SMGR Bagikan Dividen Rp 1,23 Triliun

NERACA

Jakarta – Hasil rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Semen Indonesi (Persero) Tbk (SMGR) memutuskan untuk membagikan dividen kepada pemegang saham sebesar Rp 1,23 triliun atau sekitar dari 40% dari laba bersih 2018 Rp 3 triliun. Dimana dividen yang dibagikan setara Rp 207.64 per lembar saham. Informasi tersebut disampaikan perseroan dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.

Perseroan menaruh harapan tahun ini bisnis semen masih bisa tumbuh, meski proyeksinya di bawah dari capaian tahun 2018. Kemudian guna mendanai ekspansi bisnisnya, perseroan akan menerbitkan dan menawarkan obligasi berkelanjutan tahap II tahun 2019 dengan total Rp 4,9 triliun.  Disebutkan, obligasi ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp 3,48 triliun yang dijamin secara penuh (full commitment).

Nantinya obligasi ini terdiri dari dua seri yakni, seri A sebesar Rp 2,8 triliun dengan tingkat bunga tetap sebesar Rp 9% per tahun. Jangka waktu obligasi seri A ini adalah lima tahun terhitung sejak tanggal emisi. Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh sebesar 100% dari jumlah obligasi seri A pada saat jati tempo yakni 28 Mei 2024. 

Kemudian, untuk seri B ditawarkan sebesar Rp 654 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,10% per tahun. Jangka waktu obligasi seri B adalah tujuh tahun terhitung sejak tanggal emisi. Pembayaran obligasi juga dilakukan secara penuh sebesar 100% dari jumlah obligasi seri B pada saat jatuh tempo, 28 Mei 2026.

Adapun sisa dari jumlah pokok obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp 1,41 triliun akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjamin terbaik tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang terjual tersebut tidak menjadi kewajiban SMGR untuk menerbitkan obligasi tersebut.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% dari bulan obligasi. Bunganya pun dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran bunga obligasi. Pembayaran pertama akan dilakukan pada 28 Agustus 2019 sedangkan pembayaran terakhir pada tanggal jatuh tempo masing-masing seri obligasi.

Adapun ada beberapa hal penting yang diperhatikan. Pertama, obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus tetapi dijamin dengan jaminan yang bersifat khusus. Kedua, satu tahun setelah tanggal penjarahan, perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy-back) untuk sebagian atau seluruh obligasi sebelum tanggal pelunasan pokok obligasi.

 

 

BERITA TERKAIT

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…