MASKAPAI DIMINTA TURUNKAN HARGA TIKET PALING LAMBAT 18 MEI - Pemerintah Turunkan TBA Sebesar 12-16%

Jakarta-Pemerintah akhirnya memutuskan menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat sebesar 12% hingga 16%. Atas dasar itu, Menteri Perhubungan telah mengeluarkan Keputusan Menteri (KM) Nomor 106 Tahun 2019 yang berisi ketentuan tarif yang baru dan telah ditandatangani 15 Mei 2019. Jadi, maskapai harus menurunkan harga tiket paling lambat pada 18 Mei 2019.

NERACA

Menurut Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti, dengan ditandatanganinya KM tersebut, maka paling lambat maskapai harus menurunkan harga tiket pada 18 Mei 2019. "Sanksinya jika tidak melaksanakan ada peringatan, pembekuan, pencabutan, dan terakhir denda administrasi," tegas dia di Jakarta, Kamis (16/5).

Maskapai diberi waktu dua hari setelah penerbitan aturan baru tersebut untuk melaksanakannya. Apabila ditemukan tidak melaksanakan KM 106/2019, maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan, pembekuan hingga denda administratif.

Keputusan baru ini akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan dan sewaktu waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.

Polana menjelaskan, penurunan TBA ini dinilai cukup relevan mengingat beberapa komponen harga tiket mengalami efisiensi. Seperti diantaranya penurunan penggunaan avtur yang disebabkan ketepatan waktu terbang (On Time Performance-OTP). OTP maskapai saat ini meningkat dari sebelumnya 78,88% kini sudah mencapai 86,29%.

Dia menegaskan, KM ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau bisa dilakukan jika sewaktu-waktu komponen harga tiket tersebut mengalami perubahan.

Dengan penurunan tarif tiket pesawat ini, Polana berharap tidak mengurangi niat masyarakat untuk menggunakan pesawat selama mudik Lebaran nantinya. "Perkiraan pertumbuhan selama angkutan Lebaran, jumlah penumpang domestik tumbuh 2,17% dan internasional sekitar 7%,” ujarnya.

Ketepatan waktu penerbangan (OTP) merupakan salah satu pertimbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk menurunkan tarif batas atas harga tiket pesawat sebesar 12-16%. "Dengan peningkatan OTP memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasional pesawat udara," tutur Polana seperti dikutip Antara.

"Makin baik ketepatan waktu, efisiensi akan lebih baik, tent saja kebutuhan avtur di ground dan udara berkurang. Kemudian extra cost untuk kru berkurang, pemeliharaan akan berkurang," ujarnya.

Terkait penurunan dasar tarif, tidak hanya dipengaruhi oleh single factor tapi multi factor di antaranya biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi dan lain-lain. "Beberapa komponen ini sangat dipengaruhi oleh kurs dollar terhadap Rupiah," katanya.

Perubahan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani tadi Rabu malam 15 Mei 2019

"Revisi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi dari masyarakat dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun 2019," ujarnya.

Menanggapi ketentuan baru Kemenhub tersebut, VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengaku merasa tertekan dengan adanya keputusan tersebut. Namun, bagaimanapun Garuda Indonesia akan tetap mematuhi aturan dari regulator tersebut. "Jadi memang dengan rencana penurunan yang TBA hingga 16 persen, itu tentu saja semakin menekan Garuda," ujarnya saat dihubungi wartawan, pekan ini.

Dengan turunnya TBA, maskapai pelat merah tersebut harus memutar otak mengatur strategi menekan biaya operasional agar harga baru tidak akan merugikan perusahaan. Namun, Ikhsan menegaskan Garuda tidak akan mengganggu atau menurunkan kualitas keselamatan atau safety penerbangan untuk penumpang. Selain itu, dengan adanya penurunan TBA dia meyakinkan tidak akan mengganggu kesejahteraan karyawan.

"Otomatis kita mengacu ke cost lain, misalnya pelayanan mungkin akan kita sesuaikan. Layanan kita kan full service, ya mungkin berkaitan dengan layanan full service kita sesuaikan dengan penekanan TBA tiket pesawat di 12-16 persen ini," tuturnya.

Gerus Devisa                                                                                                               

Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo), Rudiana, mengatakan mahalnya harga tiket pesawat rute domestik membawa sejumlah dampak. Secara jangka panjang, tingginya harga tiket pesawat juga akan menggerus devisa.

Rudiana menjelaskan, saat ini harga tiket rute luar negeri jauh lebih murah dibandingkan rute domestik. Hal ini tentu mendorong masyarakat untuk berwisata ke luar negeri. "Bisa. Banyak. Sekarang sudah terasa, yang keluar negeri akan lebih banyak dari pada dalam negeri. Kenapa? Dalam negeri wisatanya mahal kok. Jadi ini dampak yang mesti dilihat ke depan," ujarnya seperti dikutip Merdeka.com, Rabu (15/5).

Meskipun belum dapat memberikan angka rinci terkait peningkatan rute penerbangan luar negeri setelah kenaikan harga tiket pesawat, dia mengatakan dari pengakuan anggota asosiasi penjualan tiket penerbangan domestik sedang lesu.

"High season ini tidak semeriah tahun lalu. Tidak lebih bagus dari tahun lalu. Tapi otomatis kalau liburan panjang keluar negeri itu jadi opsi yang lebih menarik dengan harga sekarang dalam negeri lebih tinggi," jelas dia.

"Kalau diam terus pemerintah akan terjadi stagnasi ekonomi secara umum. Harus dipikirkan adalah mengenai multiplayer effect, hotel-hotel akan sepi, tempat-tempat kunjungan akan sepi, restoran-restoran yang di tempat destinasi akan sepi," ujarnya.

Karena itu, dia mengharapkan pemerintah dapat menemukan penyelesaian atas polemik tingginya harga tiket pesawat terbang. "Ini mesti dipikirkan. Mungkin orang berpikir ini Lebaran tinggi (high season), tapi kalau tetap harga tinggi orang tidak akan terbang. Akan belinya ke luar negeri," ujar Rudiana.

"Ini yang mesti jadi PR bersama. Jadi jangan mau menang-menangan juga airline. Tapi kalau untuk kenaikan tiket pesawat kami setuju. Tapi jangan terlalu frontal begini," tutur dia.  bari/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

DUGAAN KORUPSI DANA KREDIT DI LPEI: - Kejagung Ingatkan 6 Perusahaan Terindikasi Fraud

Jakarta-Setelah mengungkapkan empat perusahaan berpotensi fraud, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengungkapkan ada enam perusahaan lagi yang berpeluang fraud dalam kasus…

Jakarta Jadi Kota Bisnis Dunia Perlu Rencana Jangka Panjang

NERACA Jakarta – Pasca beralihnya ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kalimantan membuat status Jakarta berubah menjadi kota bisnis.…

LAPORAN BPS: - Februari 2024, Kelapa Sawit Penopang Ekspor

NERACA Jakarta –  Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor sektor pertanian pada Februari 2024 mengalami peningkatan sebesar 16,91 persen…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

DUGAAN KORUPSI DANA KREDIT DI LPEI: - Kejagung Ingatkan 6 Perusahaan Terindikasi Fraud

Jakarta-Setelah mengungkapkan empat perusahaan berpotensi fraud, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengungkapkan ada enam perusahaan lagi yang berpeluang fraud dalam kasus…

Jakarta Jadi Kota Bisnis Dunia Perlu Rencana Jangka Panjang

NERACA Jakarta – Pasca beralihnya ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kalimantan membuat status Jakarta berubah menjadi kota bisnis.…

LAPORAN BPS: - Februari 2024, Kelapa Sawit Penopang Ekspor

NERACA Jakarta –  Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor sektor pertanian pada Februari 2024 mengalami peningkatan sebesar 16,91 persen…