai selama ini terbukti juga belum mampu menurunkan angka kemiskinan, pengangguran, meningkatkan daya beli, juga menurunkan disparitas pendapatan antara orang kaya dan kelompok miskin.

Disadari bahwa pengelolaan ekonomi selama ini banyak mengabaikan potensi sumber daya domestik yang memiliki multiplier effect yang luas terhadap perekonomian. Dalam mengelola kelangsungan pasokan sumber daya energi, misalnya, pemerintah gagal mengelola sumber daya energi sebagai pendorong pertumbuhan.

Padahal, sangat jelas amanat konstitusi menegaskan, kekayaan alam yang kita miliki harus diperuntukkan sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat. Itu berarti sumber daya energi yang kita miliki harus dimanfaatkan untuk mendorong perekonomian di dalam negeri, sehingga terjadi multiplier effect untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Jika sumber daya energi yang kita miliki lebih banyak diekspor, itu berarti kita hanya memacu pertumbuhan ekonomi negara lain, sehingga manfaat terbesar bukan lagi dinikmati oleh rakyat kita sendiri, tapi justru oleh rakyat negara lain.

Dalam penyediaan listrik nasional, pertumbuhan konsumsi listrik yang tinggi ternyata tidak diimbangi dengan kebutuhan investasi dan lambannya konversi energi berbasis bahan bakar minyak (BBM) terhadap energi alternatif lainnya. Seharusnya kekayaan alam berupa sumber daya energi tersebut bisa dimanfaatkan untuk menjadi salah satu sumber pertumbuhan yang mampu mendorong kegiatan ekonomi secara luas.

Peringatan ADB itu sekaligus mengingatkan,  bahwa usaha manufaktur, jasa dan pertanian harus ditingkatkan untuk mendorong peningkatan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan. Hal tersebut memerlukan infrastruktur yang lebih baik, perbaikan tata kelola serta peningkatan investasi di bidang pendidikan.  Pertumbuhan ekonomi juga seharusnya ramah lingkungan.    

Bagaimanapun, jika gagal menangani hal tersebut, Indonesia bisa terperangkap negara berpendapatan menengah. Situasi semacam ini terjadi jika negara berpendapatan menengah tidak bisa lagi bersaing dengan negara yang menawarkan upah tenaga kerja yang rendah, tetapi belum memiliki sumber daya manusia, infrastruktur dan teknologi untuk naik ke negara berpendapatan tinggi. Masalah ini tidak hanya dihadapi oleh Indonesia, tapi juga dialami banyak negara di Asia dan Amerika Latin.  


BERITA TERKAIT

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…