Menteri Dalam Negeri - Pejabat Daerah Tolak Bingkisan Lebaran

Tjahjo Kumolo

Menteri Dalam Negeri

Pejabat Daerah Tolak Bingkisan Lebaran

Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran yang meminta seluruh kepala daerah dan pejabat daerah untuk menolak pemberian bingkisan Lebaran yang berhubungan dengan jabatan mereka, guna mencegah tindak pidana gratifikasi.

“Bersama ini diminta agar menginstruksikan kepada seluruh ASN/Anggota DPRD menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Tjahjo Kumolo dalam surat edaran yang diterima di Jakarta, Jumat (17/5). 

Apabila menerima gratifikasi Lebaran berupa makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa, Mendagri meminta bingkisan tersebut diserahkan kepada lembaga sosial sebagai bantuan.

Penyerahan bantuan tersebut juga harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing pemda, dengan disertai penjelasan dan dokumentasi penerimaannya.“Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud,” tambah dia.

Selain instruksi untuk menolak pemberian bingkisan Lebaran tersebut, Mendagri juga meminta agar kepala daerah dan pejabat daerah tidak mengajukan proposal atau permintaan dana, sumbangan maupun hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).

Pejabat daerah juga dilarang untuk menggunakan mobil dinas dan fasilitas kedinasan lain untuk mudik maupun keperluan pribadi selama libur Lebaran.

Untuk memperkuat instruksi tersebut, Mendagri membuat dua surat edaran yakni SE Nomor 003.2/3975/SJ tertanggal 16 Mei 2019 yang ditujukan pada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi serta SE Nomor 003.2/3976/SJ tertanggal 16 Mei 2019 yang ditujukan pada Bupati/Walikota serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota.

SE tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti surat Ketua KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01- 13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 hal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan. Ant

 

BERITA TERKAIT

Wakil Ketua MPR - Pengembangan Desa Wisata Harus Lestarikan Lingkungan

Lestari Moerdijat Wakil Ketua MPR Pengembangan Desa Wisata Harus Lestarikan Lingkungan Jakarta - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan pengembangan…

Menteri ATR/BPN - Setiap Jengkal Tanah Harus Dipertahankan

Agus Harimurti Yudhoyono Menteri ATR/BPN Setiap Jengkal Tanah Harus Dipertahankan Surabaya - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional…

Mendes PDTT - Partisipasi Masyarakat Kunci Keberhasilan Pembangunan Desa

Abdul Halim Iskandar Mendes PDTT Partisipasi Masyarakat Kunci Keberhasilan Pembangunan Desa Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi…

BERITA LAINNYA DI

Menteri ATR/BPN - Setiap Jengkal Tanah Harus Dipertahankan

Agus Harimurti Yudhoyono Menteri ATR/BPN Setiap Jengkal Tanah Harus Dipertahankan Surabaya - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional…

Mendes PDTT - Partisipasi Masyarakat Kunci Keberhasilan Pembangunan Desa

Abdul Halim Iskandar Mendes PDTT Partisipasi Masyarakat Kunci Keberhasilan Pembangunan Desa Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi…

Ketua MPR RI - Pemerintah Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI Pemerintah Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan…