Terbit, Peraturan Pemerintah Pemberhentian PNS

NERACA

Jakarta-Pemerintah menerbitkan mekanisme baru tentang penilaian kinerja PNS. Mekanisme tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Salah satu poin yang dalam aturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 April 2019 tersebut, adalah soal pemberhentian PNS. Dalam aturan tersebut, PNS tidak hanya bisa diberi penghargaan maupun diangkat ke posisi jabatan yang lebih tinggi, tapi juga dapat diberhentikan.

Penghargaan dan hukuman tersebut diberikan berdasarkan pantauan kinerja berkala yang dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS terhadap para abdi negara. Setiap PNS wajib mengikuti pengukuran kinerja tersebut.

Tolok ukur yang dijadikan penilaian kinerja PNS, salah satunya perilaku kerja mereka. Pejabat penilai kinerja memberikan penilaian terhadap unsur perilaku kerja PNS dengan bobot penilaian sebanyak 60%.  

Nilai tersebut nantinya dituangkan dalam dokumen penilaian kinerja. Dari hasil penilaian tersebut, PNS yang mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat sangat baik selama dua tahun berturut-turut dapat diberikan penghargaan berupa prioritas untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi pada instansinya.

Kepada mereka juga bisa diberikan penghargaan berupa tunjangan kinerja. Nah, bagi PNS yang tidak memenuhi target kinerja penilaian, mereka bisa dikenakan sanksi berbentuk administrasi sampai dengan pemberhentian.

Jokowi dalam penjelasan peraturan tersebut menyatakan beleid tersebut dibuat demi mewujudkan PNS yang profesional, kompeten dan kompetitif.  "Tujuan penilaian kinerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier," katanya seperti dikutip dari aturan tersebut, Jumat (17/5).

Selain itu, aturan yang dibuat sebagai pelaksana UU Nomor 5 Tahun 2014 tersebut juga dibuat demi memperbaiki manajemen pengelolaan PNS.

Sementara itu, realisasi belanja negara sampai April 2018 telah mencapai Rp631,8 triliun pada April 2019 atau meningkat 8,4% dari posisi belanja bulan sebelumnya Rp582,9 triliun. Peningkatan realisasi belanja terjadi karena kebijakan kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS), hingga banjir bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Berdasarkan jenis belanja, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kas negara tercatat  cukup dalam untuk belanja pegawai hingga Rp113,8 triliun. Realisasi belanja pos tersebut meningkat 11,9% dari semula hanya Rp101,7 triliun pada April 2018. Rinciannya, belanja pegawai Kementerian/Lembaga (K/L) mencapai Rp66,1 triliun dan non K/L Rp47,7 triliun.

"Peningkatan belanja disebabkan adanya kenaikan tunjangan kinerja pada beberapa K/L seiring dengan capaian pelaksanaan reformasi birokrasi pada masing-masing lembaga. Kemudian, ada kenaikan gaji bagi PNS," ujar Sri Mulyani di kantornya, pekan lalu.  

Sejak akhir tahun lalu, pemerintah memang telah mengumumkan akan ada kenaikan gaji bagi para abdi negara pada awal tahun ini. Namun, pembayaran kenaikan gaji Januari-Maret 2019 dilakukan dengan sistem rapel pada bulan lalu.

Kemudian, realisasi pos belanja bansos juga melesat tinggi pada bulan lalu. Tercatat, realisasi belanja mencapai Rp54 triliun atau tumbuh 75,7% dari sebelumnya Rp30,7 triliun pada April 2018. Belanja meningkat karena ada kenaikan jumlah alokasi bansos dalam Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). “Pencairan PKH telah mencapai 60% dari alokasinya. Kemudian, sebagian besar bantuan pangan telah disalurkan secara non tunai 25,7% terhadap pagu," ujarnya.  

Untuk realisasi bantuan di bidang kesehatan melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan telah mencapai Rp21,8 triliun atau 81,6% dari pagu yang disiapkan. Begitu pula dari realisasi pembayaran bansos di bidang pendidikan berupa Program Indonesia Pintar (PIP) dan Bidikmisi.

Lalu, realisasi belanja juga meningkat berkat peningkatan belanja barang sebesar 9,8% menjadi Rp triliun pada April 2019. Pengeluaran untuk pos belanja ini naik karena pemerintah memberikan bantuan operasional dalam bentuk uang kepada siswa penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah yang dilaksanakan Kementerian Agama.  Selain itu, belanja barang juga meningkat karena penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019. mohar

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…