Pemerintah Diminta untuk Bedakan Sawit Industri dan Makanan - Tekan Biaya

NERACA

Jakarta – Pemerintah diminta untuk membedakan antara produk minyak kelapa sawit untuk kepentingan industri dan kepentingan makanan guna menekan biaya produksi bahan bakar nabati (biofuel) yang tengah dikembangkan.

Dosen Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB) IGBN Makertihartha seusai diskusi energi bertajuk "Efisiensi Energi Melalui Pemanfaatan Sumber Daya Energi Baru dan Terbarukan" di Kemenko Maritim Jakarta, mengatakan selama ini pasokan minyak sawit untuk pengembangan biofuel masih menggunakan minyak sawit berstandar "food grade" yang harganya mahal.

Padahal, untuk pengembangan energi, bahan baku minyak sawit tidak perlu memiliki kualitas setinggi bahan baku makanan. "Maka kami meminta kepada pemerintah untuk menciptakan terminologi produk baru, bukan CPO tetapi IPO, yakni Industrial Palm Oil. Jadi ini produk minyak sawit bukan untuk makanan tetapi minyak sawit khusus untuk industri (biofuel)," katanya, disalin dari Antara.

Makertihartha menjelaskan minyak sawit "food grade" yang pengolahannya melalui proses mulai dari penghilangan getah, bau atau warna menyebabkan harga bahan baku menjadi mahal karena mengikuti standar CPO.

"Untuk energi, misalnya, baunya tidak perlu dihilangkan, warnanya tidak perlu dihilangkan cukup getahnya dan kandungan logamnya saja yang dihilangkan. Jadi hanya sekian persen dari total prosesnya itu bisa dihilangkan sehingga bahan bakunya bisa disiapkan dengan harga yang murah," katanya.

Dengan bahan baku yang lebih murah, ia meyakini pengembangan bahan bakar nabati bisa dilakukan secara masif dengan harga bersaing. "Kalau kita menghasilkan produk yang seperti saya sebutkan tadi, IPO, itu akan menekan ongkos produksi. Kalau ongkos produksinya ditekan maka bahan bakarnya bisa bersaing," katanya.

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan isu seputar perdagangan dan ekspor sawit Indonesia tidak dibahas dalam Blue Book 2019 yang baru diluncurkan oleh Uni Eropa (UE) dan Indonesia.

Blue Book 2019 merupakan laporan tahunan kerja sama pembangunan antara UE dan Indonesia, mulai dari memajukan pembangunan ekonomi berkelanjutan hingga mitigasi efek perubahan iklim.

Namun, kelapa sawit sebagai salah satu komoditas ekspor andalan Indonesia ke UE, tidak dibahas dalam laporan ini. "Kita tidak membahas itu (sawit), ya. Kita di sini hanya membahas mengenai isu lingkungan, pendidikan dan kesehatan. Sawit adalah urusan bilateral Indonesia dan UE, bukan di bawah tanggung jawab saya," kata Bambang.

Dalam Blue Book 2019, publikasi ini menyoroti berbagai capaian program-program pembangunan di Indonesia yang didukung UE, serta negara-negara anggotanya. Bambang mengatakan UE dan Indonesia, melalui Bappenas, sepakat untuk memenuhi Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) melalui Blue Book 2019. Ketiga sektor program kerja sama yang difokuskan dalam pembangunan berkelanjutan, yakni lingkungan, pendidikan dan kesehatan. "Dari segi progres SDGs, kita sudah hampir lengkap. Rencana aksi kita, dari tingkat nasional, provinsi, sampai keterlibatan para aktor semua sudah didefinisikan dengan baik," katanya.

Sementara itu, Kuasa Usaha Delegasi UE untuk Indonesia Charles-Michel Geurts berpendapat kelapa sawit merupakan bagian besar dari kemitraan Indonesia dan UE. "Kami memiliki kemitraan yang mencakup segala hal. Dari kerja sama pembangunan hingga keamanan. Dari perubahan iklim hingga perdagangan," kata Geurts. Masalah kelapa sawit, katanya, adalah masalah nyata. Itu bagian dari senjata isu yang sangat besar yang berhubungan dengan Indonesia dan UE.

Keberadaan Undang-undang (UU) no 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dinilai menjadi pintu masuk bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengawasi kemitraan inti-plasma yang terjadi di perkebunan kelapa sawit.

Namun demikian, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Ningrum Natasya Sirait SH, Mli di Jakarta, Senin mengatakan dasar hukum yang digunakan oleh KPPU untuk melakukan pengawasan kemitraan inti-plasma di perkebunan kelapa sawit ini sangat lemah.

"Menurut saya, dasar hukumnya kurang kuat karena di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak dibunyikan. Dan di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 pun itu munculnya di PP Nomor 17 Tahun 2013 karena ada kata-kata persaingan usaha," katanya yang disalin dari Antara.

Menurut Ningrum, dasar hukum KPPU bisa melakukan pengawasan adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam undang-undang itu, kata dia, memerintahkan KPPU untuk mengawasi persaingan usaha antara pelaku usaha dengan pelaku usaha atau antara business to business, namun tidak diatur sama sekali soal kemitraan. Soal kemitraan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…