Memberikan Informasi Ke Investor - BEI Tambah Kriteria Baru Emiten Bermasalah

NERACA

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana akan menambah kriteria notasi pada kode saham emiten yang mengalami persoalan. Rencananya, penambahan kriteria notasi tersebut akan dilaksanakan pada tahun ini. “Kita lihat pemberian notasi khusus prioritas dengan pengembangan bukan hanya tujuh kriteria yang sudah ada,“ kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia di Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan, beberapa kriteria tambahan telah dikantonginya, seperti sanksi dari regulator atau otoritas emiten tersebut bernaung. Misalnya, dari OJK dan bursa. Penambahan kriteria ini, menurutnya, dimaksudkan untuk memberi pengetahuan kepada investor. Selain itu, lanjut dia, kriteria lainya yang akan masuk dalam tambahan notasi khusus itu adalah pembatasan usaha dari regulator industri emiten itu bernaung. Misalnya, Kementerian ESDM yang menaungi emiten pertambangan, energy dan migas itu juga dipertimbangkan.

Lebih lanjut, jelas dia, indikator fundamental seperti rasio price earning atau PE akan menjadi tambahan kriteria notasi khusus. Hal itu terkait dengan perbandingan PE Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan emiten, serta perbandingan dengan industri atau rata-rata industri.“Misalnya PE Industri di angka 7 kali tapi si emiten malah 14 kali, ini jadi kami pikirkan apakah perlu ada tambahan notasi,” urai dia.

Terakhir, kata dia, kriteria yang akan masuk dalam notasi khusus adalah kasus hukum yang tengah mendera Direksi dan Komisaris.“Dari ragam kriteria itu, kita lihat mana yang akan menjadi prioritas, jadi pertimbangan masuk dalam notasi khusus dan kalau empat-empatnya lebih bagus,” urai Nyoman.

Untuk diketahui, saat ini BEI memberlakukan tujuh notasi khusus pada kode saham emiten. Dengan rincian, B untuk adanya permohonan pernyataan Pailit, M untuk adanya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), E untuk laporan keuangan terakhir menunjukan ekuitas negative, S untuk laporan keuangan terakhir menunjukan tidak ada pendapatan usaha, A adanya Opini Tidak Wajar, D untuk opini tidak menyatakan pendapat dan L untuk perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan.

Sedangkan hingga tanggal 27 Mei 2019, BEI mengenakan notasi khusus terhadap 64 emiten dan didominasi belum menyampaikan laporan keuangan terakhir.

 

BERITA TERKAIT

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…