Pemkot Sukabumi Gelar Penyuluhan Produk Hukum Kepada Masyarakat
NERACA
Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui bagian hukum lakukan penyuluhan produk hukum kepada masyarakat. Dalam sosialisasi tersebut, semua peserta yang kebanyakan dari unsur masyarakat antusias mendapatkan ilmu tentang hukum yang berlaku saat ini.
Kepala bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Een Rukmini menjelaskan, penyuluhan ini setiap tahun dilaksanakan di 33 kelurahan yang ada di Kota Sukabumi. Saat ini kita baru laksanakan di dua Kelurahan, yakni Kelurahan Cikole dan Gunungparang."Produk hukum yang kita sosialisasikan yakni Perda yang sudah disahkan di tahun kemarin," terang Een yang juga didampingi oleh Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Nenden Eviyanti usai melakukan penyuluhan di Balaikota Sukabumi, Kamis (23/5).
Een mengatakan, adapun yang saat ini kita sosialisasikan ke masyarakat ada tiga Perda. Yaitu perda nomor 1 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Metrologi Legal, perda nomor 11 Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Perda nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. Jika melihat tiga raperda tersebut tentu saja bisa dikatakan momen yang pas saat ini. Seperti halnya dengan Perda tentang metrologi legal, bagaimana masyarakat harus tahu tentang alat-alat ukur harus dilakukan tera setiap tahun atau 10 tahun sekali sesuai dengan jangka waktu masing-masing.
"Kemudian kita juga bahas Perda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. Hal ini juga kita hadirkan narasumbernya dari BPBD. Semua tiga perda kita hadirkan narasumbernya," ujar Een.
Selain melakukan penyuluhan tentang Perda, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi tentang web JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum). Web tersebut lanjut Een, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, sebab nantinya masyarakat bisa langsung mencari produk hukum yang diperlukan. Apakah itu, Perda, Perwal ataupun peraturan Perundang-undangan pusat semuanya tinggal di klik saja di web JDIH.
"Sebagai bentuk pelayanan ke masyarakat kita juga terus sosialisasikan keberadaan Wargi Hukum (Warung Bagian Hukum). Kami juga siap dipanggil bila ada RW atau RT ingin lebih tahu tentang Wargi Hukum ini, Sebab program ini selain untuk tempat konsultasi hukum, juga bisa memfasilitasi dan menghadirkan pengacaranya untuk membantu proses permasalahan hukum yang sedang dialami oleh masyarakat tersebut. Dan itu gratis," pungkas Een. Arya
NERACA Jakarta - PT Honda Power Products Indonesia (HPPI) sebagai produsen mesin serbaguna Honda (Honda Power Products) mengingatkan adanya indikasi…
NERACA Jakarta - Mendekati batas waktu pendaftaran Calon Ketua PWI DKI Jakarta periode 2024-2029 yang berakhir pada 31 Maret 2024,…
NERACA Jakarta – Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) mampu mengantarkan Indonesia meraih prestasi di All England Open 2024. Indonesia…
NERACA Jakarta - PT Honda Power Products Indonesia (HPPI) sebagai produsen mesin serbaguna Honda (Honda Power Products) mengingatkan adanya indikasi…
NERACA Jakarta - Mendekati batas waktu pendaftaran Calon Ketua PWI DKI Jakarta periode 2024-2029 yang berakhir pada 31 Maret 2024,…
NERACA Jakarta – Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) mampu mengantarkan Indonesia meraih prestasi di All England Open 2024. Indonesia…