KPK dan Kemenkumham Koordinasi Soal Penyempurnaan UU Parpol

KPK dan Kemenkumham Koordinasi Soal Penyempurnaan UU Parpol

NERACA 

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Hukum dan HAM akan berkoordinasi soal penyempurnaan Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol).

"Setelah sebelumnya mendatangi Kemendagri dan Kemenkeu pada Selasa (21/5), KPK pada Jumat bersama LIPI kembali lakukan pembahasan terkait penyempurnaan UU Parpol. Kali ini pembahasan dilakukan bersama Kementerian Hukum dan HAM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (24/5).

KPK yang diwakili oleh Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) Giri Suprapdiono dan tim Satgas Politik Berintegritas dijadwalkan bertemu Direktur Tata Negara pada Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

Dalam pertemuan, lanjut Febri, akan dibahas tentang aspek hukum termasuk peraturan perundang-undangan terkait, sehubungan dengan peran Kemenkumham mewakili pemerintah yang kelak akan melakukan pembahasan rancangan undang-undang dengan Komisi II DPR RI.

"KPK juga membawa serta draf naskah akademis yang disusun dari hasil kajian UU Parpol dengan sejumlah rekomendasi penyempurnaan dengan maksud mendapatkan masukan dari Kemenkumham," ucap Febri.

KPK dan Pusat Penelitian Politik LIPI berharap poin-poin rekomendasi dalam kajian tersebut termasuk di dalamnya memuat elemen-elemen Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dapat menjadi bagian dari penyempurnaan UU Parpol ke depan.

Sebelumnya pada Selasa (21/5) pembahasan dilakukan KPK dengan Kemendagri dan Kementerian keuangan terkait aspek substansi penyempurnaan UU Parpol dan evaluasi efektivitas bantuan keuangan oleh negara kepada Parpol di 2018.

"Sedangkan pembahasan dengan Kemenkeu fokus kepada keberlanjutan pendanaan partai politik, termasuk sisi akuntabilitas penggunaan dan keterbukaan pengelolaan keuangan parpol kepada publik," ujar Febri.

Sebagaimana diketahui, KPK bersama LIPI sejak 2016 hingga 2018 telah melakukan inisiasi perbaikan partai politik yang menghasilkan sebuah rekomendasi agar partai politik mengimplementasikan dengan SIPP yang terdiri dari kode etik, sistem rekrutmen, kaderisasi, pendanaan, dan demokrasi internal.

Setelah pembahasan dengan ketiga kementerian tersebut, dijadwalkan pembahasan selanjutnya dengan Kementerian PPN/Bappenas pada Senin (27/5)."Yang terakhir rencananya pembahasan akan dilakukan dengan DPR RI sebagai lembaga negara yang akan menentukan terkait proses politik pembahasan rancangan undang-undang berdasarkan proses dan mekanisme legislasi di DPR RI," kata Febri.

Karena itu, lanjut Febri, KPK dan LIPI perlu melakukan diskusi dengan setidaknya lima instansi terkait, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PPN/Bappenas serta DPR-RI sebagai lembaga negara kunci dalam proses perbaikan UU Parpol.

Pada Selasa pukul 10.00 WIB, kata dia, diagendakan pertemuan dengan Dirjen Anggaran di Kementerian Keuangan untuk membahas sejumlah hal. Khususnya keberlanjutan pendanaan partai politik termasuk sisi akuntabilitas penggunaan dan keterbukaan pada publik.

Dari KPK akan dihadiri oleh Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Wawan Wardiana dan Tim Satgas Politik dari Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK.

Sedangkan pertemuan dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri akan fokus pada aspek substansi penyempurnaan UU Parpol dan evaluasi efektivitas bantuan keuangan oleh negara pada parpol tahun 2018.

Dari KPK akan hadir Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko dan Tim Satgas Politik Dikyanmas KPK."Pada dua audiensi ini, KPK datang bersama LIPI untuk membahas sejumlah substansi penyempurnaan UU Parpol ke depan," ungkap Febri.

KPK bersama LIPI sejak 2016 hingga 2018 telah melakukan inisiasi perbaikan partai politik yang menghasilkan sebuah rekomendasi agar partai politik mengimplementasikan dengan SIPP terdiri dari kode etik, sistem rekrutmen, kaderisasi, pendanaan, dan demokrasi internal.

"Hal ini kami pandang sebagai ikhtiar yang terus menerus bagi KPK untuk melakukan pencegahan korupsi di sektor politik karena kami meyakini, kita tidak boleh membiarkan ratusan politisi di DPR, DPD, DPRD dan kepala daerah terus menerus jatuh dalam perangkap korupsi sehingga dibutuhkan upaya serius melakukan pembenahan di sektor politik," kata dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…