Empat Raperda Yang Diusulkan Pemkot Sukabumi, Tiga Yang Dibahas

Empat Raperda Yang Diusulkan Pemkot Sukabumi, Tiga Yang Dibahas

NERACA

Sukabumi - Empat rancangan peraturan Daerah (raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi untuk dibahas oleh dewan setempat, ternyata hanya tiga yang sudah bisa dibahas. Pasalnya, dari empat raperda tersebut satu raperda dinyatakan belum lengkap draftnya.

"Memang awalnya empat raperda yang diusulkan, tapi hanya 3 raperda saja yang bisa dibahas. Satu raperda lagi dipastikan tertunda," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Sukabumi Henry Selamet, Senin (20/5).

Henry mengatakan, ketiga raperda yang sudah mulai dibahas itu, raperda tentang perusahan Umum Daerah Bank Perkrteditan Rakyat Kota Sukabumi, Perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi, ketiga raperda tentang pembentukan Produk Hukum Daerah."Yang gagal dibahas itu adalah raperda tentang perusahaan Umum Daerah Waluya," kata Henry yang juga didampingi oleh Sekretariat DPRD Kota Sukabumi Asep L Sukamana.

Henry mengungkapkan, kemungkinan raperda yang gagal itu perlu dibahas sangat khusus. Sebab kata Henry, selama ini perusahaan Waluya yang bergerak di obat-obatan itu banyak permasalahan."Saya kira raperda Waluya itu harus dibahas khusus," tandas Henry.

Henry menjelaskan ketiga raperda tersebut sangat penting untuk dibahas, seperti dengan perusahaan umum daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), karena di raperda tersebut hanya merubah status, dimana awalnya kedua BUMD tersebut berbentuk Perusahaan Daerah (PD), kini harus menjadi Perumda (Perusahaan Umum Daerah), sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan PP nomor 54."Misalkan tentang BPR, bukan hanya Departeman Keuangan dan OJK saja, melainkan Departemen Dalam Negeri juga ikut melakukan pembinaan," terangnya.

Sedangkan untuk raperda tentang pembentukan Produk Hukum Daerah lanjut Henry, bahwa nanti segala bentuk perda tidak bisa dibatalkan begitu saja baik perda setingkat pusat, provinsi atau pun daerah (kota dan kabupaten), sebab nantinya harus lewat uji materil."Jadi setingkat gubernur juga tidak bisa membatalkan perda, melainkan harus diusulkan ke MK," pungkas Henry. Arya

 

BERITA TERKAIT

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…