DPRD Banten Minta Pemprov Bentuk Perusahaan Layanan Transportasi

DPRD Banten Minta Pemprov Bentuk Perusahaan Layanan Transportasi

NERACA

Serang - DPRD Provinsi Banten mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat segera membentuk perusahaan daerah bidang transportasi untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat berkaitan dengan angkutan umum.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Banten, Upiyadi Moeslikh mengatakan, pihaknya mendorong Pemprov Banten segera membentuk perusahaan daerah bidang pelayanan transpotasi massal, sebagai bentuk tanggung jawab pemprov terhadap penyediaan angkutan umum yang aman, nyaman dan layak bagi masyarkat.

"Sebab pembekuan saja tidak cukup, masyarakat saat ini butuh alternatif lain dalam menggunakan angkutan umum yang murah, nyaman, cepat, selamat dan tersedia secara terus menerus," tambah dia di Serang, Rabu (8/5).

Ia berharap Pemprov Banten harus segera menghadirkan bagi masyarakat angkutan umum misalnya berupa Bus Trans Banten. Hal ini harus menjadi jawaban atas ketidak beresan pelayanan transportasi publik yang buruk selama ini."Pak gubernur harus bisa mewujudkan itu, untuk memberikan pelayanan terbaik bidang transportasi bagi masyarakat," harap dia.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan kajian untuk menghadirkan angkutan umum perkotaan yang sebelumnya sudah diusulkan sejak 2016. Rencananya angkutan umum masal tersebut nantinya akan melayani masyarakat untuk antar kota dalam provinsi.

"Kita tahun ini sedang melakukan kajian untuk itu. Yang menjadi basis data untuk kebutuhan angkutan itu diantaranya mahasiswa di beberapa kampus dan juga masyarkat umum," lanjut dia.

Ia mengemukakan, kajian tersebut dibutuhkan sebagai bahan awal untuk penentuan berapa jumlah kebutuhan kendaraan da juga rute yang akan diberlakukan untuk opeasional angkutan perkotaan yang akan dioperasikan oleh Pemprov Banten tersebut."Mungkin nanti bentuknya bus tiga perempat. Namun berapa jumlah kebutuhannya, itu yang sedang kita kaji," kata Tri Nurtopo.

Sebelumnya, hal ini merupakan upaya tindaklanjut atas kecelakaan yang disebabkan bus Murni dan Murni Jaya pada Sabtu (4/5/2019) dan membuat masyarakat resah karena seringkali sopirnya mengendarai bus dengan kecepatan tinggi dan ugal-ugalan.

Atas hal tersebut, dalam surat rekomendasi yang disampaikan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) RI Gubernur setempat meminta Menhub agar dapat melakukan tindakan sebagaimana pasal 108 Permenhub nomor PM 15 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek, diantaranya yakni mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin penyelenggaraan paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 bulan.

Selanjutnya, dalam hal tidak melakukan perbaikan pelanggaran berat, pemegang izin agar dikenai sanksi pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek.

“Kecelakaan ini kan bukan pertama kali, bahkan cukup sering. Korbannya juga ada yang sampai kehilangan nyawa dan luka-luka berat. Jadi saya harap bisa ditindak tegas," kata Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Ia juga menyebutkan, selain karena kerap mengalami kecelakaan, keluhan dari masyarakat terkait bus Murni yang selalu ugal-ugalan dan membahayakan pengendara lainnya. Oleh karenanya, dibutuhkan tindakan tegas agar memberikan efek jera baik kepada perusahaan bus maupun pengendaranya.

"Kejadian semacam ini juga kan manajemen perusahaan turut andil, harusnya dia bisa cek fisik kendaraannya memadai atau tidak, sopirnya kompeten atau tidak, SIM nya diperbaharui atau tidak, " kata Wahidin. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Chairil Anwar, Sutardji Calzoum Bachri, Denny JA: Tiga Penyair yang Melakukan Lompatan Besar Dunia Puisi Indonesia

NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…

LKPJ Program APBD 2023 Kota Depok: - DPRD Nilai Positif Kinerja TAPD Bisa Raih WTP ke-14

NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…

Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Chairil Anwar, Sutardji Calzoum Bachri, Denny JA: Tiga Penyair yang Melakukan Lompatan Besar Dunia Puisi Indonesia

NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…

LKPJ Program APBD 2023 Kota Depok: - DPRD Nilai Positif Kinerja TAPD Bisa Raih WTP ke-14

NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…

Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…