Kemenkeu Hormati Proses Hukum Terkait Kasus Pengadaan Kapal Patroli

Kemenkeu Hormati Proses Hukum Terkait Kasus Pengadaan Kapal Patroli

NERACA

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghormati proses hukum yang saat ini berjalan di KPK terkait kasus korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat (Fast Patrol Boat/FCB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015.

"Kami dari Kemenkeu tentunya akan mendukung proses pengadilan atas kasus pengadaan kapal ini dan kami akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang akan dijalankan dan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum agar proses ini bisa berjalan dengan baik sesuai ketentuan aturan perundang-undangan," kata Irjen Kemenkeu Sumiyati saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/5).

Lebih lanjut, kata dia, Kemenkeu merasa prihatin atas kasus suap di Ditjen Bea Cukai atas pengadaan kapal patroli cepat tersebut."Tentunya kami merasa prihatin bahwa dalam situasi di mana kita sedang gencar-gencarnya untuk melaksanakan penertiban importir yang berisiko tinggi, namun ternyata salah satu pengadaan sarana prasarana yang sangat kami perlukan, yaitu pengadaan kapal patroli ada masalah yang ditemukan oleh KPK," ucap Sumiyati.

Ia menyatakan bahwa di lingkungan internal Kemenkeu telah berusaha untuk menjaga tata kelola dari sejak perencanaan, penganggaran, dan pengadaan kapal tersebut."Memang ini memakan waktu cukup panjang kurang lebih tiga tahun, yaitu dari 2013 sampai 2015 dan dari 16 kapal yang diadakan ternyata delapan di antaranya melalui PT DRU, ini yang ada masalah di sini," kata dia.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial IPR, Ketua Panitia Lelang HSU, dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) inisial AMG. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp117.736.941.127.

Atas perbuatannya, tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara terkait kasus korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat (Fast Patrol Boat/FCB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015.

"Pada bulan November 2012, Sekretaris Jenderal Ditjen Bea dan Cukai mengajukan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk pengadaan 16 kapal patroli cepat, yaitu FPB 28 meter, 38 meter, dan 60 meter," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/5).

Selanjutnya, kata dia, Ditjen Bea dan Cukai mendapat alokasi anggaran untuk pengadaan kapal patroli cepat untuk tahun jamak 2013-2015 sebesar Rp1,12 triliun."Dalam proses lelang, IPR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga memutuskan menggunakan metode pelelangan terbatas untuk kapal patroli cepat 28 meter dan 60 meter dan pelelangan umum untuk kapal patroli cepat 38 meter," ucap Saut.

Pada proses pelelangan terbatas, Istadi diduga telah menentukan perusahaan yang dipanggil."Saat pelelangan pengadaan jasa konsultasi pengawas untuk kapal patroli cepat 38 meter, IPR diduga mengarahkan panitia lelang untuk tidak memilih perusahaan tertentu," kata Saut.

Setelah pengumuman lelang, Istadi sebagai PPK menandatangani kontrak untuk konsultan perencana, konsultan pengawas, dan pembangunan kapal patroli cepat dengan nilai total Rp1,12 triliun."Dalam proses pelaksanaan pengadaan, diduga telah terjadi sejumlah perbuatan melawan hukum pada proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan," ungkap Saut.

Setelah dilakukan uji coba kecepatan, lanjut Saut, 16 kapal patroli cepat tersebut tidak dapat mencapai kecepatan sesuai ketentuan dan tidak memenuhi sertifikasi "dual class" seperti yang dipersyaratkan dikontrak."Meskipun saat uji coba kecepatan, 16 kapal tersebut tldak memenuhi syarat, namun pihak Ditjen Bea dan Cukai tetap menerima dan menindaklanjuti dengan pembayaran," ujar Saut.

Saut menjelaskan 9 dari 16 proyek kapal patroli cepat itu dikerjakan oleh PT DRU, yaitu 5 unit FPB ukuran 28 meter (Kapal BC 20009 sampai dengan BC 20013) dan 4 unit FPB ukuran 38 meter (Kapal BC 30004 sampai dengan BC 30007). Selama proses pengadaan, diduga Istadi sebagai PPK dan kawan-kawan diduga menerima 7.000 euro sebagai "sole agent" mesin yang dipakai oleh 16 kapal patroli cepat.

"Diduga kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari pengadaan 16 kapal patrol cepat ini sekitar Rp117,7 miliar," kata Saut. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…