Perlu Rekonsiliasi Nasional

Hari pemungutan suara telah dilewati dengan berbagai berita, hal tersebut menandakan bahwa sesuai UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memerintahkan untuk menetapkan hasil Pemilu secara nasional paling lambat 35 hari setelah hari pencoblosan.

Setelah pengumuman tersebut, tentu kita berharap agar semua hiruk pikuk mereda dan masyarakat kembali dalam keadaan bussines as usual. Artinya tidak perlu ada gejolak maupun instabilitas politik yang dapat berdampak pada perekonomian dan kehidupan sosial.

Namun, muncul aksi demo dari pasangan calon peserta pemilu (02) ke Bawaslu menyatakan ketidakpuasannya atas hasil pengumuman KPU (21/5). Sayangnya, demo tersebut tampaknya ditunggangi oleh “penumpang gelap” yang berakhir rusuh.

Setelah penetapan pemenang pemilu ditetapkan, masyarakat seharusnya perlu menahan diri untuk tidak terprovokasi akan hal hal yang inkonstitusional, kita memiliki PR besar untuk merajut persatuan yang telah terkoyak, menyatukan yang telah terbelah dan menyembuhkan “luka” yang diakibatkan dari perbedaan pandangan politis.

Lantas apa yang dapat dilakukan untuk menyatukan seluruh elemen masyarakat, yang tentunya memiliki beragam pandangan dan keyakinan. Tak lain adalah Rekonsiliasi Nasional, dimana hal tersebut diharapkan dapat memulihkan hubungan persahabatan yang sempat retak, untuk kembali ke keadaan semula.

            Jika melihat kondisi di Indonesia, polarisasi politik tidak hanya terjadi di level para elite partai, akan tetapi telah masuk ke dalam lapisan masyarakat. Hal ini karena partai koalisi hingga masyarakat tidak ragu menggunakan kampanye negatif. Selain itu tren memainkan politik identitas juga meningkat.

            Secara sadar atau tidak, masyarakat sebelumnya telah ikut berpartisipasi dalam kegiatan politik yang sempat terpolarisasi menjadi 2 bagian kelompok yang berseberangan. Hal tersebut dapat dilihat di berbagai linimasa media sosial, dimana kedua kelompok seperti saling bermusuhan.

            Media sosial yang semakin mudah diakses, tentu menjadi tempat para simpatisan untuk kedua kubu untuk saling melontarkan hujatan ataupun perdebatan. Jika hal tersebut terjadi, maka simpatisan dari oposisi akan lebih diuntungkan karena dapat mengkritik semua kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

            Menurut Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari, upaya rekonsiliasi nasional merupakan hal yang penting sebagai upaya merekatkan kembali persatuan. Karena bahaya polarisasi yang terjadi di masyarakat sangatlah rentan terhadap perpecahan.

            Sebelumnya kubu Prabowo – Sandiaga, juga pernah menyambut positif ide akan rekonsiliasi nasional setelah pengumuman rekapitulasi hasil pemilu 2019. Namun hal tersebut seakan luntur akibat ajakan terhadap gerakan people power yang diusung oleh BPN.

Nah, saat ini perbedaan nilai antar pihak semakin tajam dan diperburuk oleh adanya politik identitas. Apabila risiko ini terus berlangsung maka akan muncul dampak negatif yang signifikan di masa depan. Untuk itu, sudah saatnya perlu rekonsiliasi dengan tidak mendahului hukum. Namun, rekonsiliasi harus didahului dengan penegakan hukum, sehingga segala pelanggaran yang ada, sudah sepantasnya mendapatkan sanksi. Mumpung masih di bulan suci Ramadhan, umat diminta kembali bersatu menjadi keluarga besar Indonesia. Semoga!

 

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…