Investor Tertarik Investasi Batubara

NERACA

Batubara di Indonesia merupakan salah satu andalan sumber energi alternatif di luar minyak dan gas bumi. Endapan batubara tersebar cukup luas di wilayah Indonesia. Salah satu wilayah yang dianggap mempunyai potensi batubara yang sangat besar adalah pulau Kalimantan.

Wilayah ini mengandung banyak sumberdaya batubara dengan ketebalan yang cukup bervariasi, terletak sampai kedalaman lebih dari 100 m, serta memiliki kemiringan yang tidak homogen.

Kondisi ini memperlihatkan gambaran keuntungan untuk ditambang dengan metode tambang bawah tanah. Pada beberapa tempat lapisan batubara ini berada di bawah wilayah kawasan lindung, yang tertutup bagi kemungkinan diusahakan dengan metode tambang terbuka.

Saat ini banyak sekali perusahaan-perusahaan batubara yang melakukan kegiatan eksplorasi di wilayah-wilayah ini, bahkan ada beberapa diantaranya telah melakukan kegiatan produksi.

Kalimantan Tengah misalnya. Daerah ini memiliki potensi pertambangan batu bara sekitar 3,5 miliar ton. Angka yang amat fantastis untuk bisa mengangkat kesejahteraan rakyatnya. Dari angka tersebut, diperkirakan ada sekitar satu miliar ton yang merupakan batubara pembuat kokas (cooking coal), yaitu jenis batubara terbaik dengan harga yang relatif tinggi.


Sejauh ini, batu bara terbaik hanya ada di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Artinya, peluang untuk mengembangkan sektor pertambangan bagi Kalimanan Tengah, sangatlah besar.

Bayangkan saja, saat ini harga batu bara jenis kokas mencapai US$100 per ton, sementara harga batubara jenis termal US$60 per ton. Namun, pasar batu bara kokas masih terbatas, karena hanya menjadi konsumsi pabrik peleburan baja.

Di Kalimantan Tengah ada lebih dari 247 kuasa pertambangan (KP) batubara dan 15 pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B). Sehingga perusahaan-perusahaan tambang tersebar di Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan, dan Barito Timur.

Daya Tarik Investor
Fenomena ini menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor. Semakin banyak para investor pertambangan nasional maupun lokal  yang melirik potensi pertambangan batubara di kawasan tersebut (baca: Kalimantan). Sudah tercatat belasan perusahaan telah melakukan survei umum dan eksplorasi.

Penegasan itu dikemukakan Kepala Kantor Pertambangan dan Energi Kabupaten Sintang Drs Yanuar Hasma MM. Menurut Yanuar Hasma, prinsipnya semua invesrtor pertambangan batubara sudah cukup kuat berminat dalam berinvestasi dikawasan potensi tambang batubara di kawasan perbatasan Ketungau Tengah dan Hulu ini. Hanya saja soal transportasi yang masih menjadi keraguan sebab jika nantinya produksi maka akan menghadapi soal kesulitan transportasi untuk memasarkannya.

Tambang di Indonesia
Endapan batubara telah mulai ditambang di Indonesia sejak tahun 1849 di Pengaron, Kalimantan Timur oleh sebuah perusahaan swasta Belanda. Pada saat itu teknik penambangan yang dilakukan berupa tambang terbuka. Sedangkan tambang batubara bawah tanah baru dilakukan di daerah batubara Ombilin (Sumatera Barat) sejak tahun1892 oleh Pemerintah Hindia Belanda.

Cara-cara tambang yang dilakukan pada masa itu berupa pengisian dengan pasir bercampur air (hydraulic sandfill). Walaupun teknik tambang bawah tanah ini telah lama ditinggalkan sejak berakhirnya pemerintahan Hindia Belanda, namun penambangan batubara di Ombilin yang masih dilakukan hingga saat ini hanya tinggal penambangan bawah tanah.

Selain di Ombilin, tambang dalam juga pernah dilakukan di lapangan Suban/Pinang – Bukit Asam (Sumatera Selatan) serta di Pulau Laut, Kalimantan Selatan. Akan tetapi dengan karakter batubara yang terdapat tidak jauh dari permukaan, pengusahaan batubara di Indonesia umumnya cenderung dilakukan secara tambang terbuka, mengingat kecilnya faktor resiko dengan keuntungan yang tinggi, walaupun harus mengabaikan dampak lingkungan yang diakibatkannya.

Potensi batubara
Saat ini banyak sekali perusahaan-perusahaan batubara yang melakukan kegiatan eksplorasi di wilayah-wilayah ini, bahkan ada beberapa diantaranya telah melakukan kegiatan produksi.

Umumnya metode penambangan yang digunakan berupa tambang batubara terbuka, mengingat kedalaman dari endapan batubara yang sangat mudah di tambang dengan metode ini. Namun apabila dilihat dari data-data pemboran, ternyata di beberapa wilayah di Indonesia, endapan batubara terdapat sampai kedalaman di atas 100 meter, seperti yang terdapat di daerah Parambahan, Sumatera Barat (Cekungan Ombilin). Kondisi seperti ini juga diperkirakan terjadi juga di daerah Kalimantan Timur.

Beberapa eksplorasi di pulau Kalimantan menunjukkan bahwa ada sebagian wilayah yang memiliki endapan batubara yang cukup tebal, terdiri dari beberapa seam (multi seam), yang terdapat di bawah permukaan.

Pada beberapa tambang batubara di luar negeri, banyak terdapat kasus di mana pada lapisan batubara yang mempunyai kemiringan, pertama dilakukan penambangan terbuka sampai mencapai batas tersebut, dan setelah itu beralih ke penambangan bawah tanah. Hal seperti ini bukan tidak mungkin diterapkan pada tambang batubara di Indonesia, sehingga lahan bekas tambang yang sudah ditinggalkan dapat diusahakan kembali untuk tambang bawah tanah.

Pada masa mendatang, produksi batubara Indonesia diperkirakan akan terus meningkat; tidak
hanya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri (domestik), tetapi juga untuk memenuhi
permintaan luar negeri (ekspor). Hal ini mengingat sumber daya batubara Indonesia yang masih
melimpah, di lain pihak harga BBM yang tetap tinggi, menuntut industri yang selama ini berbahan
bakar minyak untuk beralih menggunakan batubara.
Adanya rencana pembangunan PLTU baru di dalam dan luar Pulau Jawa dengan total kapasitas
10.000 MW, meningkatnya produksi semen setiap tahun, dan semakin berkembangnya industriindustri
lain seperti industri kertas (pulp) dan industri tekstil merupakan indikasi permintaan dalam
negeri akan semakin meningkat. Demikian pula halnya dengan permintaan batubara dari
negara-negara pengimpor mengakibatkan produksi akan semakin meningkat pula.
Terkait dengan hal tersebut, pemerintah mengeluarkan Kebijakan Energi Nasional (KEN) melalui PP
No.5 Tahun 2006 sebagai pembaruan Kebijaksanaan Umum Bidang Energi (KUBE) tahun 1998. KEN
mempunyai tujuan utama untuk menciptakan keamanan pasokan energi nasional secara
berkelanjutan dan pemanfaatan energi secara efisien, serta terwujudnya bauran energi (energy mix)
yang optimal pada tahun 2025. Untuk itu ketergantungan terhadap satu jenis sumber energi seperti
BBM harus dikurangi dengan memanfaatkan sumber energi alternatif di antaranya batubara.
Untuk mendukung pencapaian sasaran bauran energi nasional yang dicanangkan pemerintah, salah
satunya adalah melakukan kajian batubara secara nasional untuk mengetahui kondisi sumberdaya,
pengusahaan, dan pemanfaatan batubara, serta permasalahannya, yang dapat digunakan untuk
membuat langkah-langkah yang diperlukan. Dan untuk mendukung kajian tersebut perlu melakukan
terlebih dahulu membangun data base batubara nasional dari hasil pengumpulan data baik
sekunder maupun primer.

Larangan Ekspor

Pemerintah berencana melarang ekspor batu bara kualitas tertentu. Pembatasan ekspor ini bertujuan supaya bisa meningkatkan pemanfaatan batubara di dalam negeri.

Direktur Pembinaan Batu bara Kemen­terian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eddy Prasodjo menga­takan, pe­larangan itu sudah tercantum dalam rancangan peraturan menteri ESDM. Dia mengatakan, pemerintah berencana mela­rang ekspor batubara berkalori di bawah 5.100 kkal/kg dan di bawah 5.700 kkal/kg.

Namun, Eddy mengatakan rencana itu belum final. Salah satu pertimbangannya adalah dampak terhadap penerimaan negara, tenaga kerja, teknologi dan daya serap pasar domestik. “Kami masih bahas drafnya dan terima masukan-masukan,” katanya, Senin (19/3).

Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Irwandi Arif menga­takan, pelarangan itu akan sangat berdampak pada penerimaan dalam negeri. Berdasarkan kajian 2011, pelarangan ekspor dibawah 5.100 kkal/kg berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari sisi ekspor hingga US$ 79,9 juta. Semen­tara, kalau diterapkan pada batu bara kalori di bawah 5.700 kkal/kg, maka berpotensi menghilangkan pendapatan negara hingga US$ 916 juta atau 34,1% dari total pendapatan negara.

Irwandi menilai pembatasan ekspor kalori di bawah 5.700 kkal/kg juga tidak berdasarkan hukum yang jelas. “Aturan yang tercantum dalam rancangan permen tersebut tidak diamanatkan oleh peraturan perundangan di atasnya,” katanya.

Selain itu, dia menilai, teknologi pemanfaatan di dalam negeri belum siap memakai batubara jenis tersebut. Alih-alih membatasi ekspor, Irwandi meminta kepada pemerintah untuk memperbanyak PLTU di mulut tambang.

Menurutnya, pembangunan pembangkit listrik di mulut tambang menjadi solusi rendahnya penyerapan batubara dalam negeri. Berdasarkan data badan geologi cadangan batubara Indonesia mencapai 28 miliar ton, saat ini produksi sampai angka 320 juta ton per tahun sementara kebutuhan dalam negeri hanya 80 juta ton, sisanya diekspor. (sahlan/agus/dbs)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…