Proyek JSS Dinilai Belum Penuhi Aturan

NERACA

Jakarta--Pproyek Jembatan Selat Sunda (JSS)  dinilai belum mengikuti aturan pemerintah yang ada dalam Badan Perencana Pembangunan Nasioanal  (Bappenas), misalnya  proyek tersebut bekerjasama dengan swasta (KPS) atau kerap disebut Public Private Partnership (PPP).  "Proyek-proyek di Indonesia seharusnya mengikuti program kerjasama pemerintah swasta atau PPP yang diatur melalui perpers 67, dan kalau mau di jamin oleh pemerintah swasta otomatis akan dijamin oleh perpres nomor 78," kata Menteri Keuangan, Agus Marto di Jakarta,25/3

Lebih jauh Agus berharap proyek  JSS  ini bisa mengikuti sistem kerjasama pemerintah swasta (KPS) atau kerap disebut Public Private Partnership (PPP) secara lebih sederhana sesuai dengan perpres nomor 67, yang penjaminannya dijamin oleh perpres nomor 78. Karenannya, jika semua proyek di seluruh Indonesia ingin mendapatkan penjaminan dari pemerintah, maka proyek tersebut harus mengikuti prosedur tersebut.

Mantan Dirut Bank Mandiri ini menambahkan, dalam aturan tersebut juga diatur proyak-proyek yang sudah ada dalam list PPP book dari Bappenas yang akan tersedia untuk berpartisipasi. "Tetapi kalau belum tersedia d PPP book itu, pemrakarsa boleh berinisiatif untuk melihat potensi jembatan dan sebagainya," tambahnya

Namun, kata Agus lagi, sesuai dengan perpres 67 jika JSS diberikan penjaminan, maka berpotensi tidak sesuai dan tidak dijamin oleh pemerintah.  "Tetapi kalaupun dia membuat feasibility study kalau ingin ditender untuk di jamin pemerintah, dia belum bisa memperolehnya, kecuali kalau itu sudah terdaftar di PPP book baru itu bisa di tangani," tukasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas Dedi Priatna juga mengakui pemberian penjaminan untuk proyek pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS) belum mendapatkan restu dari Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo. "Penjaminan belum keluar," ungkapnya

Menurut Dedi, pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memang sudah diberikan waktu selama satu minggu untuk mempelajari penjaminan proyek JSS.  "Bukan masalah belum atau sudah tapi mereka diberikan waktu oleh Pak Hatta seminggu untuk mempelajari perjanjian itu," paparnya.

Lebih jauh dia mengatakan, alasan belum dikeluarkannya izin penjaminan tersebut dikarenakan masih sulit menentukan rencana penjaminan itu. "Sama dengan (alasan) yang lama apakah perpres musti diubah atau cukup dengan perjanjian atau seperti apa," Kata Dedi.

Oleh karena itu, masalah penjaminan ini bisa diselesaikan pada April, Dedi menjamin bahwa proyek JSS masih akan berjalan sesuai dengan jadwal yang direncanakan. "On track, kalau maksimal April, perjanjiannya ditandatangani. Saya kira on track masih," pungkasnya. *diedie/mohar

 

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…