BPOM Temukan Pelanggaran Kadaluwarsa Kopi Pak Belalang

BPOM Temukan Pelanggaran Kadaluwarsa Kopi Pak Belalang

NERACA

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan pelanggaran kopi merk Pak Belalang yang mengubah tanggal kadaluwarsa menjadi baru.

"Hasil penelusuran terhadap produk kopi Pak Belalang ini menunjukkan pelaku melakukan setidaknya tiga pelanggaran," kata Kepala BPOM RI, Penny K Lukito dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/5).

Kemudian dia mengatakan pengubahan tanggal kadaluwarsa merupakan pelanggaran pertama. Secara umum, pengubahan itu termasuk kategori mengubah label produk tidak sesuai dengan yang disetujui oleh BPOM. Pelanggaran berikutnya, kata dia, kopi diimpor dari luar negeri tanpa memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) dari BPOM.

Terakhir, kata dia, produsen mencantumkan tulisan "Rajanya Kopi Nusantara" padahal produk berisi material impor. Tindakan tersebut dapat merusak citra kopi dalam negeri.

Perbuatan pelaku, kata dia, dapat membahayakan kesehatan konsumen. Tindakan itu mengabaikan prinsip keamanan pangan, merusak pasaran kopi Indonesia dan berdampak terhadap pendapatan negara. Terkait adanya endorsement dari artis Ahmad Dhani pada kemasan kopi Pak Belalang, Penny mengatakan akan mendalami persoalan tersebut termasuk jika terkait dengan persoalan hukum.

Kepala BPOM mengatakan akan mencabut Nomor Izin Edar (NIE) produk kopi Pak Belalang karena melakukan pelanggaran administratif dan pidana."Pihak yang terlibat dituntut Pasal 99 jucto pasal 143 Undang-Undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan," kata dia.

Penny mengatakan temuan pelanggaran Kopi Pak Belalang itu hasil kinerja Balai Besar POM di Jakarta bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Penindakan dilakukan terhadap sarana importir/distributor pangan di area Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada 16-17 Mei 2019. Dalam penindakan tersebut, kata dia, petugas menemukan lebih dari 190 ribu saset produk kopi merek Pak Belalang berbagai varian yang diduga telah diubah tanggal kadaluwarsanya.

Kemudian dia juga mengatakan modus yang dilakukan pelaku menghapus dua digit tahun kadaluwarsa pada label produk dan/atau menggunting label pada kemasan produk. Petugas menyita seluruh barang bukti produk yang nilai keekonomiannya diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar."Petugas juga menemukan peralatan yang digunakan untuk menghapus/mengganti label kedaluwarsa tersebut," kata dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…