Kendala Investasi di Bidang Infrastruktur

NERACA

Beberapa kendala dalam investasi infrastruktur, salah satu kendala adalah masalah infrastruktur sebagai prasyarat penting dalam investasi. Infrastruktur dasar seperti jalan, lampu penerangan jalan. Begitu pula dengan pemekaran-pemekaran daerah justru sangat berpengaruh terhadap kinerja tata kelola ekonomi daerah. 

Investasi infrastruktur sangat bagus untuk perekonomian di Indonesia namun banyak kendala yang harus dihadapi para investor, ini yang menjadi permasalahan terhambatnya pembangunan di Indonesia berjalan lambat. Ini adalah beberapa kendala yang menghambat infrastruktur.

Lahan dan Konstruksi

Namun, harus dipahami bahwa kapasitas atau ketersediaan dana pemerintah untuk membangun Infrastruktur Indonesia sangat terbatas. Dari kebutuhan anggaran infrastruktur Indonesia 2010–2014 yang mencapai Rp 1.429,3 triliun, kapasitas pemerintah hanya mencapai 31% dari angka tersebut. Itu sebabnya peranan swasta menjadi sangat penting melalui program-program yang disusun pemerintah, antara lain kerja sama pemerintah swasta (KPS) dan privatisasi.

Kesuksesan pemerintah menggerakkan peran swasta sebagai investor pembangunan infrastruktur ini, tentu saja, sangat ditentukan oleh kebijakan-kebijakan yang mendukung. Dalam hal ini, pemerintah perlu menciptakan daya tarik yang tinggi agar para investor berpartisipasi mengisi gap biaya penyelenggaraan pembangunan infrastruktur.

Hal ini bisa dilakukan pemerintah, dengan, antara lain kebijakan penetapan tarif dan waktu konsesi, kebijakan-kebijakan pembagian risiko bisnis, adanya kepastian hukum, dan regulasi yang sinkron, dari tingkat pusat sampai ke darerah. Pada sisi lain, pemerintah tentu akan sangat concern dalam memantau biaya investasi yang diusulkan oleh para investor. Adapun unsur dominan dalam biaya investasi adalah dua hal utama, yaitu biaya pengadaan lahan dan biaya konstruksi.

Besarnya biaya investasi tentunya akan memengaruhi kewajaran kebijakan pemerintah dalam menentukan tarif dan lama waktu konsesi bagi pihak investor maupun pemerintah. Dalam hal biaya konstruksi, dua faktor dominan yang memengaruhi adalah biaya material dan biaya alat, terutama jenis alat berat.

Alat berat merupakan unsur dominan dalam pembangunan konstruksi infrastruktur dibandingkan pembangunan bangunan non-infrastruktur. Fluktuasi biaya yang terjadi untuk keperluan material dan biaya alat akan berpengaruh besar kepada biaya konstruksi secara keseluruhan.

Pajak Alat Berat


Sejujurnya, kini tengah terjadi kegalauan di kalangan para investor sektor infrastruktur terkait adanya kebijakan pemerintah untuk menerapkan pajak pada alat berat sebagaimana diamanatkan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Dengan pengenaan pajak untuk alat berat tersebut, maka logikanya, akan terjadi pula kenaikan biaya konstruksi, yang pada gilirannya akan lebih mendongkrak lagi biaya investasi sektor infrastruktur.

Ada dua hal yang mungkin terjadi dengan penerapan UU tersebut. Kemungkinan pertama, bila kenaikan biaya investasi menjadi tanggung jawab penuh investor, sementara tidak ada kompensasi rate dan lama waktu konsesi untuk me-recovery kenaikan biaya investasi tersebut, maka hal tersebut jelas tidak menarik bagi investor. Ini justru akan memperlemah program KPS yang sudah dicanangkan pemerintah, terutama untuk mendapatkan investor berkualitas.

Sementara itu, bila kenaikan biaya investasi ini menjadi tanggung jawab pemerintah, hal ini tentu saja akan merugikan pemerintah, bahkan bisa membebani masyarakat. Dari dua kemungkinan itu, bisa kita simpulkan bahwa kebijakan pemerintah untuk memberlakukan pajak pada alat berat justru bertentangan dengan spirit pemerintah sendiri untuk menggerakkan pertumbuhan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Jadi, sebaiknya kebijakan tersebut perlu dikaji lebih mendalam dengan melihat dampak yang mungkin ditimbulkannya. Apakah pajak untuk alat berat memang layak diterapkan di tengah tuntutan terhadap pembangunan infrastruktur di Indonesia yang begitu tinggi?

Berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut pemerintah memang memiliki kewenangan menarik pajak alat-alat berat dan alat-alat besar. Namun, pemerintah sebaiknya tidak sewenang-wenang, tapi mempertimbangkan terlebih dahulu dampaknya bagi daya tarik investasi sektor infrastruktur.

Pemerintah harus mempertimbangkannya secara mendalam sebelum mengambil kebijakan final. Apalagi ini sebuah ketentuan baru, yang tentu saja membutuhkan kesiapan yang lebih matang. Sebelum dikeluarkannya UU No 28 Tahun 2009, alat-alat berat dan alat-alat besar tidak pernah ditarik pajak karena tidak dikategorikan sebagai objek pajak kendaraan bermotor, seperti diatur oleh pasal 2 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemerintah harus bisa menyelesaikan permasalahan ini secepat mungkin, karena infrastruktur di Indonesia sangat tertinggal daripada negara tetangga kita. Pada tahun 2012 mudah-mudahan permasalahan yang dihadapi bisa terselesaikan, apalagi kita baru mendapatkan investment grade kita harus bisa mengambil kesempatan ini untuk para investor menanamkan modalnya untuk infrastruktur.

BERITA TERKAIT

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…

BERITA LAINNYA DI Peluang Usaha

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…