KPK Mulai Usut Penguasaan Aset Negara di Makassar

KPK Mulai Usut Penguasaan Aset Negara di Makassar

NERACA

Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pengusutan aset negara yang digunakan dan dikuasai pihak lain di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Sementara ini ada 25 item aset penguasaan yang kita bahas, termasuk penguasaan pihak lain, ada juga dikerjasamakan tapi hasilnya tidak diperoleh Pemkot Makassar," tutur Koordinator Wilayah VIII, Koordinasi Supervisi dan pencegahan Korupsi, KPK, Adliansyah Malik Nasution di Balai Kota Makassar, dikutip dari Antara, kemarin.

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) tersebut, kata dia, persoalan aset harus didudukkan permasalahannya. Kalau memang tidak memperoleh keuntungan aset yang dikerjasamakan dalam bentuk "build operate transfer" (BOT) atau perjanjian Bangun Guna Serah, harus diperjelas."Kan harus jelas kerja sama itu perolehannya (keuntungan), kalau tidak jelas kita tindaklanjuti. Beberapa itu dibahas tadi kita dudukan dan kita akan tindaklanjuti," papar dia.

Tujuan Monev ini, tutur dia, aset itu adalah bagian dari kepemilikan negara yang harus diambil kembali dan tidak boleh ada pembiaran. Kalau ada pembiaran aset, dikhawatirkan ada masalah di kemudian hari.

"KPK masuk dalam konteks ini. Kita mengkordinir lah penyelesaian aset bermasalah, dalam hal ini ada yang oknum bermain. Bukan tidak ada penyelesaian selama ini, ada tapi lambat penyelesaiannya prosesnya. Makanya kita mau menyelesaikannya segera," tegas dia.

Saat ditanya kapan waktu penyelesaian sejumlah persoalan aset-aset yang dikuasai pihak lain selain pemerintah, Adliansyah menyebut sulit menentukan waktunya, sebab berbeda-beda kasusnya. Namun, harus diselesaikan secara tuntas.

"Intinya kita sudah mengabarkan pelibatannya, kepada siapa?. Ada langsung berurusan dengan Badan Pertanahan Nasional atau BPN, ada juga berurusan dengan Jaksa, dan Pengacara Negara, dalam hal ini Kejaksan Negeri untuk proses penyelesaiannya," tutur Adli.

Mengenai kapan pelibatan negara dalam mengambil kembali aset negara yang dikuasai pihak lain itu salah satunnya lahan di GMTD Metro Tanjung Bunga Makassar dan beberapa lahan lainnya bermasalah, dia menegaskan secepatnya dijalankan.

"Secepatnyalah kita minta. Jadi begini, harus ber-'progress' (kemajuan) nanti, masing-masing item ber-'progress', kita akan minta laporannya dari teman-teman kejaksaan sebagai jaksa negara dan laporan dari BPN," ujar dia.

Sementara Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto disela Monev tersebut menyampaikan kepada wartawan bahwa, rapat Monev tersebut membahas kerumitan-kerumitan aset-aset yang tercatat, tidak tercatat dan kategori dirampas orang, serta dijual oknum pejabat pemerintah setempat.

"Dari kesimpulan pembahasan tadi, kita akan ke lapangan mengecek aset itu. Tadi sudah dicek di 'google maps' dilihat banyak aset berkurang dan banyak yang hilang," ucap pria disapa akrab Danny Pomanto.

Dia menuturkan, hasil sementara pencatatan aset negara ada 25 aset, tetapi yang dibahas lebih banyak dari itu. Tetapi kendalanya pada aset lainnya, alasannya tidak ada dokumentasi dan dokumen pendukung, sehingga masih ditunda.

"Salah satu contohnya di daerah Caddika, saya pernah lihat 10 hektare, tapi tersisa hanya tiga hektare. Selanjutnya, Pelita Agro (BOT) disertipikatnya hampir 16 hektare, konon kabarnya sisa empat hektare, setelah dicek di google hanya seperti itu," ungkap dia.

Sementara untuk lahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) menghampiri 800 aset yang hilang dan sementara dilakukan pencarian."Item ini yang belum diserahkan dan tidak mau diserahkan, atau sengaja dihilangkan pengembang. Ini yang kita akan kejar aset-aset ini termasuk Pulau Kayangan, Ruko Makassal Mal, Pasar Daya, serta terminal dan lahan di GMTD bekas Laguna," ucap dia, menegaskan.

Danny menambahkan, lahan-lahan negara yang belum diserahkan, sengaja dihilangkan hingga dijual oknum pejabat Pemkot lalu, diperkirakan bernilai puluhan triliun bila dirupiahkan. Dengan hadirnya tim monev KPK sangat membantu Pemkot Makassar mengejar aset-aset itu. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…