KY Paparkan 3 Kendala Seleksi CHA
NERACA
Jakarta - Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari memaparkan tiga permasalahan yang dihadapi dalam seleksi calon hakim agung (CHA) dan ad hoc pada Mahkamah Agung.
"Kendala pertama yang dihadapi dalam seleksi ini adalah aturan masa pensiun hakim ad-hoc Tipikor yang masih belum jelas," ujar Aidul di Gedung KY Jakarta, Selasa (28/5).
Aidul mengatakan masih terdapat sejumlah hakim yang usianya sudah melewati masa pensiun, namun masih bertugas untuk mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi. Kendala selanjutnya terkait dengan hakim agung tata usaha negara dengan keahlian khusus pajak, yang pada saat ini hanya berjumlah satu orang sementara jumlah perkara yang ditangani masih terus bertambah.
Undang-undang mengharusnya hakim pajak ini bergelar Sarjana Hukum, padahal bayak hakim pajak yang lantar belakangnya adalah Sarjana Ekonomi dan Akuntansi. Hal ini menyebabkan banyaknya kandidat CHA dengan keahlian pajak tidak lolos seleksi administrasi.
“Kami berharap ada uji materi UU terkait hal ini, tetapi karena waktu yang pendek kami tidak bisa berharap pada uji materi UU,” ujar dia.
Aidul mengatakan pihaknya berharap Direktorat Jenderal Pajak dapat turut membantu dengan mengerahkan calon-calon yang bisa mengisi posisi kosong sebagai Hakim Agung kamar Tata Usaha Negara dengan keahlian Pajak."Ke depan kami berharap ada perubahan ketentuan terkait dengan latar belakang untuk Hakim Agung kamar Pajak, segi ga dimungkinkan untuk berlatar belakang sarjana ekonomi," ujar Aidul.
Kendala ketiga terkait dengan Haki. ad hoc Hubungan Industrial yang berdasarkan undang-undang harus memiliki proporsi yang sama antara usulan Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Harus imbang jumlahnya, harus sepasang yang lolos, karena kalau DPR tidak meloloskan salah satu, maka posisinya akan menjadi tidak imbang," pungkas Aidul.
Komisi Yudisial (KY) kembali membuka seleksi penerimaan calon hakim agung (CHA ), dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung untuk tahun 2019, sesuai dengan permintaan Mahkamah Agung (MA).
Kebutuhan hakim agung ini bertambah setelah sebelumnya KY mengusulkan empat nama CHA ke DPR RI, namun keempat nama tersebut ditolak oleh DPR. MA kemudian melalui Wakil Ketua MA bidang NonYudisial mengirimkan surat kepada KY pada tanggal 22 Mei 2019, dengan nomor 22/WKMA-NY/5/2019 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung.
"Seleksi kali ini MA membutuhkan sebelas orang hakim agung dan sembilan orang hakim ad hoc pada MA," ujar Aidul.
Adapun sebelas orang hakim agung yang dibutuhkan untuk mengisi kamar perdata, kamar pidana, kamar militer, kamar agama, serta kamar tata usaha negara dengan keahlian khusus pajak. Sementara untuk kebutuhan hakim ad hoc berjumlah sembilan dengan rincian; tiga hakim ad hoc Tipikor pada MA dan enam hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA.
"Untuk hakim as hoc Hubungan Industrial pada MA harus ada tiga pasang dan imbang, tiga dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan tiga orang dari Serikat Pekerja," ujar Aidul.
Lebih lanjut Aidul mengatakan bahwa KY membuka kesempatan kepada MA, pemerintah, dan masyarakat untuk mengusulkan calon hakim agung baik dsri jalur karier maupun non-karier untuk mengikuti seleksi."Untuk Apindo dan Serikat Pekerja juga diharapkan dapat mengajukan calon hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA agar dapat mengikuti seleksi," tambah Aidul.
Proses pengajuan usulan akan dibuka selama 15 hari kerja, dimulai sejak 28 Mei 2019 hingga 25 Juni 2019. Ant
NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…
NERACA Kediri - Penjabat Wali Kota Kediri Zanariah mengungkapkan bahwa terciptanya reformasi birokrasi yang baik dapat mendorong keberhasilan pembangunan daerah.…
NERACA Jakarta - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dr. Hasto Wardoyo mengatakan bahwa audit kasus stunting penting…
NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…
NERACA Kediri - Penjabat Wali Kota Kediri Zanariah mengungkapkan bahwa terciptanya reformasi birokrasi yang baik dapat mendorong keberhasilan pembangunan daerah.…
NERACA Jakarta - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dr. Hasto Wardoyo mengatakan bahwa audit kasus stunting penting…