Cabut Izin Sepihak, Antam Minta Perlindungan Hukum

Neraca

Jakarta -PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) melalui kuasa hukumnya Todung Mulya Lubis menggugat Bupati Konawe Utara yang akan melakukan pengosongan secara paksa lahan tambang milik perseroan yang berlokasi di daerah Tapunopaka dan Mandiodo Kabupaten Konawe Utara.

Kata Todung Mulya Lubis, pihaknya menyayangkan sikap dan tindakan Bupati Konawe Utara yang akan melakukan eksekusi atau pengosongan lahan tambang PT Antam, “Tahun lalu, Bupati Konawe Utara dan atau oknum aparatur Pemerintah Daerah setempat sudah melakukan beberapa kali ancaman akan melakukan eksekusi terhadap lahan tambang Antam. Tapi dua minggu lalu, tindakan Bupati Konawe Utara sudah tidak bisa ditolelir lagi larena memerintahkan pengosongan lahan tambang Antam di Konawe Utara, pada 23 Maret 2012 mendatang,”katanya dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.

Maka menyikapi hal tersebut, Todung selaku kuasa hukum Antam telah memohon perlindungan hukum dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono atas tindakan sewenang-wenang Bupati Konawe Utara tersebut.

Dirinya berharap, Presiden SBY dan seluruh instansi Pemerintah terkait lainnya terutama Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN) memberi perlindungan hukum kepada Antam demi menyelamatkan aset Negara.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Kapolda Sulawesi Tenggara agar dapat memerintahkan seluruh aparatnya, khususnya Kepolisian Resor Unaaha untuk mengamankan lahan tambang Antam dari eksekusi sepihak tersebut.

Todung menambahkan bahwa permohonan perlindungan hukum untuk Antam juga diajukan karena saat ini izin menambang Antam telah dicabut secara sepihak oleh Bupati Konawe Utara tanpa dasar dan alasan yang jelas. “Soal kedua yang juga krusial adalah izin Antam untuk menambang nikel di daerah Tapunopaka dan Mandiodo telah dicabut secara sepihak, izin-izin itu dicabut di tengah proses hukum yang sedang kami ajukan di Pengadilan Tata Usaha Kendari, “tandasnya.

Asal tahu saja, bila diihitung dari cadangan nikel di derah-derah tersebut maka negara telah dirugikan tidak kurang dari 42,2 Triliun Rupiah. Untuk itu, lanjut Todung, tidak ada alasan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera turun tangan. (bani)

 

 

BERITA TERKAIT

Summarecon Crown Gading - Primadona Properti di Utara Timur Jakarta

Summarecon Crown Gading yang merupakan kawasan terbaru Summarecon yang di Utara Timur Jakarta, kini semakin berkembang. Saat ini sedang berlangsung…

Pertumbuhan Logistik Tembus 8% - CKB Logistics Optimalkan Bisnis Lewat Kargo Udara

Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) memperkirakan sektor logistik nasional tahun ini mengalami pertumbuhan tujuh sampai dengan delapan persen. Tak heran, bisnis…

Mitra Investindo Catat Laba Meningkat 212%

NERACA Jakarta - Perusahaan jasa pelayaran dan logistik PT Mitra Investindo Tbk (MITI) membukukan laba bersih yang meningkat signifikan 212% year…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Summarecon Crown Gading - Primadona Properti di Utara Timur Jakarta

Summarecon Crown Gading yang merupakan kawasan terbaru Summarecon yang di Utara Timur Jakarta, kini semakin berkembang. Saat ini sedang berlangsung…

Pertumbuhan Logistik Tembus 8% - CKB Logistics Optimalkan Bisnis Lewat Kargo Udara

Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) memperkirakan sektor logistik nasional tahun ini mengalami pertumbuhan tujuh sampai dengan delapan persen. Tak heran, bisnis…

Mitra Investindo Catat Laba Meningkat 212%

NERACA Jakarta - Perusahaan jasa pelayaran dan logistik PT Mitra Investindo Tbk (MITI) membukukan laba bersih yang meningkat signifikan 212% year…