DPRD Banten Sahkan Perda Penyelenggaraan Pembangunan Pertanian

DPRD Banten Sahkan Perda Penyelenggaraan Pembangunan Pertanian

NERACA

Serang - Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD Banten menandatangani kesepakatan tentang pengesahan Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Pertanian menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna DPRD Banten, di Serang, Kamis (2/5).

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, kesepakatan tersebut sebagai bentuk komitmen Pemprov Banten dalam memajukan dan menyejahterakan petani di Banten.“Raperda ini nantinya kalau sudah diperdakan akan menjadi dasar hukum Pemerintah Provinsi Banten dalam perencanaan dan sinergi kebijakan untuk pembangunan pertanian berkelanjutan serta untuk meningkatkan produksi dan produktivitas," kata Wagub Andika, usai mengikuti rapat paripurna tersebut.

Selanjutnya terkait pelaksanaan peraturan daerah ini, kata Andika, akan disusun masterplan kawasan pertanian yang berfungsi sebagai pedoman dalam pengembangan kawasan komoditas unggulan pertanian, dengan konsep pengembangan yang lebih terarah dan fokus sehingga dapat membuka peluang pasar dan minat investor bidang pertanian di Banten.

Menurut Andika, peraturan daerah ini juga akan selaras dengan kebijakan lainnya seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, dan Peraturan Daerah Nomor Nomor 2 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pangan.

“Saat ini, kami juga terus fokus dan mengoptimalkan pembangunan sektor pertanian, menyusun program skala prioritas pertanian agar dapat maksimal menghasilkan peningkatan terhadap produksi pertanian dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya bagi para petani," kata Andika.

Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten Agus Tauchid mengatakan, perda yang baru disahkan tersebut akan menjangkau pengembangan sektor pertanian di Banten yang selama ini belum masuk ke dalam kebijakan strategis Pemprov Banten di RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah).

"Misal, dalam RPJMD konsen kita itu di bidang tanaman pangan hanya padi, jagung, dan kedelai, dengan adanya perda ini, komoditas di luar itu akan juga memiliki payung hukum untuk digarap pemprov secara serius sepanjang dinilai memiliki potensi," kata Agus M Tauchid pula. Ant

 

BERITA TERKAIT

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…