Mitigasi Risiko - Emiten Terapkan Standar Akutansi Baru

NERACA

Jakarta – Emiten Indonesia harus bersiap untuk mulai menerapkan standar akuntansi baru pada 1 Januari 2020 mendatang. Untuk itu, kalangan emiten diharapkan sudah mulai melakukan mitigasi risiko terhadap potensi masalah yang ditimbulkan selama proses penyesuaian nantinya. Standar akuntansi yang baru ini diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan mengadopsi International Financial Reporting Standards (IFRS) 9, 15 dan 16 yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Board (IASB).

Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, Djohan Pinnarwan dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin mengatakan, IFRS 9 awalnya muncul karena desakan krisis keuangan global pada 2008. “Saat itu, dugaan krisis terjadi karena instrumen keuangan yang dicadangkan untuk ketertagihan terlalu sedikit dan sudah terlambat. Akibatnya, tidak ada sinyal dari pasar bahwa tagihan itu tidak collectable atau tertagih dari awal,” ujar Djohan.

Begitu juga dengan PSAK 55 yang berlaku saat ini, yaitu cadangan akan diadakan apabila ada kerugian yang timbul dari suatu kejadian atau incurred loss. Jika tidak ada kejadian, maka tidak dicadangkan. Sementara perubahan di PSAK 71,berlandaskan pada kerugian yang diprediksi atau expected loss. Dengan begitu, standar ini memitigasi risiko kerugian perusahaan akibat kurangnya cadangan keuangan.

Disampaikannya, dalam PSAK 71, begitu perusahaan meminjamkan uang, itu sudah harus mulai dicadangkan karena tidak 100% bisa tertagih sehingga perubahan dari PSAK 55 ke PSAK 71, pencadangan akan lebih besar dengan maksimum 30% dari besaran cadangan. Masalahnya, kata Djohan, penerapan PSAK 71 tidak hanya mengacu pada data historis. Namun harus melihat kemungkinan yang terjadi ke depan. Termasuk berapa pencadangan kerugian yang perlu disiapkan. “Inilah yang butuh usaha signifikan dari perbankan dan industri keuangan lain untuk melihat kemungkinan ke depan,” katanya.

Selanjutnya, untuk PSAK 72, apabila infrastruktur tidak disiapkan dari sekarang, kemungkinan besar tsunami akan berdampak di perusahaan yang menjual produk perumahan. “Sekarang masih ada perusahaan yang masih dapat menjual unit perumahan sebelum membangun konstruksi. Namun, dengan standar baru, ini tidak dapat dilakukan lagi,” ujarnya.

Dengan begitu, apabila tadinya perusahaan dapat mengakui pendapatan sebelum adanya konstruksi, ke depan, pendapatan hanya bisa diakui ketika serah terima saat perumahan telah selesai dibangun. Dampak bagi penerapan PSAK 73 akan berkaitan dengan transaksi sewa. Rosita menjelaskan, melalui standar ini, perusahaan harus mencatat aset dan hutang dalam laporan keuangan sehingga neraca keuangan menjadi seimbang.

 

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…