Beri Sinyal Positif Jika Ibukota Ke Kalimantan - DPRD Kaltim:

DPRD Provinsi Kalimantan Timur memberikan sinyal positif terhadap wacana pemindahan ibu kota negara di beberapa daerah luar Pulau Jawa, salah satunya adalah Provinsi Kalimantan Timur. Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun kepada awak media di Samarinda, mengatakan jika benar ibu kota akan dipindahkan ke Kaltim, akan membawa banyak keuntungan bagi daerah. "Tentu saja banyak dampak positifnya, misalnya saja dari aspek ekonominya, aspek pembangunannya hingga aspek yang lainnya,” kata Alung, sapaan akrabnya.

Selain itu, kawasan Bukit Suharto sebut dia, saat ini hanya sekedar menjadi daerah monumental saja. Karena berbagai aktivitas pertambangan, fungsi utamanya Bukit Suharto sudah tidak begitu nampak. "Ini perlu menjadi perhatian kita bersama. Alangkah lebih baiknya, daerah itu dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan orang banyak,” sebut Politikus Golkar ini.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menambahkan wilayah Kaltim yang dirujuk yakni kawasan Bukit Suharto mempunyai sisi yang strategis karena sangat berdekatan dengan bandara dan jalan tol. "Saya yakin, pemerintah pusat sudah punya konsep matang sehingga memilih untuk memindahkan pusat pemerintahan ke luar Pulau Jawa. Tentu, ada berbagai pertimbangan kenapa Kaltim jadi salah satu kandidat lokasi ibu kota negara,” jelas Samsun.

Menurut Samsun, dipilihnya Kaltim sebagai Ibukota tentunya bakal membawa manfaat positif bagi masyarakat, khususnya masalah pembangunan infrastruktur. "Pengalaman Kaltim sulit untuk mencari gelontoran dana dari pemerintah pusat, kalau ibu kota berpindah maka kemungkinan akan berbeda," katanya.

Diketahui bahwa Tahura Bukit Soeharto terletak di antara dua kabupaten, yakni Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara. Luasnya sekitar 61.850 hektare, namun kondisnya saat ini dinilai kritis sebagai kawasan konservasi. Lahan-lahan di Tahura dikepung oleh penambangan batu bara illegal dan juga perkebunan.

Sementara anggota Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perbankan, Misbakhun menuturkan, jika menggunakan APBN maka pemerintah perlu persetujuan DPR terkait penggunaan anggaran tersebut. "Karena mekanismenya bisa bermacam-macam. Presiden sudah memberikan arahan seminimal mungkin menggunakan APBN,"cetusnya.

Di sisi lain, Indonesia tidak mempunyai pengalaman untuk memindahkan ibu kota. Sehingga hingga saat ini belum ada landasan hukum yang mengatur soal pemindahan ibu kota itu. "Sehingga sampai saat ini kita tidak punya aturan yang mengatakan pemindahan ibu kota itu keputusan eksekutif atau harus bersama-sama persetujuan DPR. Aturan itu belum ada," jelasnya.

"Kecuali kemudian yang berkaitan dengan anggaran-anggaran yang bertujuan untuk itu, maka itu membutuhkan persetujuan APBN," imbuh Musbakhun.

Untuk menghemat anggaran, Misbakhun mengusulkan sumber pendanaan non-APBN melalui utilisasi gedung-gedung pemerintahan di Jakarta yang tak lagi digunakan seiring perpindahan ibu kota baru.

Gedung-gedung tersebut bisa disewakan kepada perusahaan swasta dalam jangka waktu sekian tahun, yang kemudian diwajibkan untuk membangun gedung di ibu kota baru. "Kalau kementerian lembaganya meninggalkan Jakarta, tentunya gedung-gedung mereka yang di lokasi strategis Jakarta tetap ada dan kemudian Jakarta tidak akan menjadi ibu kota pemerintahan, tapi ibu kota bisnis," ujarnya.

Dengan begitu, pemerintah mendapatkan penerimaan tambahan dari penerimaan negara non-pajak. "Dengan skema itu mereka harus membangun gedung di ibu kota baru. Skema ini sangat mungkin jika undang-undangnya dibuat seperti itu," katanya. (dbs)

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…