Industri Perikanan Fokus Sejahterakan Nelayan

NERACA

Jakarta – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) menginginkan program pemerintah di sektor kelautan dan perikanan selanjutnya dapat benar-benar fokus untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan Nusantara di berbagai daerah.

"Arah pembangunan industri perikanan Indonesia harus berpihak kepada kesejahteraan nelayan," kata Ketua DPD HNSI Jawa Barat, Nandang Permana, dalam diskusi memperingati Hari Nelayan Nasional di Kantor Pusat HNSI, Jakarta, disalin dari Antara.

Nandang mengingatkan bahwa Indonesia memiliki sumber daya laut yang melimpah, tetapi pola pembangunan yang ada dinilai masih ada kecenderungan untuk memprioritaskan daerah daratan.

Pada saat ini, menurut dia, nelayan masih belum merasakan arti pembangunan yang sesungguhnya sehingga arah ke depan selanjutnya seharusnya adalah mengoptimalkan potensi kelautan dalam rangka meningkatkan perekonomian bangsa. Ia juga mengingatkan bahwa masih banyak anak-anak nelayan kecil yang tidak bisa meneruskan sekolah antara lain karena biaya pendidikan yang mahal.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) Muhammad Bilahmar berpendapat perlu segera dibuat peraturan perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dengan arah kebijakan yang jelas.

Sedangkan Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Goenaryo menyatakan kegiatan penangkapan harus dikendalikan atau dikelola secara benar dan bertanggung jawab karena masalah utama saat ini masih terkait illegal fishing.

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Kapal Pengawas Perikanan Hiu 15 menertibkan empat alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal milik nelayan Filipina di perairan Sulawesi Utara pada Jumat (10/5).

"Rumpon-rumpon tersebut dipasang tanpa izin di perairan Indonesia dan masuk sekitar tiga mil laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)," kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Agus Suherman.

Menurut dia, Kapal Pengawas Hiu 15 yang dinakhodai Capt Aldi Firmansyah membawa dan menyerahkan rumpon ilegal tersebut ke Pangkalan PSDKP Bitung. Hal tersebut, lanjutnya, juga karena mempertimbangkan kondisi gelombang laut serta jarak yang paling dekat dari lokasi.

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).

Rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut dan berguna untuk membuat ikan-ikan berkumpul di rumpon selanjutnya di tangkap kapal penangkap ikan. "Nelayan Filipina disinyalir memasang banyak rumpon di wilayah perbatasan Indonesia-Filipina untuk meningkatkan hasil tangkapan. Setidaknya selama 2019, sebanyak 33 unit rumpon milik nelayan Filipina ditertibkan oleh Kapal Pengawas Perikanan," tambah Agus Suherman.

Pemasangan rumpon oleh nelayan Filipina di perbatasan dapat merugikan nelayan Indonesia karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan tidak masuk ke perairan Indonesia. Untuk itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam sejumlah kesempatan menekankan pentingnya penertiban rumpon-rumpon ilegal di perairan Indonesia, selain upaya pemberantasan kapal perikanan ilegal.

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Kapal Pengawas Perikanan Orca 04 berhasil menangkap satu kapal ikan asing ilegal berbendera Filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi, Senin (20/5).

"Saat penangkapan oleh KP. Orca 04 yang dinakhodai Eko Priono berhasil diamankan 7 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman di Jakarta, Selasa.

Agus memaparkan, kapal ikan yang memiliki nama "FBCA King Vincent Jhon" itu dinilai melakukan pelanggaran yaitu menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen izin dan dikategorikan melakukan illegal fishing.

Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar. "Kapal ditarik ke Pangkalan PSDKP Bitung dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," lanjut Agus.

BERITA TERKAIT

Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan BBM Subsidi Sesuai Kuota

NERACA Jakarta – Besaran kuota subsidi BBM dan LPG pada tahun 2024 telah ditetapkan. Didasarkan pada SK Kepala BPH Migas…

2024 Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi Tepat Sasaran

NERACA Jakarta – Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah menyalurkan subsidi energi 2024 tepat sasaran. Melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai…

Pemurnian Nikel di Kalimantan Timur Terima Tambahan Pasokan Listrik - TINGKATKAN HILIRISASI

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong industri untuk meningkatkan nilai tambah melalui…

BERITA LAINNYA DI Industri

Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan BBM Subsidi Sesuai Kuota

NERACA Jakarta – Besaran kuota subsidi BBM dan LPG pada tahun 2024 telah ditetapkan. Didasarkan pada SK Kepala BPH Migas…

2024 Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi Tepat Sasaran

NERACA Jakarta – Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah menyalurkan subsidi energi 2024 tepat sasaran. Melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai…

Pemurnian Nikel di Kalimantan Timur Terima Tambahan Pasokan Listrik - TINGKATKAN HILIRISASI

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong industri untuk meningkatkan nilai tambah melalui…