KPK: 685 Caleg Terpilih Telah Sampaikan LHKPN

KPK: 685 Caleg Terpilih Telah Sampaikan LHKPN

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan terdapat 685 calon anggota legislatif (Caleg) terpilih yang telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak 22-27 Mei 2019.

"Sejak meja pelayanan tambahan untuk penyampaian LHKPN dibuka KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi sejak 22-27 Mei 2019 terdapat 685 tamu yang datang untuk melaporkan LHKPN calon anggota legislatif terpilih," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (28/5).

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa sebagian besar pelapor harta kekayaan itu sudah lengkap dan kemudian KPK menerbitkan tanda terima LHKPN."Namun, terdapat beberapa pelapor yang belum melengkapi surat kuasa sehingga tanda terima akan diterbitkan setelah semua syarat tersebut lengkap," ucap Febri.

Mengacu pada Peraturan KPU, lanjut Febri, maka tanda terima tersebut yang akan disampaikan pada KPU paling lambat tujuh hari setelah diterbitkannya keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih anggota DPR, DPD, dan DPRD."Layanan ini masih akan dilakukan sampai 29 Mei 2019 ini di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Jadi, dipersilahkan bagi para caleg terpilih untuk melaporkan kekayaannya," kata Febri.

KPK pun, kata dia, juga telah mendapatkan surat dari KPU terkait tanda terima penyampaian LHKPN. Pada pokoknya, KPU telah mengingatkan pada seluruh jajaran KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota di seluruh Indonesia agar tanda terima penyampaian LHKPN yang diakui untuk proses lebih lanjut adalah tanda terima yang dikeluarkan KPK sejak 20 September 2018, yaitu sejak saat Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan KPU.

"Sehingga, jika calon anggota legislatif telah menyampaikan LHKPN sebagai caleg dan mendapatkan tanda terima sejak 20 September 2018, maka tanda terima tersebut dapat digunakan untuk disampaikan pada KPU paling lambat nanti setelah KPU menerbitkan penetapan caleg terpilih," ujar Febri.

Ia menyatakan bahwa total keseluruhan caleg yang telah menyampaikan LHKPN sejak KPU menetapkan DCT sampai Senin (27/5) terdapat 35.506 caleg yang sudah lapor."Sekitar 74 persen diantaranya telah diberikan tanda terima LHKPN, yaitu sebanyak 26.342 orang caleg dan sisanya sedang dalam proses," ujar Febri.

Sebelumnya diwartakan, KPK mengimbau kepada calon anggota legislatif terpilih dalam Pemilu Legislatif 2019 untuk mulai melaporkan harta kekayaannya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan imbauan itu disampaikan untuk mengantisipasi potensi menumpuknya pelaporan menjelang batas akhir waktu yang ditentukan.

"Lebih dari 15 ribu orang penyelenggara negara yang akan melaporkan LHKPN sebagai caleg terpilih. Agar pelaporan berjalan dengan baik, KPK telah membuka pelayanan sejak saat ini dan menyelenggarakan layanan khusus selama rentang waktu 22-29 Mei 2019, termasuk pada Sabtu-Minggu," ucap Febri di Jakarta, Kamis (16/5)

Menurut dia, pengumuman daftar calon terpilih anggota legislatif memang baru akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi pada 22 Mei 2019 mendatang."Namun, diketahui bahwa tahap rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan legislatif di beberapa kabupaten/kota sudah selesai dilakukan," tutur dia.

Sebagai layanan tambahan, kata dia, mulai tanggal 22-29 Mei 2019 penyampaian LHKPN calon legislatif terpilih akan dipusatkan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung KPK lama) Jakarta. KPK akan membuka 20 meja layanan penerimaan LHKPN dengan jam operasional pukul 08.00-15.30 WIB.

"Konter-konter pelayanan tersebut akan melayani penerimaan laporan harta, pemeriksaan, sekaligus konsultasi jika dibutuhkan," kata Febri.

Sebagai upaya memaksimalkan upaya pencegahan korupsi, KPK juga tetap membuka layanan pada Sabtu-Minggu (25-26 Mei 2019) pukul 08.00-15.30 WIB untuk menerima laporan. KPK akan memberikan tanda terima LHKPN secara daring untuk laporan yang telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap.

"Laporan dinyatakan lengkap setelah wajib lapor mengisi LHKPN secara 'online' melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id dan melengkapi persyaratan lainnya yang ditetapkan seperti surat kuasa dan lampiran lainnya. Tata cara pengisian dapat diunduh melalui www.elhkpn.kpk.go.id pada menu 'unduh'," ucap Febri.

Adapun, kata Febri, tanda terima LHKPN yang berlaku adalah tanda terima yang diterbitkan pertanggal 20 September 2018 sampai dengan 7 hari sejak tanggal penetapan KPU.

Kewajiban lapor harta kekayaan calon legislatif terpilih merujuk pada Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasal 84A Peraturan KPU Nomor 21 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…