BRTI: Jual-Beli Data Pribadi Melanggar Hukum

BRTI: Jual-Beli Data Pribadi Melanggar Hukum

NERACA

Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menegaskan praktik jual-beli data pribadi merupakan kegiatan yang melanggar hukum dengan ancaman pidana dan denda.

"Ada beberapa kasus yang telah dilaporkan oleh Ditjen Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo, kepada aparat penegak hukum dan kini dalam proses penindakan," kata Ketua BRTI, Ismail, dalam keterangan resmi, Jumat (17/5).

Pernyataan BRTI ini muncul setelah pemberitaan media massa mengenai temuan jual-beli data pribadi di platform e-commerce. Saat ini terdapat sekitar 30 regulasi yang mengatur perlindungan data, yang berkaitan dengan hak asasi manusia, pertahanan keamanan, kesehatan, administrasi kependudukan, keuangan dan perbankan, perdagangan, perindustrian, maupun telekomunikasi.

BRTI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan meminta penyedia platform e-commerce dan media sosial untuk menurunkan promosi, iklan dan gerai yang mempraktikkan jual-beli data pribadi. Sebagai langkah memperkuat perlindungan data pribadi, Kominfo menginisiasi RUU Perlindungan Data Pribadi.

Salah satu pasal dalam RUU tersebut menjelaskan data pribadi sebagai setiap data tentang kehidupan seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non elektronik ada sejumlah ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi.

Draft tersebut juga menegaskan data sensitif, yaitu data pribadi yang memerlukan perlindungan khusus yang terdiri dari data yang berkaitan dengan agama/keyakinan, kesehatan, kondisi fisik dan kondisi mental, kehidupan seksual, data keuangan pribadi, dan data pribadi lainnya yang mungkin dapat membahayakan dan merugikan privasi subjek data.

Ismail, yang juga menjabat sebagai Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, berpendapat UU PDP akan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data pribadi serta mencegah terjadinya penyalahgunaan.

Saat ini RUU PDP berada di Sekretariat Negara dan akan diserahkan ke DPR untuk pembahasan lanjutan agar dapat segera disahkan. 

Sebelumnya diwartakan, Menteri Kominfo Rudiantara meminta DPR RI segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2019.

"Surat Presiden sebagai persetujuan pemerintah untuk pembahasan RUU di DPR RI akan segera dikirim. Kalau surat itu sudah dikirim, kami mohon dukungan DPR RI untuk segera membahas RUU Perlindungan Data Pribadi ini," kata Rudiantara pada rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (13/5).

Menurut Menteri Kominfo, RUU Perlindungan Data Pribadi ini sangat urgen untuk segera diselesaikan dan diberlakukan menjadi peraturan perundangan-undangan, terutama terkait dengan internet dan penggunaan media sosial. Regulasi perlindungan data pribadi, kata dia, sangat dibutuhkan karena data pribadi warga negara Indonesia dikelola banyak orang."Regulasi ini untuk melindungi warga negara Indonesia, misalnya pada transaksi daring (online)," ujar dia.

Setelah diberlakukan, UU Perlindungan Data Pribadi itu, menurut Rudiantara, dapat menjadi pedoman bagi penyelenggara dan pengguna aplikaksi digital. Ant

 

BERITA TERKAIT

Menpan RB Apresiasi BPOM Atas Capaian Kenaikan Indeks RB-Akuntabilitas

NERACA Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan…

Sahli Menkumham Ingatkan Napi Penerima Remisi Lebaran Perbaiki Diri

NERACA Jakarta - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun mengingatkan agar seluruh narapidana…

KPPU Gandeng PP Muhammadiyah Dorong Ekonomi Berkeadilan

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menggandeng Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Menpan RB Apresiasi BPOM Atas Capaian Kenaikan Indeks RB-Akuntabilitas

NERACA Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan…

Sahli Menkumham Ingatkan Napi Penerima Remisi Lebaran Perbaiki Diri

NERACA Jakarta - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun mengingatkan agar seluruh narapidana…

KPPU Gandeng PP Muhammadiyah Dorong Ekonomi Berkeadilan

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menggandeng Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah)…