Kuasa Hukum PKE: Rekind Tak Pernah Respons Surat Panggilan

Kuasa Hukum PKE: Rekind Tak Pernah Respons Surat Panggilan

NERACA

Jakarta - Kuasa Hukum PT Prima Kana Energy (PKE), Bachtiar Marasabessy, mengatakan pihaknya akan memanggil Marketing Direktur (MC) PT Rekayasa Industri (Rekind). Hal tersebut dilakukan terkait masalah administrasi dari perjanjian kerja sama sejak 2016 lalu.

“Setelah kami bertemu kembali, karena dia mengaku bukan orang projek, dia sepakat untuk memanggil orang projek agar duduk bersama. Kami pun sepakat. Akan tetapi kesepakatan itu tidak di penuhi oleh pihak Rekind dimana sampai saat ini belum ada pertemuan orang projek dari pihak Rekind dengan klien kami yaitu PKE," ujarnya dikutip dari Warta Ekonomi, kemarin.

Lanjutnya, ia mengaku hingga saat ini kliennya belum mendapatkan kepastian dari pihak terkait.“Sampai saat ini, belum ada kejelasan terhadap klien kami bahkan terakhir klien kami sempat meminta waktu untuk ketemu akan tetapi sampai sekarang klien kami tidak mendapatkan tanggapan sama sekali," katanya.

Sementara itu, Tim Projek PKE, Wahyudi eko mengaku belum menerima reapons dari Rekind terkait dilayangkannya surat pada tanggal 25 April 2019 lalu.Terakhir ngirim surat itu tanggal 25 April 2019, tapi sampai saat ini belum ada tanggapan baik dari Rekind kepada pihak kami," tegasnya.

Lanjut Eko, PKE juga telah mengirim surat permintaan tanggapan pada 11 April lalu."Pada 11 April lalu saya mengirimkan surat pertama kepada PT Rekind, kemudian yang ke-2 tanggal 18 April dan terakhir tanggal 25 April. Akan tetapi ketiga surat tersebut hingga kini tidak mendapat respon," tukasnya. Mohar/Iwan

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…