Jasindo Bayar Kerugian Nasabah Rp400 Juta

 NERACA

Ambon--- PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Ambon telah memberikan premi sebesar Rp400 juta lebih untuk pembayaran klaim kerugian kebakaran rumah toko (Ruko) kepada sejumlah tertanggung.  "Kami sudah melakukan pembayaran premi asuransi kerugian kepada salah satu tertanggung atas nama Arifin Husein sebesar Rp300 juta serta satu nasabah lainnya sebesar Rp100 juta lebih," kata Kepala Cabang Jasindo setempat, Christian Nugroho, di Ambon, Kamis.

Pada tanggal 18 Desember 2011 lalu, terjadi kebakaran di kawasan pasar dan rumah/toko (Ruko) Mardika, termasuk ruko milik Arifin Husein yang merupakan nasabah PT. Asuransi Jasindo ikut terkena musibah dan mengalami kerugian matrial.  "Sebagai pihak yang penjamin, kami wajib membayar premi asuransi untuk menggantikan kerugian nasabah tersebut dan sudah direalisasikan," katanya

Kemudian dampak dari bentrokan antarwaga 11 September 2011 di Kota Ambon juga terjadi kebakaran di kawasan Batu Gantung Kelurahan Wainitu Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, sehingga ada beberapa nasabah mengalami kerugian harta benda.  "Ada nasabah yang rumahnya terbakar dan sudah dibayarkan premi asuransinya sebesar Rp100 juta, sementara ada yang belum diselesaikan karena masih dalam proses pembayaran dan nilainya mencapai Rp400 juta," terangnya

Menurut  Nugroho,  musibah kebakaran dapat saja menimpa siapa saja, dimana saja dan kapan saja tanpa pernah terduga sebelumnya.  Sehingga untuk memberikan perlindungan tertanggung atas ancaman kebakaran yang dapat memberikan kerugian harta benda, maka produk Asuransi Kebakaran yang ditawarkan Asuransi Jasindo dapat diandalkan sepenuhnya. **cahyo

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…